Tingkatkan Produktivitas Nasional, Kemenaker Gelar Pelatihan dan Sertifikasi “Productivity Specialist”

Kompas.com - 08/09/2025, 16:53 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan produktivitas nasional sebagai kunci daya saing bangsa di era transformasi global.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membuka Pelatihan dan Sertifikasi Productivity Specialist di Bekasi, Senin (8/9/2025).

Menurut Yassierli, Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia harus mampu memaksimalkan peningkatan produktivitas agar mampu bersaing di tingkat regional maupun global.

“Produktivitas adalah kata kunci bagi daya saing, sekaligus fondasi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin.

Baca juga: Menaker Yassierli: Produktivitas Nasional Masih Tertinggal 10 Persen dari ASEAN

Yassierli menjelaskan bahwa kegiatan pelatihan dan sertifikasi ini menjadi bagian penting dari Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas, dengan salah satu pilar utamanya adalah tersedianya tenaga ahli produktivitas yang kompeten dan tersertifikasi.

Melalui program itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan tersedianya sekitar 200 productivity specialist yang mampu menyiapkan program-program produktivitas berdampak tinggi, serta memperkuat kapabilitas National Productivity Organization (NPO) Indonesia dalam mendorong produktivitas nasional.

“Kita menghadapi tantangan besar. Tingkat produktivitas Indonesia masih di bawah rata-rata negara ASEAN dan pertumbuhannya cenderung stagnan. Faktor modal pun belum memberikan dampak signifikan. Ini PR besar kita bersama,” tegas Yassierli.

Mengutip kajian McKinsey, saat ini tingkat produktivitas Indonesia tercatat sekitar 11.000 juta dollar Amerika Serikat (AS) per pekerja. Untuk mencapai target Indonesia Emas 2045, angka ini harus meningkat hingga 440 persen.

Baca juga: Laporan Mercer Ungkap Penyebab Produktivitas Pekerja RI Kurang Efisien

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat membuka Pelatihan dan Sertifikasi Productivity Specialist di Bekasi, Senin (8/9/2025).Dok. Humas Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat membuka Pelatihan dan Sertifikasi Productivity Specialist di Bekasi, Senin (8/9/2025).

“Kita tidak bisa berjalan sendiri. Kolaborasi dengan dunia usaha, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mengakselerasi capaian tersebut,” ungkap Yassierli.

Ia juga menyoroti ketimpangan produktivitas antarsektor industri. Industri padat karya dinilai masih memiliki produktivitas rendah, sementara industri padat modal relatif lebih tinggi.

“Sebagai negara besar, kebijakan pertumbuhan ekonomi harus memperhatikan sektor padat karya agar produktivitas nasional dapat tumbuh lebih merata,” imbuh Yassierli.

Sebagai strategi intervensi, Kemenaker mendorong peningkatan produktivitas berbasis people, process, product, and policy (4P). Upaya ini akan diperkuat dengan program upskilling dan reskilling bagi sedikitnya 50.000 pekerja mulai Oktober mendatang.

Baca juga: 3 Alasan Pentingnya Upskilling dan Reskilling bagi Pencari Kerja

“Kita membutuhkan banyak productivity specialist sebagai champions dan agen perubahan di perusahaan-perusahaan Indonesia. Jangan sia-siakan kesempatan ini karena peran kalian akan menentukan masa depan daya saing bangsa,” ucap Yassierli.

Sebagai informasi, acara Pelatihan dan Sertifikasi Productivity Specialist juga dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Cris Kuntadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas), Agung Nur Rohmad, serta Sekjen Asian Productivity Organization (APO) Indra Pradana Singawinata.

Terkini Lainnya
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com