Mendagri Dukung Program Pendidikan Dokter Spesialis melalui Kerja Sama dengan RSUD

Kompas.com - 02/10/2025, 19:30 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan dukungan terhadap penguatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) melalui kerja sama dengan rumah sakit umum daerah (RSUD).

Dukungan itu disampaikan Tito saat bertemu dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

PPDS merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang menjadi prioritas Presiden RI Prabowo Subianto. Program ini dirancang untuk meningkatkan ketersediaan tenaga kesehatan berkualitas di seluruh Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, PPDS dijalankan di fakultas kedokteran perguruan tinggi yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan, termasuk RSUD.

Hingga saat ini, sejumlah RSUD telah menandatangani perjanjian sebagai rumah sakit pendidikan bersama Kemendiktisaintek melalui perguruan tinggi. Kerja sama tersebut difasilitasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan dukungan penuh pemerintah daerah (pemda).

Baca juga: Gugatan soal Beasiswa PPDS, MK Minta Pemerintah Pisah Keterangan Kemendikti dan Kemenkes

Tito menjelaskan, dalam pertemuan itu Mendiktisaintek menyampaikan dua usulan penting. Pertama, perlunya memastikan RSUD dapat ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan bagi fakultas kedokteran yang belum memiliki rumah sakit sendiri.

Menanggapi hal itu, Tito menegaskan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Mendagri, Mendiktisaintek, dan Menteri Kesehatan.

Usulan kedua berkaitan dengan peningkatan kualitas RSUD Jayapura agar mampu memberikan kenyamanan kerja bagi para dokter, termasuk lulusan PPDS.

Menurut Tito, perbaikan tersebut penting dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal.

Selain itu, forum tersebut juga membahas perlunya penghapusan biaya yang selama ini dibebankan RSUD kepada calon dokter spesialis yang sedang magang.

Baca juga: Sidang MK Ungkit Isu Diskriminasi Beasiswa LPDP untuk Pendidikan Dokter Spesialis

Beban biaya itu dinilai cukup memberatkan sehingga penghapusannya akan mendukung peningkatan kualitas layanan rumah sakit.

“Hal ini akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Mendagri,” ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (2/10/2025).

Di sisi lain, dia juga mendorong Kemendiktisaintek untuk memperluas akses pendidikan tinggi di wilayah Papua.

Rencana pembangunan perguruan tinggi di Wamena (Papua Pegunungan) dan Nabire (Papua Tengah) dinilai penting untuk memperkuat kesempatan masyarakat Papua memperoleh pendidikan tinggi.

Dalam pertemuan itu, Mendiktisaintek didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Khairul Munadi, Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan dan Akuntabilitas Tjitjik Sri Tjahjandarie, serta Koordinator Tim Kajian Pendidikan Tinggi Tenaga Medis Tri Hanggono. Sementara itu, Mendagri hadir bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Restuardy Daud.

Terkini Lainnya
Tinjau Persawahan Aih Badak di Gayo Lues, Mendagri Dorong Revitalisasi Sawah Terdampak

Tinjau Persawahan Aih Badak di Gayo Lues, Mendagri Dorong Revitalisasi Sawah Terdampak

Kemendagri
Mendagri Serahkan Bantuan Gerobak Dorong dan Bahan Makanan untuk Percepat Pemulihan Aceh Tamiang

Mendagri Serahkan Bantuan Gerobak Dorong dan Bahan Makanan untuk Percepat Pemulihan Aceh Tamiang

Kemendagri
Percepat Penanganan Bencana, Mendagri Serap Aspirasi Kepala Daerah Se-Aceh

Percepat Penanganan Bencana, Mendagri Serap Aspirasi Kepala Daerah Se-Aceh

Kemendagri
Mendagri Ungkap Strategi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Mendagri Ungkap Strategi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Kemendagri
Kebut Pendataan Pascabencana, Tito Verifikasi 52 Daerah Terdampak di Sumatera

Kebut Pendataan Pascabencana, Tito Verifikasi 52 Daerah Terdampak di Sumatera

Kemendagri
Percepat Rehabilitasi Bencana Sumatera, Tito Tancap Gas Petakan Permasalahan

Percepat Rehabilitasi Bencana Sumatera, Tito Tancap Gas Petakan Permasalahan

Kemendagri
Gerak Cepat, Mendagri Bahas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Gerak Cepat, Mendagri Bahas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Kemendagri
Mendagri Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang

Mendagri Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang

Kemendagri
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatera

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatera

Kemendagri
Mendagri Pastikan Stok Beras untuk Daerah Bencana Aman hingga 6 Bulan ke Depan

Mendagri Pastikan Stok Beras untuk Daerah Bencana Aman hingga 6 Bulan ke Depan

Kemendagri
Mendagri Minta Praja IPDN Kerja Keras Bantu Pulihkan Layanan Publik Aceh Tamiang

Mendagri Minta Praja IPDN Kerja Keras Bantu Pulihkan Layanan Publik Aceh Tamiang

Kemendagri
Lepas Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Mendagri Minta Mereka Praktekkan Ilmunya

Lepas Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Mendagri Minta Mereka Praktekkan Ilmunya

Kemendagri
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang

Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang

Kemendagri
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak dan Lokasi Pembangunan Huntap

Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak dan Lokasi Pembangunan Huntap

Kemendagri
Mendagri Dorong Pemda Bersisa Anggaran Tinggi Bantu Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Mendagri Dorong Pemda Bersisa Anggaran Tinggi Bantu Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com