KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) angkat bicara terkait kabar Bupati Aceh Selatan Mirwan yang sedang berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah. Sementara, wilayahnya tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyampaikan keprihatinan atas informasi tersebut.
Ia menegaskan, situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan membutuhkan kehadiran kepala daerah untuk memastikan penanganan darurat berjalan cepat dan efektif.
“Kami sangat menyayangkan begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah, ” ujar Benni dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (6/12/2025).
Baca juga: Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana: Tak Izin hingga Dicopot Partai
Diketahui bersama, lanjut Bennyi, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor.
Benni menekankan pentingnya posisi kepala daerah dalam masa tanggap darurat.
“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menghubungi langsung Mirwan untuk meminta klarifikasi dan memerintahkan untuk segera pulang ke Aceh.
"Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun mendagri untuk umrah dan akan segera pulang besok,” jelasnya.
Baca juga: Dede Yusuf soal Bupati Aceh Selatan: Tak Baik Tinggalkan Rakyat Saat Bencana
Kemendagri telah menugaskan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk bergerak menuju Aceh.
Pemeriksaan terhadap Bupati Mirwan akan dilakukan setelah ia kembali ke Tanah Air guna memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.
Benni menyebut bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri dari Bupati Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Permohonan itu ditolak karena Provinsi Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.
Kabupaten Aceh Selatan juga telah menetapkan status tanggap darurat penanganan banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Mirwan.