Tutup Temu Bisnis Tahap VI, Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Harus Terus Digelorakan

Kompas.com - 05/08/2023, 20:35 WIB
Dwinh,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, belanja produk dalam negeri (PDN) harus terus digelorakan.

Hal tersebut dikatakan Edward Omar saat menutup Temu Bisnis Tahap VI di di Jakarta International Expo (JIExpo), Jakarta, Sabtu (05/08/2023)

"Hari ini, Sabtu (05/08/2023), rangkaian Temu Bisnis Tahap VI telah usai. (Meski demikian) peran aktif kita dalam mewujudkan belanja PDN masih terus digelorakan," ucap pria akrab disapa Eddy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu.

Menurutnya, menggencarkan penggunaan belanja PDN merupakan hal penting karena kementerian atau lembaga (K/L) negara merupakan konsumen barang dan jasa terbesar, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda).

Penerapan tersebut, kata Eddy, akan mampu mewujudkan target belanja demi mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca juga: Jokowi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Ia berharap, Temu Bisnis Tahap VI dapat mendorong pemerintah pusat, pemda, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk belanja PDN sebesar 95 persen dari total belanja pengadaan barang dan jasa, sampai dengan akhir 2023.

"Hal ini guna mewujudkan tema Temu Bisnis Tahap VI 2023, yaitu Merdeka Belanja Produk Dalam Negeri, Wujudkan Kemandirian Bangsa," tutur Eddy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu.

Temu Bisnis Tahap VI merupakan sinergitas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang berkolaborasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Baca juga: LKPP Dorong Pemerintah Genjot Belanja Produk Dalam Negeri

Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari mulai Kamis (3/8/2023) hingga Sabtu (5/8/2023).

Temu Bisnis Tahap VI dilaksanakan sebagai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan PDN dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peningkatan transaksi sebesar Rp 29,5 triliun

Berdasarkan data, terdapat peningkatan transaksi dalam kegiatan Temu Bisnis Tahap VI sebesar Rp 29,5 triliun yang terdiri dari transaksi oleh K/L sebesar Rp 18,5 triliun dan oleh pemda sebesar Rp 11,34 triliun.

Adapun dari nominal Rp 29,5 triliun tersebut, sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp 16,13 triliun, dan transaksi dalam proses pembayaran yang telah dilaksanakan kontrak sebesar Rp 13,4 triliun.

Baca juga: Pentingnya Menjaga Identitas Digital dalam Sistem Pembayaran Online

Sebelum road to Temu Bisnis Tahap VI digelar, tercatat besaran transaksi PDN sebesar Rp 420,7 triliun. Setelah kegiatan ini dan Indonesia Clean Energy Forum (ICEF) 2023 dilaksanakan sampai sembilan hari berakhirnya kegiatan tercatat besaran transaksi menjadi Rp 448,8 triliun.

Selain itu, Kemenkumham secara khusus juga menyediakan layanan publik berupa layanan Paspor Merdeka dengan jumlah pemohon sebanyak 2.684 orang selama tiga hari, dan pameran produk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kemudian terdapat juga coaching clinic bidang Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), dan HAM.

 

Terkini Lainnya
Bali Tuntaskan Pembentukan 100 Persen Posbankum, Kemenkum Dorong Penyelesaian Sengketa secara Restoratif

Bali Tuntaskan Pembentukan 100 Persen Posbankum, Kemenkum Dorong Penyelesaian Sengketa secara Restoratif

Kemenkum
Kemenkum Raih Peringkat Ketiga dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kemenkum Raih Peringkat Ketiga dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kemenkum
Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum

Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum

Kemenkum
Cek Pelaksanaan SKD CPNS, Sekjen Kemenkumham Minta Peserta Berikan Usaha Terbaik

Cek Pelaksanaan SKD CPNS, Sekjen Kemenkumham Minta Peserta Berikan Usaha Terbaik

Kemenkum
Berkat Inovasi, Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

Berkat Inovasi, Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

Kemenkum
Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa

Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa

Kemenkum
Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Ajak Generasi Muda Deklarasikan Pilkada Ramah HAM

Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Ajak Generasi Muda Deklarasikan Pilkada Ramah HAM

Kemenkum
Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Pj Gubernur Sultra Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Pj Gubernur Sultra Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

Kemenkum
Masa Jabatannya Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Amanah dan Tanggung Jawab Besar

Masa Jabatannya Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Amanah dan Tanggung Jawab Besar

Kemenkum
2.415 Calon Taruna dan Taruni Poltekpin Kemenkumham Jalani Tes Psikologi

2.415 Calon Taruna dan Taruni Poltekpin Kemenkumham Jalani Tes Psikologi

Kemenkum
Webinar Series BPSDM Kemenkumham, Upaya Tingkatkan Kompetensi Pegawai Tanpa Perlu ke Luar Negeri

Webinar Series BPSDM Kemenkumham, Upaya Tingkatkan Kompetensi Pegawai Tanpa Perlu ke Luar Negeri

Kemenkum
Rayakan HUT Ke-79, Kemenkumham Gelar Layanan Publik Se-Indonesia

Rayakan HUT Ke-79, Kemenkumham Gelar Layanan Publik Se-Indonesia

Kemenkum
Resmi, Kemenkumham Buka Seleksi untuk Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Resmi, Kemenkumham Buka Seleksi untuk Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Kemenkum
Kemenkumham Raih Opini WTP dari BPK 15 Kali Berturut-turut

Kemenkumham Raih Opini WTP dari BPK 15 Kali Berturut-turut

Kemenkum
Kemenkumham Pastikan Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas Pungli dan Transparan

Kemenkumham Pastikan Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas Pungli dan Transparan

Kemenkum
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com