KOMPAS.com – Satu tahun lalu, tepatnya pada Jumat (8/6/2018), Indonesia kembali terpilih menjadi anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa ( DK PBB) usai meraih 144 suara dari 193 negara,
Hasil itu pun menunjukan bahwa Indonesia berhasil meyakinkan hampir 75 persen negara anggota PBB guna mendukungnya menjadi anggota tidak tetap DK PBB untuk kawasan Asia Pasifik.
Bersama Jerman, Afrika Selatan, Belgia dan Republik Dominka, Indonesia pun masuk sebagai anggota Tidak Tetap DK PBB. Apa itu DK PBB?
Dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima dijelaskan bahwa DK PBB adalah salah satu organ yang penting dalam PBB. Organ ini terdiri dari 15 anggota, yaitu 5 anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap.
Anggota tetap DK PBB adalah Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Prancis dan Inggris, sementara anggota tidak tetap dipilih berdasarkan kawasan dan menjabat selama 2 tahun.
Sesuai dengan Pasal 24 Piagam PBB, DK PBB mempunyai tugas untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Hal itu sesuai dengan salah satu cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Maka dari itu, dengan menjadi bagian DK PBB berarti Indonesia mewujudkan kewajiban yang menjadi amanat konstitusi tersebut dalam bentuk konkret.
Perlu diketahui guna melaksanakan tugas dalam Pasal 24 Piagam PBB tersebut, DK PBB diberikan kewenangan-kewenangan sebagaimana tercantum dalam Bab VI, VII, VIII dan XII.
Kewenangan-kewenangan yang dapat mempengaruhi dunia tersebut, hingga kini hanya dapat ditentukan oleh 15 anggota DK PBB. Oleh sebab itu menjadi anggota tidak tetap DK PBB bukanlah hanya sekedar prestise belaka.
Indonesia akan mendapatkan posisi yang strategis untuk menjalankan politik luar negeri dan kepentingan-kepentingan yang diusungnya.
Singkat kata, Republik ini akan memiliki suara untuk mempengaruhi keputusan-keputusan terkiat keamanan dunia yang akan diambil DK PBB.
Dengan demikian, Indonesia ini dapat memanfaatkan DK PBB untuk melaksanakan prioritas Republik ini dalam DK PBB.
Pertama, perdamaian dan stabilitas dunia, kedua sinergi antara DK PBB dan organisasi regional, ketiga menanggulangi terorisme, radikalisme dan ekstremisme; serta terakhir sinergi antara penciptaan perdamaian dan pembangunan berkelanjutan.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi memastikan bahwa Indonesia juga akan memberikan perhatian khusus kepada kemerdekaan Palestina.
Sikap itu sesuai dengan komitmen Indonesia pada penghapusan penjajahan di dunia serta kedekatan hubungan Indonesia dan Palestina.
“Isu kemerdekaan Palestina adalah jantung dari politik luar negeri kita. Setiap helaan nafas diplomasi Indonesia di situ ada Palestina. Upaya kita tidak pernah berhenti untuk membantu Palestina.” kata Menlu Retno Marsudi di Gedung Pancasila, Kamis (26/10/2017).
Tak hanya itu, Indonesia sebagai wakil dari kawasan Asia Pasifik, juga membawa suara negara-negara berkembang, negara-negara kepulauan di kawasan dan kepentingan middle power.
Hal ini tentu akan menjadi suatu political investment yang akan bermanfaat bagi Indonesia ke depannya.
Perlu diketahui, DK PBB merupakan organ pada PBB yang memiliki kewenangan untuk menerjunkan pasukan penjaga perdamaian (peacekeeping operations) di daerah-daerah konflik.
Tercatat Indonesia sudah mengirimkan 3080 personel untuk pasukan penjaga perdamaian dan 106 diantaranya merupakan para Srikandi kebanggaan Indonesia.
Dengan menjadi anggota tidak tetap DK PBB, Indonesia pun memiliki peluang lebih besar untuk dapat terus meningkatkan kontribusi personel maupun peralatan untuk Peacekeeping Operations.
Para personel yang diterjunkan akan mendapatkan pengalaman yang tidak terlupakan untuk ikut langsung menjaga stabilitas kawasan di area konflik.
Asal tahu saja, DK PBB dengan komposisinya yang terdiri anggota tetap dan anggota tidak tetap merupakan sistem lama peninggalan era Perang Dunia Kedua.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan perkembangan dunia saat ini, sistem itu sudah seharusnya mulai ditinggalkan dan berganti menjadi sistem yang lebih adil bagi seluruh dunia.
Namun tentu saja perubahan tersebut tidak akan dapat dilakukan dalam waktu yang cepat, akan terjadi resistensi terutama dari anggota tetap itu sendiri.
Oleh sebab itu, dengan menjadi bagian dari DK PBB, Indonesia akan mendapatkan peluang untuk berusaha memperbaiki working method DK PBB. Indonesia akan memiliki peluang yang strategis untuk mendorong proses reformasi DK PBB dari dalam.
Secara singkat, menjadi anggota DK PBB bagi Indonesia merupakan amanat konstitusi dalam UUD 1945.
Selain itu signifikansinya adalah Indonesia memiliki suara dalam DK PBB, sehingga dapat meningkatkan kontribusi dalam peacekeeping operations, political investment dan memperbesar peluang memperbaiki sistem kerja DK PBB dari dalam.
Sebagai informasi, untuk periode ini, Indonesia sudah mulai menjalankan perannya sebagai anggota DK PBB tidak tetap sejak tanggal 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020.
Sebelumnya pada periode 1974-1975, 1995-1996 dan 2007-2008 Indonesia juga menjalankan peran yang sama sehingga periode ini adalah periode keempat Indonesia menjadi anggota tidak tetap DK PBB.