KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkomitmen memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya pemberantasan praktik tindak pidana korupsi di pemerintah daerah (pemda).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Fungsi APIP bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong kepala daerah untuk memanfaatkan fungsi APIP guna mencegah fraud dan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Ditolak
"Kalau kepala daerah tidak memanfaatkan APIP-nya, dia tidak punya proteksi lagi jika terjadi masalah (seperti korupsi)," kata Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Aula Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024).
APIP memainkan peran penting dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran melalui mekanisme internal.
Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat fungsi APIP, termasuk memberikan anggaran dan insentif yang memadai kepada anggotanya.
"Anggaran untuk APIP rata-rata kecil, yang membuatnya sulit untuk beroperasi," ujar Tito.
Baca juga: Stranas PK Sebut Pemda Kekurangan 28.000 Auditor APIP
Ia berharap bahwa rakornas tersebut akan menjadi landasan bagi Kemendagri, KPK, dan BPKP untuk bergerak maju dalam memperkuat peran APIP.
Terutama, meningkatkan peran APIP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan rapat koordinasi ini, kami memperkuat komitmen bersama, dan surat edaran ini menjadi landasan bagi tiga instansi untuk bergerak lebih maju. Kami berharap dapat memulai dari hulu dalam rapat untuk melakukan review anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di setiap provinsi, kabupaten, dan kota," ujar Tito.
Sebagai informasi, dalam rakornas tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Deputi BPKP, dan Deputi KPK.
Baca juga: Penyidik Ditantang Megawati, Pimpinan KPK Pasang Badan
Selain itu, dilakukan juga penandatanganan Rencana Aksi Bersama oleh Irjen Kemendagri, Deputi BPKP, dan Deputi KPK.
Kemudian, ada juga penandatanganan Komitmen Bersama untuk Pencegahan Korupsi Daerah dan Penguatan APIP oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).