KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) akan mendukung segala upaya untuk meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia ( SDM) kesejahteraan sosial. Apalagi peningkatan kapabilitas dan kualitas SDM kesejahteraan sosial bukanlah pekerjaan ringan.
Salah satu cara untuk mewujudkan hal itu adalah dengan menetapkan standar profesi melalui sertifikasi kompetensi. Hal ini bisa dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak yang kompeten, seperti perguruan tinggi.
“Upaya Kemensos mendorong proses dan tahapan perbaikan mutu SDM kesejahteraan sosial akan terus berjalan melalui kerja sama dengan pihak dan mitra terkait,” kata Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluh Sosial Syahabuddin.
Syahabuddin sendiri mengatakan itu saat mewakili Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita, memberikan sambutan dalam “Rapat Koordinasi (Rakor) Sertifikasi dengan Universitas Jurusan Kesejahteraan Sosial seluruh Indonesia", di Kuta, Bali, Selasa (08/10/2019).
Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kemensos Berikan Bantuan Ternak dan Tanaman
Syahabuddin menyatakan, rakor merupakan rangkaian proses mewujudkan mekanisme pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi bagi SDM penyelenggara kesejahteraan sosial.
“Kegiatan ini untuk mendukung proses terlaksananya uji kompetensi, serta menjawab isu-isu dan kompetensi yang harus dimiliki bagi penyelenggara kesejahteraan sosial," kata dia.
Ia menambahkan, penerapan standardisasi dalam praktik pekerjaan sosial mutlak dilaksanakan sebagai sebuah profesi. Program ini lebih diarahkan kepada standarisasi kompetensi dan kualifikasi SDM penyelenggara kesejahteraan sosial.
Standardisasi kompetensi dan penyelenggaraan sertifikasi untuk SDM penyelenggara kesejahteraan sosial, katanya, dilakukan Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial melalui Lembaga Sertifikasi.
Baca juga: Kemensos: Penurunan Angka Kemiskinan dengan Bansos Tidaklah Permanen
“Sedangkan fungsi standardisasi dan penyelenggaraan sertifikasi secara garis besar ditujukan kepada SDM kesejahteraan sosial aparatur dan non aparatur,” kata Syihabuddin.
Amanat sertifikasi bagi profesi Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, lanjut dia, diatur pada Pasal 33, Undang-Undang No. 11 Tahun 2009.
“Pembinaan terhadap SDM Kesejahteraan Sosial ditekankan pada peningkatan kesejahteraan sosial maupun peningkatan kapasitas serta hak-hak lainnya,” ujar Syihabuddin.