Berbeda dari Tahun 2020, Pahami Sejumlah Aturan Baru BSU 2021

Kompas.com - 19/08/2021, 22:22 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, terdapat sejumlah perbedaan pada pelaksanaan bantuan subsidi upah (BSU) 2021 dengan tahun 2020.

“Pertama, dari sisi cakupan. Pada 2020, pelaksanaan BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/8/2021).

Sementara itu, lanjut Anwar, pelaksanaan BSU 2021 hanya menyasar wilayah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga dan empat. Hal ini sesuai dengan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Perbedaan kedua, batasan upah atau gaji penerima BSU. Pada 2020, upah atau gaji maksimal penerima BSU sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: BP Jamsostek: Hati-hati, Ada Link yang Curi Data Penerima BSU

“Sedangkan pada 2021, upah atau gaji maksimal penerima BSU hanya senilai Rp 3,5 juta. Nilai itu sesuai upah minimum kabupaten dan kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah dengan upah minimum di atas Rp 3,5 juta,” jelas Anwar.

Pernyataan itu ia sampaikan saat pidato kunci dalam web seminar (webinar) “Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi Covid-19: Pembelajaran dan Sosialisasi” yang diselenggarakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Kamis.

Untuk diketahui, BSU merupakan salah satu program bantuan pemerintah dalam memitigasi dampak pemberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dan buruh.

Baca juga: Siap-siap, BSU Rp 1 Juta Tahap 2 untuk Pekerja Cair Pekan Depan

“Saya sangat berharap, bantuan subsidi upah dapat memberikan bantalan sosial. Terutama bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM,” kata Anwar.

Tak hanya pekerja dan buruh, sebut dia, BSU juga membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19, khususnya selama PPKM.

Berdasarkan data Kemenaker, Anwar menjelaskan, terdapat 24,66 persen pekerja atau buruh yang memiliki potensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 23,72 persen berpotensi dirumahkan.

Adapun para pekerja tersebut berada pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021

“Jadi dari fakta tersebut sudah pasti pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa dihindari. Minimal dapat dikurangi, baik melalui bantuan pemerintah maupun bantuan-bantuan sosial lainnya,” imbuh Anwar.

Dengan intervensi dari semua pihak, sebut dia, maka perusahaan serta pekerja atau buruh tetap dapat melakukan proses produksi.

Terapkan prinsip clear and clean

Selain memaparkan aturan baru, Anwar menyatakan, pihaknya juga berupaya agar penyaluran BSU 2021 lebih tepat sasaran.

Salah satu upaya tersebut ia lakukan dengan menerapkan prinsip clear and clean, yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data.

Baca juga: Tidak Hanya Pekerja, Korban PHK dan Karyawan Resign Bisa Dapat BSU 2021, Ini Syaratnya

Adapun penerapan itu bertujuan agar pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain serta tidak terjadi duplikasi data.

“Dengan begitu BSU tidak akan dijadikan duplikasi penerima. Oleh karenanya, penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM),” ujarnya.

Dalam pendataan itu, Anwar mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU.

“Kalau clean dan clear bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari tahun 2020. Hal ini akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU,” jelasnya.

Baca juga: Syarat Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta untuk Penerima BSU adalah Gaji Pokok, Bukan Take Home Pay

Mekanisme penyaluran BSU

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker Surya Lukita Warman mengatakan, dana BSU 2021 bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Ditjen PHI-JSK Kemenaker Tahun Anggaran (TA) 2021.

“Adapun untuk mekanisme penyaluran BSU memiliki beberapa aturan tertentu, yaitu Kemenaker akan meminta data calon penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Kemudian, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data dan pengelompokan rekening, sebelum diserahkan ke Kemenaker.

Setelah diserahkan, Kemenaker melalui Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) melakukan check and screening, seperti kesesuaian data, kelengkapan format data, duplikasi data dan pemadanan data dari penerima Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Ditutup Siang Ini, Simak Syaratnya

Dari data tersebut kemudian diserahkan kepada Ditjen PHI-JSK. Untuk data yang lolos pengecekan atau data lengkap akan diteruskan ke Komisi Pelaksanaan Akreditasi (KPA).

“Sementara itu, untuk data yang tidak lolos atau tidak lengkap akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan,” imbuh Surya.

Selanjutnya, sebut dia, data yang lolos atau lengkap dan telah diserahkan kepada KPA akan ditetapkan sebagai penerima BSU.

Setelah itu, data tersebut akan diserahkan data ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan proses transfer.

Baca juga: Muncul Data Masih Verifikasi Permenaker Saat Cek BSU, Apa Artinya?

Lebih lanjut Surya menambahkan, pihaknya juga menyediakan kanal informasi BSU 2021 melalui situs website bsu.kemnaker.go.id, call center 1500-630 dan media sosial (medsos) Kemenaker.

Untuk call center akan beroperasi pada jam kerja, mulai dari Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

“Kalau di Kemenaker, kami menyiapkan website resmi yaitu bsu.kemnaker.go.id. Jadi di kanal ini bapak dan ibu bisa mengecek apakah nomor induk kependudukan (NIK) sudah terdaftar sebagai penerima BSU,” ujarnya.

Selain melakukan cek, lanjut Surya, melalui kanal itu juga dapat dilihat bantuan subsidi calon penerima BSU sudah tersampaikan ke rekening atau belum.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com