Mendagri Apresiasi Kinerja Biro Hukum dalam Penyusunan Kebijakan yang Berdampak Luas

Kompas.com - 09/10/2024, 16:39 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kinerja Biro Hukum di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berhasil menyusun kebijakan berdampak luas bagi masyarakat.

Berdasarkan data yang dikantongi Tito, Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemendagri telah menghasilkan 892 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), 296 Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Selain itu, Biro Hukum, juga menghasilkan 138 Net Konsep Instruksi Mendagri, 169 Net Konsep Surat Edaran (SE) Mendagri, 175 Nota Kesepahaman (MoU), dan 4.615 Rancangan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) sepanjang 2020-2024.

“Sebagai Menteri Dalam Negeri, saya merasakan betapa pentingnya peran dan fungsi Biro Hukum di Kemendagri,” kata Tito saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri di The Meru Sanur, Kota Denpasar, Bali, Rabu (9/10/2024).

Baca juga: Sekjen DPR Akui Ada Pro Kontra di Internal Dewan Soal Kebijakan Tunjangan Rumah

Biro Hukum, lanjut dia, berperan memberikan pendapat hukum dalam penyusunan kebijakan, terutama yang berdampak luas pada masyarakat.

Tito menjelaskan bahwa Kemendagri setiap hari menerima laporan tentang perkembangan hukum di Kemendagri dari tim khusus yang memantau dan menangani isu tersebut.

Biro Hukum bertanggung jawab memberikan analisis hukum, menyusun draf peraturan yang sesuai, dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Produk hukum yang dihasilkan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

Baca juga: Deputi KSP Sebut 2022 jadi Tahun Lahirnya Produk Hukum Warisan Jokowi

“Sejak awal, kami sudah melibatkan Biro Hukum dalam memberikan pendapat hukum, tanpa persetujuan Kepala Biro Hukum, saya tidak akan menandatangani produk apa pun di Kemendagri,” tutur Tito.

Ia juga mengapresiasi koordinasi dan komunikasi Biro Hukum dengan pemerintah daerah (pemda) serta kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Selain itu, Biro Hukum dinilai mampu menangani persoalan hukum di pengadilan yang berkaitan dengan litigasi, tugas yang memerlukan dedikasi khusus.

Oleh karena itu, Tito mengucapkan terima kasih kepada Biro Hukum atas kerja keras dan komitmen mereka dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut.

Baca juga: Wali Asuh Mangrove, Bentuk Tanggung Jawab Kompas.com atas Emisi Karbon yang Dihasilkan

“Sebagai Mendagri selama lima tahun, ini adalah rapat koordinasi pertama yang kami adakan mengenai bidang hukum pemerintah dalam negeri. Tujuan utamanya adalah untuk membangun hubungan emosional antara korps Biro Hukum,” jelasnya.

Terkini Lainnya
Satgas PRR: 357 Huntap untuk Penyintas Bencana Sumatera Sudah Terbangun

Satgas PRR: 357 Huntap untuk Penyintas Bencana Sumatera Sudah Terbangun

Kemendagri
13 Juta Transaksi di E-Commerce, UMKM di Wilayah Terdampak Bangkit

13 Juta Transaksi di E-Commerce, UMKM di Wilayah Terdampak Bangkit

Kemendagri
Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Tunjukkan Progres, Ribuan Hektar Mulai Ditanami

Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Tunjukkan Progres, Ribuan Hektar Mulai Ditanami

Kemendagri
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Kemendagri
BNPP RI Identifikasi Tantangan dan Potensi Tou Lumbis lewat Pengukuran IPKP

BNPP RI Identifikasi Tantangan dan Potensi Tou Lumbis lewat Pengukuran IPKP

Kemendagri
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri

Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri

Kemendagri
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Kemendagri
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Kemendagri
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Kemendagri
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak demi Generasi Sehat

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak demi Generasi Sehat

Kemendagri
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada Rakyat Kecil

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada Rakyat Kecil

Kemendagri
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito dan Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito dan Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Kemendagri
Satgas PRR Tuntaskan Penyaluran TKD Rp 10,6 Triliun, Pemulihan Pascabencana Melaju Pesat

Satgas PRR Tuntaskan Penyaluran TKD Rp 10,6 Triliun, Pemulihan Pascabencana Melaju Pesat

Kemendagri
PLBN Skouw Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini

PLBN Skouw Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini

Kemendagri
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Percepatan Pembangunan PSEL antara Danantara dan Pemprov Jakarta

Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Percepatan Pembangunan PSEL antara Danantara dan Pemprov Jakarta

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com