KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada dan siaga di daerah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama periode libur Lebaran.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota. Dalam SE iji, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri mulai Sabtu (14/3/2026) hingga Sabtu (28/3/2026).
Baca juga: Kasatgas PRR Tito Tegaskan Kelengkapan Data Pemda Jadi Kunci Percepatan Penyaluran Bantuan
"(Perjalanan keluar negeri diminta ditunda) terkecuali (untuk) kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," jelas Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (8/3/2026).
Mendagri menjelaskan, kebijakan itu diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.
Kepala daerah diminta melakukan empat langkah strategis. Pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri serta memperkuat koordinasi dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
Baca juga: Mendagri dan Mensos Salurkan Bansos Senilai Hampir Rp 900 Miliar untuk Warga Terdampak Bencana
Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah. Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Mendagri menegaskan, kebijakan itu bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
“Rekomendasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan tersebut diminta untuk dibatalkan, ditunda, atau dijadwal ulang,” jelas dia.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet.