Mendagri Tito Tekankan Pentingnya Peran Dukcapil dalam DTSEN

Kompas.com - 15/07/2025, 19:35 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung pendataan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari implementasi dan integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional ( DTSEN).

Komitmen tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, yang mengamanatkan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) bertindak sebagai koordinator utama penyusunan data sosial ekonomi nasional yang valid dan terintegrasi.

Tito menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kemendagri memiliki peran krusial dalam mendukung implementasi DTSEN.

Data milik Ditjen Dukcapil menjadi fondasi penting bagi BPS dalam melakukan verifikasi sosial ekonomi penerima bantuan, termasuk PBI JKN.

Baca juga: Ini Tanggapan Dirut BPJS Kesehatan Soal 7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan

Pasalnya, Dukcapil bertanggung jawab melakukan proses validasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menghindari data ganda, penduduk fiktif, atau penerima yang tidak lagi memenuhi syarat.

Selain itu, Dukcapil juga bertugas menyediakan umpan balik terhadap  pengecekan lapangan yang dilakukan oleh BPS untuk memastikan ketepatan sasaran program bantuan pemerintah.

“Kemendagri, khususnya Dukcapil, mengelola data kependudukan dan pencatatan sipil seluruh Indonesia. (Data yang dikelola Dukcapil) mungkin merupakan yang paling lengkap mencakup jumlah penduduk dan informasi umum lain,” kata Tito dalam keterangan resmi, Selasa (15/7/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membahas data PBI JKN berdasarkan DTSEN beserta solusi atas permasalahan data PBI, di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca juga: BGN Minta Tambahan Anggaran Rp 118 T, Komisi IX: MBG Program Mulia, Namun..

Tito menyampaikan bahwa saat ini Kemendagri mencatat jumlah penduduk Indonesia sekitar 286 juta jiwa.

Sistem di Dukcapil Kemendagri terus berjalan secara berkelanjutan dalam mengelola laporan penduduk terkait kelahiran, kematian, perkawinan, hingga perpindahan domisili.

Data tersebut dicatat secara realtime oleh jaringan pelayanan Dukcapil dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat.

“Data ini kemudian dibagikan menjadi basis data utama, karena ada (sistem) satu NIK. Setiap warga Indonesia memiliki satu NIK. Selanjutnya, ada tiga jenis biometrik atau data khas setiap orang yang berbeda dari satu dan lainnya," ujar Tito.

Tiga jenis data biometrik tersebut meliputi sidik jari, iris mata, dan pengenalan wajah. Ia menegaskan, data ini memiliki tingkat presisi tinggi untuk membedakan satu orang dengan lainnya dan kemungkinan kesamaan data biometrik adalah satu banding sekian miliar.

Baca juga: Pertama di Indonesia, Unair Pakai Verifikasi Biometrik untuk Daftar Ulang Calon Mahasiswa Baru

Kolaborasi lintas kementerian

Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).Dok. Kemendagri Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Dalam rapat kerja tersebut, Tito menjelaskan bahwa sebelum ada DTSEN, data bantuan sosial lebih banyak dikembangkan secara sektoral oleh kementerian teknis, seperti Kementerian Sosial (Kemensos) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Mekanisme tersebut dinilai memiliki kelemahan karena rentan terhadap kesalahan input di lapangan dan potensi tumpang tindih kepentingan.

Dengan adanya DTSEN, posisi Dukcapil Kemendagri bertransformasi menjadi mitra strategis dalam penyediaan data kependudukan yang valid untuk diintegrasikan dengan data BPS.

Nah, inilah kira-kira yang dikerjakan oleh Dukcapil untuk mendukung program arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait data tunggal di bidang sosial dan ekonomi, yang menjadi basis data BPJS maupun program perlindungan masyarakat lainnya. Kami akan terus mendukung,” terang Tito.

Baca juga: Salah Penulisan Nama di KTP? Ini Prosedur Pembetulannya Menurut Dukcapil

Melalui sinergi BPS, Kemensos, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan pihak terkait, pemerintah menerapkan metode triangulasi data.

Dalam kolaborasi tersebut, BPS bertugas melakukan survei sosial ekonomi dan validasi lapangan, Dukcapil menyediakan data biometrik dan status kependudukan terkini, sedangkan Kemensos berperan menetapkan penerima bantuan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan.

Update selalu dilakukan karena data terus bergerak dan kami senantiasa memberikan input kepada BPS. Kami juga mengaktifkan dan mendorong daerah khususnya Dukcapil, kepala daerah, serta Dinas Sosial (untuk update),” ucap Tito.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingnya validasi dan integrasi data PBI JKN agar lebih akurat dan tepat sasaran.

Baca juga: Menkes Sebut Siswa Sekolah Rakyat Bakal Difasilitasi Kacamata Gratis jika...

Ia menekankan bahwa seluruh proses verifikasi data PBI harus mengacu pada basis data resmi BPS melalui sistem DTSEN.

Dengan pendekatan ini, Budi menilai pemerintah berupaya memastikan agar tidak ada lagi tumpang tindih data PBI antara Kementerian Kesehatan, Kemensos, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil Kemendagri, maupun BPS.

Seluruh proses pemutakhiran tetap dilakukan, tetapi hasil akhirnya tetap harus dikembalikan dan disahkan oleh BPS agar menjadi sumber data yang sah.

“Bapak Presiden Prabowo inginnya satu data. Jadi, kalau bisa (data orang) miskin di kesehatan, ekonomi, subsidi listrik kalau bisa sama. Itu alasan kenapa semua data harus ditaruh di BPS,” ungkap Budi.

Baca juga: BPS Tunda Rilis Data Kemiskinan dan Ketimpangan Semester I 2025

Ia menegaskan bahwa penerima subsidi listrik, PBI, Program Keluarga Harapan (PKH), subsidi bahan bakar minyak (BBM), subsidi pupuk, perlu diusahakan orangnya berada di kategori yang sama.

Melalui kolaborasi ini, pemerintah berharap sistem pendataan PBI JKN semakin akurat, akuntabel, dan tepat sasaran demi memastikan anggaran negara menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Sebagai informasi, rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI juga dihadiri oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryantono, serta Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes).

Baca juga: BGN Minta Tambahan Anggaran MBG, Komisi IX: Pemborosan, jika...

Terkini Lainnya
Tinjau Persawahan Aih Badak di Gayo Lues, Mendagri Dorong Revitalisasi Sawah Terdampak

Tinjau Persawahan Aih Badak di Gayo Lues, Mendagri Dorong Revitalisasi Sawah Terdampak

Kemendagri
Mendagri Serahkan Bantuan Gerobak Dorong dan Bahan Makanan untuk Percepat Pemulihan Aceh Tamiang

Mendagri Serahkan Bantuan Gerobak Dorong dan Bahan Makanan untuk Percepat Pemulihan Aceh Tamiang

Kemendagri
Percepat Penanganan Bencana, Mendagri Serap Aspirasi Kepala Daerah Se-Aceh

Percepat Penanganan Bencana, Mendagri Serap Aspirasi Kepala Daerah Se-Aceh

Kemendagri
Mendagri Ungkap Strategi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Mendagri Ungkap Strategi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Kemendagri
Kebut Pendataan Pascabencana, Tito Verifikasi 52 Daerah Terdampak di Sumatera

Kebut Pendataan Pascabencana, Tito Verifikasi 52 Daerah Terdampak di Sumatera

Kemendagri
Percepat Rehabilitasi Bencana Sumatera, Tito Tancap Gas Petakan Permasalahan

Percepat Rehabilitasi Bencana Sumatera, Tito Tancap Gas Petakan Permasalahan

Kemendagri
Gerak Cepat, Mendagri Bahas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Gerak Cepat, Mendagri Bahas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Kemendagri
Mendagri Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang

Mendagri Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang

Kemendagri
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatera

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatera

Kemendagri
Mendagri Pastikan Stok Beras untuk Daerah Bencana Aman hingga 6 Bulan ke Depan

Mendagri Pastikan Stok Beras untuk Daerah Bencana Aman hingga 6 Bulan ke Depan

Kemendagri
Mendagri Minta Praja IPDN Kerja Keras Bantu Pulihkan Layanan Publik Aceh Tamiang

Mendagri Minta Praja IPDN Kerja Keras Bantu Pulihkan Layanan Publik Aceh Tamiang

Kemendagri
Lepas Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Mendagri Minta Mereka Praktekkan Ilmunya

Lepas Praja IPDN ke Aceh Tamiang, Mendagri Minta Mereka Praktekkan Ilmunya

Kemendagri
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang

Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang

Kemendagri
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak dan Lokasi Pembangunan Huntap

Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak dan Lokasi Pembangunan Huntap

Kemendagri
Mendagri Dorong Pemda Bersisa Anggaran Tinggi Bantu Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Mendagri Dorong Pemda Bersisa Anggaran Tinggi Bantu Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com