Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Standby di Wilayah Masing-Masing Seminggu Sebelum dan Sesudah Lebaran

Kompas.com - 08/03/2026, 21:30 WIB
Aningtias Jatmika,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada dan siaga di daerah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama periode libur Lebaran.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota. Dalam SE iji, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri mulai Sabtu (14/3/2026) hingga Sabtu (28/3/2026).

Baca juga: Kasatgas PRR Tito Tegaskan Kelengkapan Data Pemda Jadi Kunci Percepatan Penyaluran Bantuan

"(Perjalanan keluar negeri diminta ditunda) terkecuali (untuk) kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," jelas Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (8/3/2026).

Mendagri menjelaskan, kebijakan itu diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.

Kepala daerah diminta melakukan empat langkah strategis. Pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri serta memperkuat koordinasi dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

Baca juga: Mendagri dan Mensos Salurkan Bansos Senilai Hampir Rp 900 Miliar untuk Warga Terdampak Bencana

Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah. Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Mendagri menegaskan, kebijakan itu bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

“Rekomendasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan tersebut diminta untuk dibatalkan, ditunda, atau dijadwal ulang,” jelas dia.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet.

Terkini Lainnya
Salurkan Bantuan di Huntara Desa Ulee Rubek Timur, Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Salurkan Bantuan di Huntara Desa Ulee Rubek Timur, Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Kemendagri
Hadiri Peringatan Hari Posyandu Nasional di Aceh Utara, Ketum Posyandu Tekankan Implementasi 6 SPM

Hadiri Peringatan Hari Posyandu Nasional di Aceh Utara, Ketum Posyandu Tekankan Implementasi 6 SPM

Kemendagri
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara lewat Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara lewat Bansos dan Senam Sehat

Kemendagri
Pasar Kembali Ramai, Ekonomi Aceh Tamiang Bangkit Pascabencana

Pasar Kembali Ramai, Ekonomi Aceh Tamiang Bangkit Pascabencana

Kemendagri
Mendagri Tito Apresiasi Peran Jajaran TNI Bantu Jaga Inflasi dan Stabilitas Nasional

Mendagri Tito Apresiasi Peran Jajaran TNI Bantu Jaga Inflasi dan Stabilitas Nasional

Kemendagri
Tri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Penyesuaian Program PKK di Papua Selatan

Tri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Penyesuaian Program PKK di Papua Selatan

Kemendagri
Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan

Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan

Kemendagri
Satgas PRR Kebut Pembersihan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera, 658 Lokasi Kini Bebas Lumpur

Satgas PRR Kebut Pembersihan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera, 658 Lokasi Kini Bebas Lumpur

Kemendagri
Pastikan Hunian Layak, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Sorong

Pastikan Hunian Layak, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Sorong

Kemendagri
Awali Kunjungan di Papua Barat Daya, Mendagri Tito Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan

Awali Kunjungan di Papua Barat Daya, Mendagri Tito Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan

Kemendagri
BNPP RI Gelar Kuliah Umum di NTT, Ajak Mahasiswa Bangun Masa Depan Kawasan Perbatasan

BNPP RI Gelar Kuliah Umum di NTT, Ajak Mahasiswa Bangun Masa Depan Kawasan Perbatasan

Kemendagri
Dari Rumah hingga Ruang Digital, Ketua TP PKK Soroti Pentingnya Rasa Aman bagi Perempuan 

Dari Rumah hingga Ruang Digital, Ketua TP PKK Soroti Pentingnya Rasa Aman bagi Perempuan 

Kemendagri
Mendagri Tito Pacu Daerah Berlomba Tunjukkan Kinerja lewat Apresiasi Daerah Berprestasi 2026

Mendagri Tito Pacu Daerah Berlomba Tunjukkan Kinerja lewat Apresiasi Daerah Berprestasi 2026

Kemendagri
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah

Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah

Kemendagri
Mendagri Tito Ajak Kepala Daerah Rumuskan Program Nyata 2027–2029 pada Halalbihalal Tokoh Sumbagsel

Mendagri Tito Ajak Kepala Daerah Rumuskan Program Nyata 2027–2029 pada Halalbihalal Tokoh Sumbagsel

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com