KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional ( Rakornas) Bidang Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri di The Meru Sanur, Kota Denpasar, Bali, Rabu (9/10/2024).
Rakornas ini merupakan inisiatif internal Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) untuk mengatasi berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di lingkungan pemerintahan.
Dalam sambutannya, Tito menekankan pentingnya peran Biro Hukum dalam menyusun dan meninjau setiap kebijakan, terutama yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Semua kebijakan harus melalui peninjauan Biro Hukum untuk menghindari persoalan pada kemudian hari,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Kemendagri: Alokasi APBD untuk Pengolahan Sampah Rata-rata Kurang dari 1 Persen
Tito menyoroti banyaknya persoalan hukum yang ada di lingkungan pemerintahan dengan terus mengikuti informasi setiap gugatan yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Agung (MA).
“Kita merasa bahwa persoalan hukum di lingkungan pemerintahan ini banyak sekali dan gugatan hampir tiap minggu ada,” ungkapnya.
Selain itu, Tito juga membeberkan banyaknya produk hukum yang dihasilkan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda).
“Dari 2020-2024, ada 892 rancangan peraturan daerah (perda) yang diajukan daerah ke Kemendagri. Kemendagri sendiri menyusun 296 Peraturan Mendagri (Permendagri), dan Instruksi Mendagri ada 138,” jelasnya.
Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Pahami Betul Perkembangan Inflasi
Lebih lanjut, kata Tito, Rakornas ini bertujuan memperkuat hubungan personal antar-Biro Hukum dari berbagai tingkatan pemerintahan.
“Yang nomor satu itulah targetnya, emotional bonding, utamanya hubungan personal antara kita komunitas Biro Hukum,” katanya.
Sebagai informasi, Rakornas ini dihadiri sejumlah pembicara penting, di antaranya Ketua Kamar TUN MA Yulius, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Bobby Hamzar Rafinus, dan Hakim Agung Kamar TUN MA Yodi Martono Wahyunadi.
Serta, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Agung Sila Haholongan, dan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Roberia.
Baca juga: Komisi II DPR Bahas Sejumlah Aturan Pilkada Bareng KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri