Kemendagri Minta Pemda Pahami Betul Perkembangan Inflasi

Kompas.com - 02/10/2024, 14:16 WIB
Dwinh,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) memahami perkembangan data inflasi secara mendalam.

Ia juga berharap kementerian dan lembaga (K/L), khususnya yang bertanggung jawab dalam pemantauan inflasi untuk melakukan hal serupa.

“Untuk produk-produk tertentu yang masih mengalami kenaikan harga, kami meminta semua pihak untuk benar-benar mengkritisi dan memeriksa data di daerah masing-masing,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (2/10/2024).

Baca juga: Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Pernyataan tersebut disampaikan Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta.

Ia juga mendorong stakeholder untuk segera menindaklanjuti jika masih terdapat kenaikan harga produk di daerah dan berharap inflasi yang terjaga dapat terus dipertahankan.

Deflasi -0,12 per September

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan bahwa per September 2024 terjadi deflasi sebesar -0,12 persen secara month-to-month (MtM), dengan inflasi year-on-year (YoY) sebesar 1,84 persen.

Baca juga: Oknum Kepala Daerah Akali Data Inflasi, Bos BPS: Kami Jaga Independensi

Ia merinci bahwa deflasi dipicu oleh beberapa komponen, terutama dari sektor makanan, minuman, dan tembakau.

“Dari pantauan kami, harga di tingkat konsumen menunjukkan penurunan, yang berarti terjadi deflasi secara month-to-month. Hal ini dipengaruhi oleh turunnya harga-harga komoditas yang pasokannya sedang melimpah di pasar, khususnya yang termasuk dalam kategori pangan yang volatil,” ujar Amalia.

Selain itu, kata dia, penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi juga berkontribusi terhadap deflasi, yang disesuaikan dengan harga minyak internasional.

Baca juga: Jokowi Sebut Dunia Tidak Normal, Kurs Rupiah dan Harga Minyak Sulit Dikalkulasi

Amalia juga memberikan informasi tentang inflasi per September 2024 berdasarkan wilayah provinsi.

Dari 38 provinsi di Indonesia, 14 provinsi mengalami inflasi, sedangkan 24 provinsi mengalami deflasi.

Provinsi dengan inflasi tinggi termasuk Maluku Utara, Papua Barat Daya, dan Gorontalo, sedangkan deflasi tertinggi terdapat di Papua Barat, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Amalia menegaskan komitmen BPS untuk menjaga independensi dalam pengukuran inflasi, terlepas dari intervensi pihak manapun, serta menggunakan metodologi yang sesuai dengan standar internasional.

“Oleh karena itu, kami akan memastikan kualitas secara ketat di setiap tahap proses penyediaan data statistik, tidak hanya terkait inflasi, tetapi juga untuk semua angka yang kami rilis. Kami berkomitmen untuk menjaga jaminan kualitasnya,” tutur Amalia.

Terkini Lainnya
Mendagri Tito Pastikan Bantuan BTT Daerah Bencana dari Pemerintah Pusat Tepat Sasaran

Mendagri Tito Pastikan Bantuan BTT Daerah Bencana dari Pemerintah Pusat Tepat Sasaran

Kemendagri
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Kemendagri
Berkat Inovasi NIK “Sehat”, Mendagri Tito Terima Penghargaan OPSI KIPP 2025

Berkat Inovasi NIK “Sehat”, Mendagri Tito Terima Penghargaan OPSI KIPP 2025

Kemendagri
Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir di Langkat, Fokus Pemulihan Warga

Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir di Langkat, Fokus Pemulihan Warga

Kemendagri
Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana

Kemendagri
Terbitkan SE, Mendagri Minta Pemulihan Layanan Adminduk di Daerah Bencana Dipercepat

Terbitkan SE, Mendagri Minta Pemulihan Layanan Adminduk di Daerah Bencana Dipercepat

Kemendagri
Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa

Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa

Kemendagri
Peringati Hari Ibu Ke-97, TP PKK Pusat Gandeng Organisasi Mitra Gelar Bakti Kesehatan

Peringati Hari Ibu Ke-97, TP PKK Pusat Gandeng Organisasi Mitra Gelar Bakti Kesehatan

Kemendagri
Mendagri Instruksikan Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Gedung Bertingkat

Mendagri Instruksikan Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Gedung Bertingkat

Kemendagri
Mendagri Apresiasi Kinerja Damkar, Sebut Kepuasan Publik Capai 90 Persen

Mendagri Apresiasi Kinerja Damkar, Sebut Kepuasan Publik Capai 90 Persen

Kemendagri
Mendagri Minta Standar Pelayanan Minimal Jadi Fokus Percepatan Pembangunan Papua

Mendagri Minta Standar Pelayanan Minimal Jadi Fokus Percepatan Pembangunan Papua

Kemendagri
Mendagri Ingatkan Pemda Siaga Hadapi Nataru dan Potensi Bencana

Mendagri Ingatkan Pemda Siaga Hadapi Nataru dan Potensi Bencana

Kemendagri
Mendagri Perintahkan Dirjen Dukcapil Turunkan Tim ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Mendagri Perintahkan Dirjen Dukcapil Turunkan Tim ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Kemendagri
Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan

Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan

Kemendagri
Kejar Target Perekaman Penduduk 100 Persen, Mendagri Minta Ditjen Dukcapil Lebih Agresif

Kejar Target Perekaman Penduduk 100 Persen, Mendagri Minta Ditjen Dukcapil Lebih Agresif

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com