Raker dengan Kemenaker, Ikaperjasi Diharapkan Perkuat Profesionalisme Pengantar Kerja

Kompas.com - 17/09/2021, 20:15 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono meminta potensi dan profesionalitas Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (Ikaperjasi) semakin baik.

“Saya mengharapkan Ikaperjasi menguatkan peran dan fungsinya dalam peningkatan profesionalisme pengantar kerja dalam memberikan layanan” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (17/9/2021).

Dia mengatakan itu dalam Rapat Kerja (Raker) Organisasi Profesi Ikatan Kerja Seluruh Indonesia dalam rangka Pembinaan Organisasi Profesi Pengantar Kerja Tahun 2021 di The Alana Hotel Solo, Karanganyar, Kamis (16/9/2021) hingga Sabtu (18/9/2021).

Hal senada juga diungkapkan Direktur Bina Pengantar Kerja Kemnaker Indyah Winasih dalam sambutanya. Dia berpesan agar Ikaperjasi bermanfaat bagi anggota dan banyak orang.

Baca juga: Kemenaker Minta Ikaperjasi Optimalkan Potensi Diri

"Rapat kerja ini diharapan dapat memberikan hasil diskusi yang lebih mendalam mengenai bentuk program kerja dan kegiatan yang akan dilaksanakan,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, hasil raker tersebut bisa disesuaikan dengan kebutuhan anggota Ikaperjasi, sehingga memberikan manfaat sebanyak-banyaknya bagi mereka.

Sementara itu, Asisten Deputi Standarisai Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Istyadi Insani juga hadir menjadi pembicara.

Istyadi membawakan materi berjudul "Penguatan Peran dan Fungsi Organisasi Profesi terhadap Profeionalisme Pejabat Fungsional Pengantar Kerja".

Baca juga: Kemenaker Sebut PHK Selama Pandemi Tak Berkontribusi Besar terhadap Tingkat Pengangguran

Dia mendorong Ikaperjasi melakukan enam hal untuk meningkatkan perannya, yaitu penyusunan dan penegakan kode etik profesi, penyusunan standar kompetensi profesi, uji kompetensi dan sertifikasi, pemberian advokasi, pengembangan profesi, serta pengembangan ilmu, metode, dan inovasi.

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Jawa Tengah, Kadis Naker Kota Surakarta, dan Biro Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) membawakan materi yang berbeda-beda untuk mendukung penguatan fungsionaris Ikaperjasi.

Kegiatan ini dihadiri 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Hadirin adalah pengurus Ikaperjasi dan peninjau dari pejabat fungsional Pengantar Kerja Kemnaker dan BP2MI.

Sebagai informasi, Ikaperjasi terbentuk sebagai salah satu organisasi profesi pada Musyawarah Nasional pada 2003.

Baca juga: Kemenaker Sebut Naiknya Jumlah Pengangguran Jadi Tantangan Berat

Terkini Lainnya
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com