KOMPAS.com - Perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri menjadi salah satu prioritas diplomasi yang dijalankan Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu) Republik Indonesia (RI).
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, terdapat perubahan signifikan terhadap paradigma cara berpikir dalam pelayanan perlindungan WNI dalam sembilan tahun terakhir.
“Selama sembilan tahun terakhir, isu perlindungan WNI senantiasa diletakkan sebagai salah satu prioritas politik luar negeri. Paradigma cara berpikir dan pelayanan diubah secara signifikan,” katanya.
Dia mengatakan itu dalam Pernyataan Pers Menteri Luar Negeri (PPTM) 2024 di Museum Konperensi Asia Afrika (KAA), Bandung (8/1/2024).
Baca juga: Satu Dekade Diplomasi Hasilkan 27 Perjanjian Ekonomi, dari Bentuk PTA hingga RCEP
Dalam sembilan tahun terakhir, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memperkuat instrumen hukum perlindungan WNI, termasuk melalui undang-undang (UU) dan Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu).
Sejumlah inovasi juga terus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan perlindungan WNI.
Dalam hal ini, sistem perlindungan yang menyeluruh telah dibangun dan diperkuat, di antaranya melalui:
Baca juga: Diplomasi Indonesia Jaga Relevansi dan Sentralitas ASEAN Selama Satu Dekade
Kemenlu juga melakukan sejumlah inovasi digital perlindungan WNI, antara lain membangun sistem SMS Blast, Portal Peduli WNI, dan aplikasi bergerak Safe Travel.