Kemendagri Angkat Bicara Tanggapi Bupati Aceh Selatan yang Umrah di Tengah Bencana

Kompas.com - 06/12/2025, 16:13 WIB
Y A Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) angkat bicara terkait kabar Bupati Aceh Selatan Mirwan yang sedang berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah. Sementara, wilayahnya tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyampaikan keprihatinan atas informasi tersebut.

Ia menegaskan, situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan membutuhkan kehadiran kepala daerah untuk memastikan penanganan darurat berjalan cepat dan efektif.

“Kami sangat menyayangkan begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah, ” ujar Benni dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (6/12/2025).

Baca juga: Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana: Tak Izin hingga Dicopot Partai

Diketahui bersama, lanjut Bennyi, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor.

Benni menekankan pentingnya posisi kepala daerah dalam masa tanggap darurat.

“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menghubungi langsung Mirwan untuk meminta klarifikasi dan memerintahkan untuk segera pulang ke Aceh.

"Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun mendagri untuk umrah dan akan segera pulang besok,” jelasnya.

Baca juga: Dede Yusuf soal Bupati Aceh Selatan: Tak Baik Tinggalkan Rakyat Saat Bencana

Kemendagri telah menugaskan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk bergerak menuju Aceh.

Pemeriksaan terhadap Bupati Mirwan akan dilakukan setelah ia kembali ke Tanah Air guna memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.

Benni menyebut bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri dari Bupati Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.

Permohonan itu ditolak karena Provinsi Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.

Kabupaten Aceh Selatan juga telah menetapkan status tanggap darurat penanganan banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Mirwan.

 

 

Terkini Lainnya
Pastikan Penanganan Darurat Berjalan Cepat, Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Pengungsi di Aceh Utara

Pastikan Penanganan Darurat Berjalan Cepat, Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Pengungsi di Aceh Utara

Kemendagri
Kasatgas Tito Karnavian Apresiasi Pembangunan Huntara di Aceh Utara

Kasatgas Tito Karnavian Apresiasi Pembangunan Huntara di Aceh Utara

Kemendagri
Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Huntara di Pidie Jaya, Pastikan Layak Huni

Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Huntara di Pidie Jaya, Pastikan Layak Huni

Kemendagri
Tinjau Pidie Jaya, Ketua Satgas Tito Karnavian Serahkan Bantuan untuk Warga

Tinjau Pidie Jaya, Ketua Satgas Tito Karnavian Serahkan Bantuan untuk Warga

Kemendagri
Kasatgas Tito Karnavian Dorong Percepatan Renovasi Sekolah Terdampak Banjir di Pidie Jaya

Kasatgas Tito Karnavian Dorong Percepatan Renovasi Sekolah Terdampak Banjir di Pidie Jaya

Kemendagri
Mendagri Tinjau Infrastruktur Jembatan Terdampak Bencana di Bireuen

Mendagri Tinjau Infrastruktur Jembatan Terdampak Bencana di Bireuen

Kemendagri
Mendagri Dorong Percepatan Realisasi Pengembalian TKD bagi Pemda di 3 Provinsi Terdampak Bencana

Mendagri Dorong Percepatan Realisasi Pengembalian TKD bagi Pemda di 3 Provinsi Terdampak Bencana

Kemendagri
Perkuat Human Capital, Mendagri Tito Minta Daerah Manfaatkan Program Prioritas Nasional

Perkuat Human Capital, Mendagri Tito Minta Daerah Manfaatkan Program Prioritas Nasional

Kemendagri
Resmikan Kantor PPID di Batam, Mendagri: Ini Penting untuk Promosikan Indonesia

Resmikan Kantor PPID di Batam, Mendagri: Ini Penting untuk Promosikan Indonesia

Kemendagri
Tutup Rakernas XVII Apkasi, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa

Tutup Rakernas XVII Apkasi, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa

Kemendagri
Mendagri Dorong Kolaborasi Demi Kejar Target Pemulihan Pascabencana Sumatera

Mendagri Dorong Kolaborasi Demi Kejar Target Pemulihan Pascabencana Sumatera

Kemendagri
Dilantik Jadi Ketua Perwosi, Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Perempuan dan Keluarga

Dilantik Jadi Ketua Perwosi, Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Perempuan dan Keluarga

Kemendagri
Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana Sumatera, Mendagri Ajak Satgas Jaga Kekompakan

Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana Sumatera, Mendagri Ajak Satgas Jaga Kekompakan

Kemendagri
Sering Bertugas di Luar Kemendagri, Tito Minta 3 Pejabat Tinggi Madya Baru Cakap dan Cepat

Sering Bertugas di Luar Kemendagri, Tito Minta 3 Pejabat Tinggi Madya Baru Cakap dan Cepat

Kemendagri
Mendagri: Kreativitas Kepala Daerah Kunci Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas

Mendagri: Kreativitas Kepala Daerah Kunci Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com