Sinergi Kemendagri dan OJK Perkuat Akses Keuangan Daerah yang Inklusif

Kompas.com - 24/09/2025, 21:12 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) bersama Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) bersinergi untuk memperkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah ( TPAKD) dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan di daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemerintah akan menyasar daerah-daerah dengan tingkat literasi keuangan yang masih minim.

“Itu sangat bagus untuk kami literasi, dengan (memperkuat) akses keuangan masyarakat. Jadi, kami menyentuh di titik yang tepat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat menerima audiensi Dewan Komisioner OJK dan rombongan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Mendagri Ingatkan Pemda Realisasikan APBD Sesuai Target untuk Dorong Ekonomi

Sinergi kedua pihak sejalan dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/7105/SJ tentang Pembentukan TPAKD. SE ini diterbitkan untuk mempercepat akses keuangan daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun tujuan TPAKD adalah memperluas akses keuangan, menggali potensi ekonomi daerah, optimalisasi sumber dana, serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

TPAKD dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi maupun kabupaten/kota, dengan pengarah terdiri atas gubernur, bupati, wali kota, Kepala OJK, dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPW BI).

Baca juga: BRI Danareksa Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal ke Anggota TPAKD

Tugas TPAKD mencakup monitoring dan evaluasi, merumuskan rekomendasi kebijakan, memberikan masukan kepada pemerintah daerah (pemda), serta menyusun program percepatan akses keuangan.

Pada kesempatan tersebut, Tito menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai akses terhadap sistem keuangan yang sehat dan legal.

Ia juga mendorong adanya pemetaan tingkat inklusi keuangan di tiap daerah agar intervensi dapat lebih terukur.

Menurut Tito, dibutuhkan klasifikasi data daerah yang menunjukkan tingkat inklusi rendah maupun tinggi, seperti halnya data inflasi.

Baca juga: Digitalisasi Data Kependudukan Perkuat Ekonomi dan Inklusi Keuangan

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ketika data tersedia di level kabupaten/kota, kepala daerah bisa lebih cepat bergerak.

Tito menilai, pendidikan keuangan merupakan hal krusial agar sistem perbankan yang dianggap rumit bisa dipandang lebih sederhana dibanding praktik rentenir atau pinjaman online ilegal.

Kemendagri turut mendorong kolaborasi dengan sektor perbankan dan asosiasi pemda untuk memperluas literasi keuangan. 

“Kami bisa memanfaatkan mesin yang lain untuk targetnya, targetnya literasi mungkin kami kerja sama dengan dunia perbankan lain. Kita membuat jaringan (dengan) pemerintah daerah, kan ada asosiasinya,” jelas Tito.

Baca juga: Pelindo Dorong UMK Naik Kelas Lewat Literasi Keuangan

TPAKD sebagai motor penggerak literasi

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa TPAKD tidak hanya berfungsi sebagai wadah koordinasi, tetapi juga motor penggerak literasi dan inklusi keuangan.

Menurutnya, TPAKD bersifat vital untuk memastikan manfaat jasa keuangan dapat dirasakan semua lapisan masyarakat.

OJK juga berkomitmen mendukung business matching antara pelaku industri utama di daerah dengan sektor jasa keuangan.

“Kami melakukan program meningkatkan inklusi keuangan melalui TPAKD,” ucap Mahendra. 

Baca juga: Begini Cara OJK Malang Tekan Gap Angka Antara Literasi dan Inklusi Keuangan

Selain itu, ia menekankan pentingnya literasi keuangan untuk mencegah praktik investasi ilegal. Literasi keuangan menjadi kunci yang membuat masyarakat lebih waspada terhadap risiko maupun manfaat dari layanan keuangan.

Oleh sebab itu, OJK telah melakukan penguatan, termasuk melalui anti-scam center yang dapat menelusuri transaksi mencurigakan. Harapannya, semua perangkat ini bisa diakses pemda hingga masyarakat.

”Sehingga mereka yang kita berikan pemahaman-pemahaman literasinya,” tegas Mahendra.

Sebagai informasi, audiensi OJK di Kemendagri juga dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi.

Baca juga: Terima Kunjungan Delegasi Uni Emirat Arab, Mendagri Bahas Kolaborasi Penguatan SDM

Selain mereka, hadir pula Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APUPPT, dan Daerah Bambang Mukti Riyadi, serta Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Mohammad Ismail Riyadi.

Terkini Lainnya
Tinjau Persawahan Aih Badak di Gayo Lues, Mendagri Dorong Revitalisasi Sawah Terdampak

Tinjau Persawahan Aih Badak di Gayo Lues, Mendagri Dorong Revitalisasi Sawah Terdampak

Kemendagri
Mendagri Serahkan Bantuan Gerobak Dorong dan Bahan Makanan untuk Percepat Pemulihan Aceh Tamiang

Mendagri Serahkan Bantuan Gerobak Dorong dan Bahan Makanan untuk Percepat Pemulihan Aceh Tamiang

Kemendagri
Percepat Penanganan Bencana, Mendagri Serap Aspirasi Kepala Daerah Se-Aceh

Percepat Penanganan Bencana, Mendagri Serap Aspirasi Kepala Daerah Se-Aceh

Kemendagri
Mendagri Ungkap Strategi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Mendagri Ungkap Strategi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Kemendagri
Kebut Pendataan Pascabencana, Tito Verifikasi 52 Daerah Terdampak di Sumatera

Kebut Pendataan Pascabencana, Tito Verifikasi 52 Daerah Terdampak di Sumatera

Kemendagri
Percepat Rehabilitasi Bencana Sumatera, Tito Tancap Gas Petakan Permasalahan

Percepat Rehabilitasi Bencana Sumatera, Tito Tancap Gas Petakan Permasalahan

Kemendagri
Gerak Cepat, Mendagri Bahas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Gerak Cepat, Mendagri Bahas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Kemendagri
Mendagri Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang

Mendagri Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang

Kemendagri
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatera

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatera

Kemendagri
Mendagri Pastikan Stok Beras untuk Daerah Bencana Aman hingga 6 Bulan ke Depan

Mendagri Pastikan Stok Beras untuk Daerah Bencana Aman hingga 6 Bulan ke Depan

Kemendagri
Mendagri Minta Praja IPDN Kerja Keras Bantu Pulihkan Layanan Publik Aceh Tamiang

Mendagri Minta Praja IPDN Kerja Keras Bantu Pulihkan Layanan Publik Aceh Tamiang

Kemendagri
Lepas Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Mendagri Minta Mereka Praktekkan Ilmunya

Lepas Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Mendagri Minta Mereka Praktekkan Ilmunya

Kemendagri
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang

Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang

Kemendagri
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak dan Lokasi Pembangunan Huntap

Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak dan Lokasi Pembangunan Huntap

Kemendagri
Mendagri Dorong Pemda Bersisa Anggaran Tinggi Bantu Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Mendagri Dorong Pemda Bersisa Anggaran Tinggi Bantu Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com