Pasar Kerja Nasional Menguat, Kemenaker Ajak Masyarakat Jemput Peluang

Kompas.com - 11/09/2025, 09:38 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat pasar kerja nasional sepanjang 2025 terus menguat dengan menunjukkan tren positif, khususnya pada Agustus.

Dunia usaha semakin aktif membuka lapangan kerja baru, sehingga memperluas peluang bagi para pencari kerja di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Cris Kuntadi menjelaskan bahwa berdasarkan data informasi lowongan kerja sejak Januari hingga Agustus 2025, tercatat ada 631.018 lowongan dari 89.853 perusahaan, dengan kebutuhan tenaga kerja mencapai 786.628 orang.

Sementara itu, melalui kanal rekrutmen, seperti SIAPkerja-karirhub Kemenaker, job portal, atau berbagai platform daring lainnya, terdapat 117.173 lowongan dari 35.157 perusahaan pada Agustus 2025, dengan kebutuhan tenaga kerja sebanyak 137.796 orang.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka 4 Posisi Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

Adapun posisi yang paling banyak dibutuhkan adalah sales dan marketing (5.212 orang), host live streaming (3.373 orang), staf finance dan accounting (1.446 orang), barista (1.430 orang), dan waiter (1.336 orang).

Permintaan tenaga kerja juga terus tumbuh di sektor digital, antara lain untuk posisi content creator (1.187 orang) dan front-end developer (1.072 orang).

Hingga Senin (8/9/2025), masih tersedia 77.051 lowongan dari 27.333 perusahaan dengan kebutuhan mencapai 110.495 tenaga kerja.

“Data ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata optimisme dunia usaha. Kami ingin masyarakat juga memiliki semangat yang sama untuk menjemput peluang ini,” ujar Cris dalam siaran pers Biro Humas Kemenaker, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Cegah Peningkatan PHK, DPR Perkuat Koordinasi dengan Kemenaker dan Dunia Usaha

Lebih lanjut, ia menyebut sektor-sektor yang mendorong pertumbuhan pasar kerja, antara lain teknologi informasi dan komunikasi (TIK), perdagangan, industri pengolahan, makanan dan minuman, serta tekstil dan mode.

Menurut Cris, perkembangan ini menjadi peluang besar bagi generasi muda karena kebutuhan tenaga kerja semakin mengarah ke sektor digital, kreatif, dan berbasis teknologi.

Untuk menjaga keberlanjutan pasar kerja, Kemenaker terus memperkuat ekosistem ketenagakerjaan melalui integrasi digital, peningkatan kualitas pelatihan vokasi, serta perluasan kerja sama dengan dunia usaha.

“Kesempatan kerja semakin terbuka. Saatnya masyarakat bergerak maju dengan optimisme agar masa depan kerja Indonesia semakin cerah,” ucap Cris.

Baca juga: Jarang Diajarkan, Ini 5 Skill Penting Agar Tidak Kaget di Dunia Kerja

Terkini Lainnya
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com