Jelang Pernyataan Mahkamah Internasional soal Palestina, Menlu: Tindakan Israel Harus Dihentikan

Kompas.com - 16/01/2024, 21:13 WIB
A P Sari

Penulis

Menlu Retno Marsudi memberikan sambutan dalam ?Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional? di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta, Selasa (16/1/2024). DOK. Kemenlu Menlu Retno Marsudi memberikan sambutan dalam ?Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional? di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta, Selasa (16/1/2024). 

KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri ( Menlu) Retno Marsudi akan menyampaikan pernyataan lisan untuk mendukung advisory opinion (AO) Mahkamah Internasional (ICJ) terkait pendudukan Israel atas Palestina, Jumat (19/1/2024).

Guna mempersiapkan pernyataan tersebut, Menlu menjaring masukan dari para pakar hukum internasional.

Penjaringan dilakukan melalui diskusi bertajuk “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional” di kantor Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu), Jakarta, Selasa (16/1/2024). 

Dalam sambutannya, Retno menyampaikan, pandangan dan masukan para ahli diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif guna menunjukkan kepada dunia pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.

Ia menjelaskan, Indonesia mendukung upaya Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah Internasional. Sebab, hukum internasional harus ditegakkan dan hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati.

Baca juga: Menlu Retno Akan Bacakan Masukan Hukum Persoalan Palestina di Mahkamah Internasional

"Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka,” kata Retno melalui keterangan persnya, Selasa.

Sebagaimana diketahui, Majelis Umum PBB telah meminta advisory opinion dari Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Permintaan tersebut telah disampaikan oleh Majelis Umum PBB ke Mahkamah Internasional pada 17 Januari 2023.

Sejak awal, Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif untuk membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada Mahkamah Internasional.

Masukan Indonesia terdiri dari dua hal, yaitu masukan tertulis atau written statement, yang sudah disampaikan ke Mahkamah Internasional pada Juli 2023, serta pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan oleh Menlu RI pada 19 Februari 2024 di Mahkamah Internasional.

Baca juga: Rangkuman Hari Ke-690 Serangan Rusia ke Ukraina: Diskusi 83 Negara | Menlu Korut Akan Temui Lavrov

Retno mengatakan, berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem, tidak sah menurut hukum internasional.

"Tindakan tidak sah Israel harus dihentikan dan perlu akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi. Negara-negara harus menghentikan dukungan kepada Israel. Masyarakat internasional, termasuk PBB, juga tidak boleh mengakui legalitas tindakan Israel tersebut," sebut Retno.

“Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia mendukung Palestina,” imbuhnya.

Diplomasi Indonesia dukung Palestina

Dalam tiga bulan sejak konflik meletus, diplomasi Indonesia tidak tinggal diam dan terus menggalang dukungan untuk Palestina.

Menlu Ri telah dua kali berbicara di depan Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB. Ia juga berbicara di forum internasional lainnya seperti ASEAN, WHO, Dewan HAM, hingga Global Refugee Forum.

Baca juga: Menteri Luar Negeri Korea Utara Akan ke Rusia, Penuhi Undangan Menlu Lavrov

Para diplomat Indonesia juga menyuarakan dan menggalang dukungan bagi Palestina di berbagai forum dan negara. Pada saat yang sama, Indonesia mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk Palestina.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin langsung delegasi Indonesia pada KTT Gabungan OKI-Liga Arab yang membahas isu Palestina pada bulan November lalu

Salah satu keputusan KTT tersebut adalah memandatkan Menlu RI bersama beberapa Menlu OKI lainnya menggalang dukungan internasional guna mendorong genatan senjata dan proses perdamaian.  

Dalam menjalankan mandat tersebut, Komite Menlu melaksanakan diplomasi dan secara khusus menemui pejabat tinggi dari lima negara Anggota Tetap DK PBB, baik di level kepala pemerintahan maupun menlu.

Retno mengatakan, jumlah negara yang mendukung Palestina di PBB semakin meningkat, sementara jumlah negara yang menentang dan abstain semakin menurun.

Baca juga: Di Arab Saudi, Menlu AS Juga Bahas Normalisasi Israel

"Tekanan domestik terhadap negara kunci juga semakin meningkat. Pada akhir tahun lalu, Dewan Keamanan PBB akhirnya dapat mengadopsi resolusi kemanusiaan untuk Palestina," sebut dia.

Namun, lanjutnya, semua itu belum cukup. Bagi Indonesia, gencatan senjata diperlukan untuk menjadi game changer untuk menyelesaikan isu Gaza.

Sebagai informasi, advisory opinion (AO) adalah mekanisme Mahkamah Internasional untuk memberikan nasehat hukum yang diajukan oleh organ PBB.

Pada 30 Desember 2023, Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi A/RES/77/247 yang meminta nasehat hukum Mahkamah Internasional terkait pendudukan Israel yang berlarut di Wilayah Palestina.

Proses AO ini berbeda dengan gugatan yang Afrika Selatan tengah ajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional berdasarkan Konvensi Genosida.

Diskusi Pakar membahas kewenangan Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan AO serta mempertimbangkan bahwa permohonan AO diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Mahkamah Internasional.

Baca juga: Menlu Retno Ungkap Indonesia Selesaikan 27 Perjanjian Perdagangan Selama 9 Tahun Terakhir

Selain itu, para pakar hukum internasional juga membahas berbagai kebijakan dan tindakan Israel sehubungan dengan pendudukan (okupasi) yang berlarut-larut serta pemukiman ilegal dan aneksasi di Occupied Palestinian Territory.

Kemudian, upaya untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status hukum Kota Suci Yerusalem serta pelanggaran terhadap hak untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination) bangsa Palestina.

Sekitar 50 pakar hukum dan hukum internasional yang hadir dalam acara tersebut. Mereka di antaranya Prof Dr Eddy Pratomo, Prof Hikmahanto Juwana PhD, Prof Dr Sigid Riyanto, dan Dr Eni Narwati.

Terkini Lainnya
Para Menlu ASEAN Sepakat Lanjutkan Hasil Keketuaan Indonesia untuk Keketuaan Laos 2024
Para Menlu ASEAN Sepakat Lanjutkan Hasil Keketuaan Indonesia untuk Keketuaan Laos 2024
Kementerian Luar Negeri
Jelang Pernyataan Mahkamah Internasional soal Palestina, Menlu: Tindakan Israel Harus Dihentikan
Jelang Pernyataan Mahkamah Internasional soal Palestina, Menlu: Tindakan Israel Harus Dihentikan
Kementerian Luar Negeri
Menlu: Indonesia Jadi Pemain Utama di Kawasan dan Global
Menlu: Indonesia Jadi Pemain Utama di Kawasan dan Global
Kementerian Luar Negeri
Diplomasi Indonesia Terus Perjuangkan Hak dan Akses Pendidikan Perempuan di Afghanistan
Diplomasi Indonesia Terus Perjuangkan Hak dan Akses Pendidikan Perempuan di Afghanistan
Kementerian Luar Negeri
Lewat Keketuaan G20 dan ASEAN, Diplomasi Indonesia Perkuat Kerja Sama di Kawasan Pasifik
Lewat Keketuaan G20 dan ASEAN, Diplomasi Indonesia Perkuat Kerja Sama di Kawasan Pasifik
Kementerian Luar Negeri
Lewat Diplomasi, Indonesia Lakukan Aksi-aksi Nyata Lawan Perubahan Iklim
Lewat Diplomasi, Indonesia Lakukan Aksi-aksi Nyata Lawan Perubahan Iklim
Kementerian Luar Negeri
Menlu Retno: Indonesia Konsisten Perjuangkan Hak dan Kemerdekaan Palestina
Menlu Retno: Indonesia Konsisten Perjuangkan Hak dan Kemerdekaan Palestina
Kementerian Luar Negeri
Menlu: Indonesia Berkomitmen Bantu Myanmar Keluar dari Krisis
Menlu: Indonesia Berkomitmen Bantu Myanmar Keluar dari Krisis
Kementerian Luar Negeri
Selama 9 Tahun, Kemenlu Berhasil Selesaikan Lebih dari 200.000 Kasus WNI
Selama 9 Tahun, Kemenlu Berhasil Selesaikan Lebih dari 200.000 Kasus WNI
Kementerian Luar Negeri
Perkuat Perlindungan WNI, Kemenlu Bangun Sistem dan Inovasi dalam 9 Tahun Terakhir
Perkuat Perlindungan WNI, Kemenlu Bangun Sistem dan Inovasi dalam 9 Tahun Terakhir
Kementerian Luar Negeri
Menlu Retno: RI Rampungkan 6 Perjanjian Perbatasan dengan Negara Tetangga dalam 9 Tahun
Menlu Retno: RI Rampungkan 6 Perjanjian Perbatasan dengan Negara Tetangga dalam 9 Tahun
Kementerian Luar Negeri
Diplomasi Indonesia Jaga Relevansi dan Sentralitas ASEAN Selama Satu Dekade
Diplomasi Indonesia Jaga Relevansi dan Sentralitas ASEAN Selama Satu Dekade
Kementerian Luar Negeri
Berkat Diplomasi Kesehatan, Indonesia Berhasil Amankan Lebih dari 500 Juta Dosis Vaksin Covid-19
Berkat Diplomasi Kesehatan, Indonesia Berhasil Amankan Lebih dari 500 Juta Dosis Vaksin Covid-19
Kementerian Luar Negeri
Satu Dekade Diplomasi Hasilkan 27 Perjanjian Ekonomi, dari Bentuk PTA hingga RCEP 
Satu Dekade Diplomasi Hasilkan 27 Perjanjian Ekonomi, dari Bentuk PTA hingga RCEP 
Kementerian Luar Negeri
Menlu Retno Pastikan RI Akan Intensifkan Diplomasi Kedaulatan dengan Negara Tetangga
Menlu Retno Pastikan RI Akan Intensifkan Diplomasi Kedaulatan dengan Negara Tetangga
Kementerian Luar Negeri
Bagikan artikel ini melalui
Oke