Mendagri Instruksikan Daerah dengan Inflasi Tinggi Kendalikan Harga Komoditas

Kompas.com - 27/10/2025, 17:19 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan kepada pemerintah daerah ( pemda) yang inflasinya di atas rerata nasional untuk segera mengendalikan harga komoditas.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kondisi di daerah masih bervariasi meskipun inflasi nasional telah terkendali di angka 2,65 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada September 2025.

Hal tersebut disampaikan Tito pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Program Tiga Juta Rumah.

Rakor berlangsung di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (27/10/2025).

Baca juga: 1.104 Sekda dan Bappeda Bakal Rakor 4 Hari di IPDN Jatinangor

Tito mengatakan bahwa pemerintah menargetkan angka inflasi sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen. Angka ini dinilai stabil dalam menjaga kepentingan konsumen maupun produsen.

“Ini yang di atas nasional ini tolong diatensi, sementara yang terlalu rendah sekali hati-hati,” ujar Tito dalam keterangan resminya, Senin.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti sejumlah komoditas pangan yang perlu diperhatikan karena mengalami kenaikan harga di berbagai daerah, seperti cabai merah naik di 235 kabupaten/kota, telur ayam ras naik di 229 daerah, dan daging ayam ras naik di 190 daerah.

Meskipun ada komoditas lain yang harganya relatif terkendali, seperti beras, Tito tetap meminta pemda dan para pemangku kepentingan untuk memperhatikan komoditas yang harganya melonjak.

Baca juga: Mendagri Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi

Ia juga mengimbau pemda agar melihat data kondisi inflasi di daerah masing-masing untuk melakukan langkah pengendalian.

“Setelah itu, lihat (daerahnya) masuk ke daerah tinggi atau tidak. Kalau tinggi segera melakukan rapat koordinasi internal dengan stakeholder, distributor, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mungkin, asosiasi pengusaha,” jelas Tito.

Lebih lanjut, ia menyebutkan dua aspek yang perlu dicermati pemda ketika mendapati inflasi di daerahnya tinggi, yakni kecukupan suplai dan kelancaran distribusi komoditas.

Menurut Tito, jika suplai cukup, tetapi distribusi terkendala, pemda perlu segera menelusuri potensi praktik penimbunan.

Baca juga: Satgas Pangan Sukoharjo Pastikan Stok dan Harga Beras Aman: Tidak Ada Kelangkaan atau Penimbunan

Ia menegaskan, penimbunan komoditas yang membuat harga melonjak tidak dapat dibenarkan dan termasuk kategori tindak pidana.

“Dapat untung boleh, tapi jangan ditahan. Barang naik harganya, baru kemudian lepas, itu nakal-nakalnya di lapangan,” tegas Tito.

Sebaliknya, apabila suplai kurang, pemda perlu melakukan pemenuhan, misalnya bekerja sama dengan daerah penghasil atau wilayah yang mengalami surplus produksi.

Selanjutnya, pemda dapat memanfaatkan belanja tidak terduga (BTT) untuk subsidi transportasi angkutan bahan pangan, sehingga harganya akan tetap sama dengan daerah surplus.

Baca juga: Kementan Prediksi Produksi Ayam Ras Surplus 47.226 Ton Bulan Ini

Selain itu, kata Tito, pemda juga dapat menggalakkan gerakan tanam untuk komoditas yang mudah diproduksi.

Ia mencontohkan dua daerah yang memanfaatkan berbagai potensi untuk mendukung gerakan tanam, misalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang menggunakan medium hidroponik serta Pemkot Surabaya memanfaatkan lahan yang belum optimal.

Menutup keterangannya, Tito menekankan bahwa pemerintah pusat juga akan mengintervensi pengendalian harga ketika daerah tidak mampu mengendalikan secara optimal.

Upaya tersebut akan dilakukan dengan melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Urusan Logistik (Bulog), Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta pihak terkait lainnya.

Baca juga: Bidik Ekspor Produk Halal Dunia, Kemendag Genjot Akses ke Pasar OKI

Sebagai informasi, rakor tersebut dihadiri oleh sejumlah pembicara, antara lain Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Imran, serta Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto.

Hadir pula Pelaksana Tugas (Plt) Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono serta Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Investasi Pertanian Suwandi.

Adapun peserta rakor adalah Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh daerah di Indonesia.

Terkini Lainnya
Mendagri Tito Apresiasi Pelestarian Desa Adat Matabesi, Dorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Mendagri Tito Apresiasi Pelestarian Desa Adat Matabesi, Dorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Kemendagri
Kunjungi TK Dharma Wanita Kefamenanu, Ketum TP-PKK Tekankan Pentingnya Peran Keluarga

Kunjungi TK Dharma Wanita Kefamenanu, Ketum TP-PKK Tekankan Pentingnya Peran Keluarga

Kemendagri
Ketua Harian Dekranas: Pewarna Alam Bisa Tingkatkan Nilai Jual Tenun

Ketua Harian Dekranas: Pewarna Alam Bisa Tingkatkan Nilai Jual Tenun

Kemendagri
Ketum TP-PKK Tri Tito Dorong Pelajar Peduli Kesehatan Sejak Dini

Ketum TP-PKK Tri Tito Dorong Pelajar Peduli Kesehatan Sejak Dini

Kemendagri
Wamendagri Tinjau PLBN Motaain, Pastikan Layanan Perbatasan Optimal

Wamendagri Tinjau PLBN Motaain, Pastikan Layanan Perbatasan Optimal

Kemendagri
Mendagri Buka Festival Fulan Fehan 2026, Hadirkan Tarian Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste

Mendagri Buka Festival Fulan Fehan 2026, Hadirkan Tarian Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste

Kemendagri
Mendagri Tito Dorong Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Mendagri Tito Dorong Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Kemendagri
Satgas PRR Dorong Daerah Percepat Pemanfaatan TKD dan Hibah ke Program Pemulihan

Satgas PRR Dorong Daerah Percepat Pemanfaatan TKD dan Hibah ke Program Pemulihan

Kemendagri
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya hingga Kembangkan Pariwisata Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya hingga Kembangkan Pariwisata Daerah

Kemendagri
Ketum TP PKK Ajak Pelajar TTU Siapkan Diri Menjadi Generasi Emas 2045

Ketum TP PKK Ajak Pelajar TTU Siapkan Diri Menjadi Generasi Emas 2045

Kemendagri
BNPP RI Percepat Pembukaan Perlintasan Temajuk–Telok Melano, Dukung Pengembangan Pariwisata Perbatasan Kalbar

BNPP RI Percepat Pembukaan Perlintasan Temajuk–Telok Melano, Dukung Pengembangan Pariwisata Perbatasan Kalbar

Kemendagri
Satgas PRR Sebut Skema Bantuan Keuangan Antardaerah Bisa Jadi Model Penanganan Bencana

Satgas PRR Sebut Skema Bantuan Keuangan Antardaerah Bisa Jadi Model Penanganan Bencana

Kemendagri
Ketum TP Posyandu Dorong Percepatan Registrasi untuk Perkuat Layanan Dasar Masyarakat

Ketum TP Posyandu Dorong Percepatan Registrasi untuk Perkuat Layanan Dasar Masyarakat

Kemendagri
Tri Tito Karnavian Tegaskan Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan 6 Bidang SPM di Desa

Tri Tito Karnavian Tegaskan Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan 6 Bidang SPM di Desa

Kemendagri
Mendagri Hadiri Puncak Penas Petani dan Nelayan XVII 2026 di Gorontalo

Mendagri Hadiri Puncak Penas Petani dan Nelayan XVII 2026 di Gorontalo

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com