Kemenko PMK Laksanakan 4 Prioritas Nasional dan 12 Program Prioritas

Kompas.com - 06/09/2018, 09:22 WIB
Mikhael Gewati

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, Kementerian yang dipimpinnya telah melaksanakan 4 prioritas nasional dan 12 program prioritas.

Puan mengatakan itu, saat mengikuti rapat pembahasan rencana kerja anggaran (RKA) dalam RAPBN Perubahan 2019 bersama Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menko Maritim Luhut di Badan Anggaran DPR RI, Selasa (5/9/2018).

“Dalam RKP tersebut Kemenko PMK melaksanakan 4 prioritas nasional dan 12 program prioritas,” ucap Puan.

Lebih lanjut Menko PMK mengatakan, 4 prioritas nasional dan 12 program prioritas dalam kementerianya adalah sebagai berikut ini.

Pertama
, pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar.

Dalam tahapan ini ada 5 program prioritas, yaitu percepatan pengurangan kemiskinan (1), peningkatan pelayanan kesehatan dan gizi masyarakat (2), pemerataan pendidikan berkualitas (3), peningkatan akses masyarakat terhadap perumahan dan pemukiman layak (4) serta peningkatan tata kelola layanan dasar (5).

(BACA JUGA: Kemenko PMK: Revolusi Mental adalah Aksi Nyata Bukan Sekedar Proyek)

Adapun prioritas kedua adalah pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan maritim dengan fokus pada 3 program, yaitu pembangunan daerah tertinggal dan desa, percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat serta penanggulangan bencana.

Sementara itu, prioritas ketiga tentang peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri, dan jasa produktif. Ada dua program dalam prioritas ini, yaitu percepatan pinang keahlian tenaga kerja, serta pengembangan IPTEK dan inovasi untuk meningkatkan produktivitas.

Terakhir, prioritas keempat adalah stabilitas nasional dan kesuksesan pemilu dengan dua program prioritas, yaitu Kamtibmas dan keamanan serta efektivitas diplomasi.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2015  tugas pokok Kemenko PMK adalah urusan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian (KSP) program Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Urusan bidang PMK mencakup kualitas hidup manusia (kesejahteraan), kapabilitas manusia Indonesia (pemberdayaan) dan pembangunan karakter Indonesia,” ujarnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com