Raker dengan Kemenaker, Ikaperjasi Diharapkan Perkuat Profesionalisme Pengantar Kerja

Kompas.com - 17/09/2021, 20:15 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Rapat Kerja Organisasi Profesi Ikatan Kerja Seluruh Indonesia dalam rangka Pembinaan Organisasi Profesi Pengantar Kerja Tahun 2021 di The Alana Hotel, Solo, Kamis-Sabtu, 16-18 September 2021.
DOK. Humas Kemenaker Rapat Kerja Organisasi Profesi Ikatan Kerja Seluruh Indonesia dalam rangka Pembinaan Organisasi Profesi Pengantar Kerja Tahun 2021 di The Alana Hotel, Solo, Kamis-Sabtu, 16-18 September 2021.

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono meminta potensi dan profesionalitas Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (Ikaperjasi) semakin baik.

“Saya mengharapkan Ikaperjasi menguatkan peran dan fungsinya dalam peningkatan profesionalisme pengantar kerja dalam memberikan layanan” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (17/9/2021).

Dia mengatakan itu dalam Rapat Kerja (Raker) Organisasi Profesi Ikatan Kerja Seluruh Indonesia dalam rangka Pembinaan Organisasi Profesi Pengantar Kerja Tahun 2021 di The Alana Hotel Solo, Karanganyar, Kamis (16/9/2021) hingga Sabtu (18/9/2021).

Hal senada juga diungkapkan Direktur Bina Pengantar Kerja Kemnaker Indyah Winasih dalam sambutanya. Dia berpesan agar Ikaperjasi bermanfaat bagi anggota dan banyak orang.

Baca juga: Kemenaker Minta Ikaperjasi Optimalkan Potensi Diri

"Rapat kerja ini diharapan dapat memberikan hasil diskusi yang lebih mendalam mengenai bentuk program kerja dan kegiatan yang akan dilaksanakan,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, hasil raker tersebut bisa disesuaikan dengan kebutuhan anggota Ikaperjasi, sehingga memberikan manfaat sebanyak-banyaknya bagi mereka.

Sementara itu, Asisten Deputi Standarisai Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Istyadi Insani juga hadir menjadi pembicara.

Istyadi membawakan materi berjudul "Penguatan Peran dan Fungsi Organisasi Profesi terhadap Profeionalisme Pejabat Fungsional Pengantar Kerja".

Baca juga: Kemenaker Sebut PHK Selama Pandemi Tak Berkontribusi Besar terhadap Tingkat Pengangguran

Dia mendorong Ikaperjasi melakukan enam hal untuk meningkatkan perannya, yaitu penyusunan dan penegakan kode etik profesi, penyusunan standar kompetensi profesi, uji kompetensi dan sertifikasi, pemberian advokasi, pengembangan profesi, serta pengembangan ilmu, metode, dan inovasi.

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Jawa Tengah, Kadis Naker Kota Surakarta, dan Biro Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) membawakan materi yang berbeda-beda untuk mendukung penguatan fungsionaris Ikaperjasi.

Kegiatan ini dihadiri 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Hadirin adalah pengurus Ikaperjasi dan peninjau dari pejabat fungsional Pengantar Kerja Kemnaker dan BP2MI.

Sebagai informasi, Ikaperjasi terbentuk sebagai salah satu organisasi profesi pada Musyawarah Nasional pada 2003.

Baca juga: Kemenaker Sebut Naiknya Jumlah Pengangguran Jadi Tantangan Berat

Terkini Lainnya
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kemenaker
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Kemenaker
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Kemenaker
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Kemenaker
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Kemenaker
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kemenaker
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Kemenaker
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang  di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Kemenaker
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Kemenaker
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Kemenaker
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Kemenaker
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Kemenaker
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke