Mendagri Instruksikan Daerah dengan Inflasi Tinggi Kendalikan Harga Komoditas

Kompas.com - 27/10/2025, 17:19 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan kepada pemerintah daerah ( pemda) yang inflasinya di atas rerata nasional untuk segera mengendalikan harga komoditas.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kondisi di daerah masih bervariasi meskipun inflasi nasional telah terkendali di angka 2,65 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada September 2025.

Hal tersebut disampaikan Tito pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Program Tiga Juta Rumah.

Rakor berlangsung di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (27/10/2025).

Baca juga: 1.104 Sekda dan Bappeda Bakal Rakor 4 Hari di IPDN Jatinangor

Tito mengatakan bahwa pemerintah menargetkan angka inflasi sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen. Angka ini dinilai stabil dalam menjaga kepentingan konsumen maupun produsen.

“Ini yang di atas nasional ini tolong diatensi, sementara yang terlalu rendah sekali hati-hati,” ujar Tito dalam keterangan resminya, Senin.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti sejumlah komoditas pangan yang perlu diperhatikan karena mengalami kenaikan harga di berbagai daerah, seperti cabai merah naik di 235 kabupaten/kota, telur ayam ras naik di 229 daerah, dan daging ayam ras naik di 190 daerah.

Meskipun ada komoditas lain yang harganya relatif terkendali, seperti beras, Tito tetap meminta pemda dan para pemangku kepentingan untuk memperhatikan komoditas yang harganya melonjak.

Baca juga: Mendagri Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi

Ia juga mengimbau pemda agar melihat data kondisi inflasi di daerah masing-masing untuk melakukan langkah pengendalian.

“Setelah itu, lihat (daerahnya) masuk ke daerah tinggi atau tidak. Kalau tinggi segera melakukan rapat koordinasi internal dengan stakeholder, distributor, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mungkin, asosiasi pengusaha,” jelas Tito.

Lebih lanjut, ia menyebutkan dua aspek yang perlu dicermati pemda ketika mendapati inflasi di daerahnya tinggi, yakni kecukupan suplai dan kelancaran distribusi komoditas.

Menurut Tito, jika suplai cukup, tetapi distribusi terkendala, pemda perlu segera menelusuri potensi praktik penimbunan.

Baca juga: Satgas Pangan Sukoharjo Pastikan Stok dan Harga Beras Aman: Tidak Ada Kelangkaan atau Penimbunan

Ia menegaskan, penimbunan komoditas yang membuat harga melonjak tidak dapat dibenarkan dan termasuk kategori tindak pidana.

“Dapat untung boleh, tapi jangan ditahan. Barang naik harganya, baru kemudian lepas, itu nakal-nakalnya di lapangan,” tegas Tito.

Sebaliknya, apabila suplai kurang, pemda perlu melakukan pemenuhan, misalnya bekerja sama dengan daerah penghasil atau wilayah yang mengalami surplus produksi.

Selanjutnya, pemda dapat memanfaatkan belanja tidak terduga (BTT) untuk subsidi transportasi angkutan bahan pangan, sehingga harganya akan tetap sama dengan daerah surplus.

Baca juga: Kementan Prediksi Produksi Ayam Ras Surplus 47.226 Ton Bulan Ini

Selain itu, kata Tito, pemda juga dapat menggalakkan gerakan tanam untuk komoditas yang mudah diproduksi.

Ia mencontohkan dua daerah yang memanfaatkan berbagai potensi untuk mendukung gerakan tanam, misalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang menggunakan medium hidroponik serta Pemkot Surabaya memanfaatkan lahan yang belum optimal.

Menutup keterangannya, Tito menekankan bahwa pemerintah pusat juga akan mengintervensi pengendalian harga ketika daerah tidak mampu mengendalikan secara optimal.

Upaya tersebut akan dilakukan dengan melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Urusan Logistik (Bulog), Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta pihak terkait lainnya.

Baca juga: Bidik Ekspor Produk Halal Dunia, Kemendag Genjot Akses ke Pasar OKI

Sebagai informasi, rakor tersebut dihadiri oleh sejumlah pembicara, antara lain Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Imran, serta Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto.

Hadir pula Pelaksana Tugas (Plt) Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono serta Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Investasi Pertanian Suwandi.

Adapun peserta rakor adalah Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh daerah di Indonesia.

Terkini Lainnya
Mendagri Sebut Kepemilikan Rumah Jadi Ukuran Keberhasilan Kepala Daerah

Mendagri Sebut Kepemilikan Rumah Jadi Ukuran Keberhasilan Kepala Daerah

Kemendagri
Mendagri Apresiasi Kemeriahan dan Toleransi di Perayaan Imlek dan Festival Cap Go Meh 2026 Singkawang

Mendagri Apresiasi Kemeriahan dan Toleransi di Perayaan Imlek dan Festival Cap Go Meh 2026 Singkawang

Kemendagri
Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Program Penanganan Permukiman Kumuh di Kubu Raya

Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Program Penanganan Permukiman Kumuh di Kubu Raya

Kemendagri
Kebut Relokasi, Satgas PRR Pascabencana Sumatera Upayakan Nol Pengungsi di Tenda sebelum Idul Fitri 2026

Kebut Relokasi, Satgas PRR Pascabencana Sumatera Upayakan Nol Pengungsi di Tenda sebelum Idul Fitri 2026

Kemendagri
Kasatgas Tito Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana Sumatera, Jumlah Pengungsi Turun Signifikan

Kasatgas Tito Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana Sumatera, Jumlah Pengungsi Turun Signifikan

Kemendagri
Satgas PRR Kebut Pembangunan 17.969 Huntap di Sumatera, Realisasi Masih Tahap Awal

Satgas PRR Kebut Pembangunan 17.969 Huntap di Sumatera, Realisasi Masih Tahap Awal

Kemendagri
Pemerintah Kejar Target Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana Sumatera

Pemerintah Kejar Target Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana Sumatera

Kemendagri
Mendagri Ajak Kepala Daerah Manfaatkan Program Tiga Juta Rumah untuk Sejahterakan Rakyat

Mendagri Ajak Kepala Daerah Manfaatkan Program Tiga Juta Rumah untuk Sejahterakan Rakyat

Kemendagri
Safari Ramadhan di Aceh, Kasatgas PRR Tito Tinjau Kehidupan Para Penyintas

Safari Ramadhan di Aceh, Kasatgas PRR Tito Tinjau Kehidupan Para Penyintas

Kemendagri
Kelola Sampah Perkotaan, Mendagri: Perlu Strategi dan Kepemimpinan yang Kuat

Kelola Sampah Perkotaan, Mendagri: Perlu Strategi dan Kepemimpinan yang Kuat

Kemendagri
Mendagri Dorong Integrasi Hulu–Hilir, Pengelolaan Sampah Tak Bisa Parsial

Mendagri Dorong Integrasi Hulu–Hilir, Pengelolaan Sampah Tak Bisa Parsial

Kemendagri
Percepat Penanganan Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi

Percepat Penanganan Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi

Kemendagri
Tito Karnavian: Pendataan Bantuan untuk Penyintas Bencana Sumatera Bakal Dipercepat

Tito Karnavian: Pendataan Bantuan untuk Penyintas Bencana Sumatera Bakal Dipercepat

Kemendagri
Kasatgas Tito Tutup Kunjungan ke Aceh dengan Shalat Subuh Berjemaah di Banda Aceh

Kasatgas Tito Tutup Kunjungan ke Aceh dengan Shalat Subuh Berjemaah di Banda Aceh

Kemendagri
Buka Puasa Bersama Masyarakat Pidie Jaya, Kasatgas Tito Tegaskan Percepatan Infrastruktur dan Huntap

Buka Puasa Bersama Masyarakat Pidie Jaya, Kasatgas Tito Tegaskan Percepatan Infrastruktur dan Huntap

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com