Menengok Tahap Uji Tipe Kendaraan Bermotor Sebelum Dipasarkan

Kompas.com - 10/09/2019, 08:00 WIB
Anissa Dea Widiarini,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Kepala BPLJSKB Caroline Noorida Aryani menunjukkan alat uji emisi untuk kendaraan berat berstandar UN R64Dok. Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan (BPLJSKB) Kepala BPLJSKB Caroline Noorida Aryani menunjukkan alat uji emisi untuk kendaraan berat berstandar UN R64

KOMPAS.com – Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan ( BPLJSKB) memiliki tiga laboratorium untuk melakukan uji tipe prototype kendaraan bermotor yang akan diluncurkan.

Laboratorium itu dikhususkan untuk menguji sepeda motor, mobil, dan kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton, seperti truk dan bus. Biasanya proses pengujian tipe memakan waktu dua hari, dimana dalam satu hari BPLJSKB bisa menguji hingga 5-7 kendaraan.

Adapun tahapan pengujian tipe yang dilakukan meliputi pemeriksaan konstruksi, pengukuran dimensi, uji lampu utama, uji kincup roda, uji radius putar, pengukuran berat, uji rem, uji fungsi speedometer, uji klakson, hingga uji emisi gas buang.

Agar hasil pengujian akurat dan akuntabel BPLJSKB dilengkapi dengan alat-alat uji berstandar United Nations Economic Commission for Europe (UNECE).

Baca juga: Kemenhub Bangun Lintasan buat Uji Kendaraan Listrik

UNECE merupakan standar keselamatan kendaraan yang disepakati Komisi Ekonomi PBB untuk negara-negara Eropa dan telah diadopsi di banyak negara. Di Indonesia sendiri, penerapan standar tersebut disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Misalnya, untuk uji emisi gas buang, BPLJSKB dilengkapi dengan fasilitas uji berstandar UNECE R40 untuk sepeda motor, R83 untuk mobil penumpang, dan R49 untuk kendaraan heavy duty, seperti truk dan bus.

Meski pengujiannya berlapis-lapis, Kepala BPLJSKB Caroline Noorida Aryani mengatakan, semua tahap itu sangat dibutuhkan memenuhi standar keselamatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Setiap tipe kendaraan bermotor harus dilakukan uji tipe dan dinyatakan lulus sebelum dapat dibuat, dirakit atau diimpor secara massal,” ujar Caroline saat ditemui di kantor BPLJSKB, di Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat, Rabu, (21/8/2019).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, BPLJSKB menjadi satu-satunya instansi pemerintah yang berwenang melakukan pengujian tipe, berupa pengujian fisik, untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap.

Baca juga: Cek Lagi, Ini 12 Kendaraan yang Bebas Ganjil-genap

Sebelum melakukan pengadaan sebuah alat uji, tim penguji BPLJSKB harus memastikan apakah spesifikasi alat uji sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, juga menelaah apakah alat uji tersebut dapat mengakomodir kendaraan dengan teknologi yang semakin canggih seiring dengan perkembangan zaman.

Tidak hanya modernisasi sesuai dengan teknologi kendaraan yang diuji, alat uji di BPLJSKB secara berkala dikalibrasi pula. Tujuannya, agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Fasilitas uji kendaraan roda empat berstandar UN R83Dok. Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan (BPLJSKB) Fasilitas uji kendaraan roda empat berstandar UN R83
Caroline mengatakan BPLJSKB sudah terakreditasi ISO 9001 serta ISO 17025 dari Komite Akreditasi Nasional dengan ruang lingkup pengujian emisi gas buang standard UNECE R40 dan R83.

Proving ground

Selain teknologi-teknologi itu, ke depannya BPLJSKB akan dilengkapi dengan fasilitas uji kendaraan outdoor berupa proving ground, yang akan dibangun dengan standar internasional UNECE.

Teknologi itu diterapkan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna menyambut Mutual Recognition Agreement (MRA) industri otomotif di kawasan ASEAN akan segera ditandatangani pada September 2019.

Melalui kesepakatan itu, kendaraan untuk ekspor yang sudah melalui pengujian di BPLJSKB nantinya tidak perlu diuji kembali di negara tujuan ekspor.

Pada teknologi itu, kendaraan akan diuji kinerjanya sesuai dengan kondisi di jalan yang sesungguhnya.

Baca juga: Luhut: Indonesia Bisa Jadi Produsen Kendaraan Listrik

Misalnya, dipacu dengan kecepatan tinggi, melalui jalan bergelombang, tanjakan dan turunan, jalan berlumpur, berdebu, atau genangan air. Selain itu, dilakukan juga uji tabrak (crash test), uji keseimbangan, dan uji handling stir.

“Kalau fasilitas ini sudah terbangun maka kita bangsa Indonesia akan dapat manfaatnya. Selain mendukung industri otomotif kita untuk berkembang ekspornya. Daya saing produk otomotif akan meningkat,”ujar Caroline.

Dia menambahkan, fasilitas pengujian tersebut masih sangat terbatas di ASEAN. Nantinya, negara-negara yang belum memiliki fasilitas proving ground berstandar internasional bisa melakukan pengujian di BPLJSKB.

Dalam hal itu, peluang bagi Indonesia untuk mendulang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pun terbuka.

Caroline menjelaskan, proving ground akan dibangun dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Saat ini sudah ada 22 perusahaan, baik dari dalam maupun luar negeri, yang tertarik untuk berinvestasi. Dia berharap, fasilitas itu akan menjadi ikon keselamatan berkendara di tanah air.

SDM andal

Tak hanya teknologi modern, saat ini BPLJSKB didukung oleh 25 tenaga penguji. Sebanyak 15 penguji merupakan lulusan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) dan 10 penguji merupakan lulusan sekolah teknik non diklat.

Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan (BPLJSKB) sudah memperoleh ISO 17025 dari Komite Akreditasi NasionalDok. Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan (BPLJSKB) Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan (BPLJSKB) sudah memperoleh ISO 17025 dari Komite Akreditasi Nasional
Untuk mendukung pengujian yang berkualitas, setiap tenaga penguji diharuskan untuk memiliki sertifikasi kompetensi melalui bimbingan teknis dan diklat.

Menurut Caroline, setiap tenaga penguji menerima pelatihan dari principal alat uji yang mayoritas berasal dari Jepang dan Jerman. Mereka juga mendapat pengayaan dari lembaga homologasi seperti TUV Rheinland.

Selain itu, BPLJSKB kerap kali mengundang tenaga ahli Agen Pemegang Merek (APM) untuk memaparkan informasi perkembangan teknologi terbaru pada kendaraannya. Dengan demikian pengetahuan dan kompetensi para penguji akan terus terbarukan.

Baca juga: Ekspor Otomotif Indonesia Tumbuhkan Tren Positif

“Keselamatan itu tidak bisa ditawar maka pengujian harus dilakukan dengan transparan, dapat dipertanggung jawabkan dan saklek. Kami berkomitmen melindungi masyarakat. Kalau kendaraan yang digunakan tidak laik, bagaimana mau menjamin keselamatan di jalan,” ujar Caroline.

Sebaga informasi, berdasarkan undang-undang, setiap tipe kendaraan bermotor harus memenuhi standar keselamatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain diuji di lab milik perusahaan manufaktur yang memproduksinya, sebuah tipe kendaraan bermotor baru pun harus melalui uji tipe. Pengujiannya diselenggarakan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub.

Terkini Lainnya
Luncurkan BLUe, Kemenhub Optimis Persempit Ruang Gerak Kendaraan ODOL
Luncurkan BLUe, Kemenhub Optimis Persempit Ruang Gerak Kendaraan ODOL
Dit. Sarana TJ Hubdat
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Gandeng Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu-lintas
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Gandeng Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu-lintas
Dit. Sarana TJ Hubdat
Ditjen Perhubungan Darat Dorong UPUBKB Terakreditasi Karena Jamin Kendaraan Berkeselamatan
Ditjen Perhubungan Darat Dorong UPUBKB Terakreditasi Karena Jamin Kendaraan Berkeselamatan
Dit. Sarana TJ Hubdat
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Dorong Angkutan Umum Miliki SMK
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Dorong Angkutan Umum Miliki SMK
Dit. Sarana TJ Hubdat
Menengok Tahap Uji Tipe Kendaraan Bermotor Sebelum Dipasarkan
Menengok Tahap Uji Tipe Kendaraan Bermotor Sebelum Dipasarkan
Dit. Sarana TJ Hubdat
Tingkatkan Layanan ke APM dan Konsumen, Kemenhub Luncurkan E-SRUT
Tingkatkan Layanan ke APM dan Konsumen, Kemenhub Luncurkan E-SRUT
Dit. Sarana TJ Hubdat
Banyak Sebabkan Kecelakaan, Truk Over Dimensi akan Dinormalisasi Ditjen Perhubungan Darat
Banyak Sebabkan Kecelakaan, Truk Over Dimensi akan Dinormalisasi Ditjen Perhubungan Darat
Dit. Sarana TJ Hubdat
Ditjen Perhubungan Darat Siapkan Aturan Pengujian Mobil Listrik
Ditjen Perhubungan Darat Siapkan Aturan Pengujian Mobil Listrik
Dit. Sarana TJ Hubdat
Tingkatkan Kesadaran Rambu Lalu Lintas, Ditjen Perhubungan Darat Gelar
Tingkatkan Kesadaran Rambu Lalu Lintas, Ditjen Perhubungan Darat Gelar "Sipantas Jalan"
Dit. Sarana TJ Hubdat
Mengenal SRUT, Dokumen Penting Kendaraan yang Sering Luput Dari Perhatian
Mengenal SRUT, Dokumen Penting Kendaraan yang Sering Luput Dari Perhatian
Dit. Sarana TJ Hubdat
Keselamatan Berkendara yang Menjadi Urgensi
Keselamatan Berkendara yang Menjadi Urgensi
Dit. Sarana TJ Hubdat
Rifat Sungkar:
Rifat Sungkar: "Human Error" Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Tertinggi
Dit. Sarana TJ Hubdat
Buka Pemilihan Abdiyasa Teladan, Risal Ingin Peserta Jadi Teladan
Buka Pemilihan Abdiyasa Teladan, Risal Ingin Peserta Jadi Teladan
Dit. Sarana TJ Hubdat
Ditjen Hubdat Kemenhub Beri Penghargaan untuk Sopir Kendaraan Umum
Ditjen Hubdat Kemenhub Beri Penghargaan untuk Sopir Kendaraan Umum
Dit. Sarana TJ Hubdat
Kemenhub Pertimbangkan “Antilock Brake System” Masuk Regulasi
Kemenhub Pertimbangkan “Antilock Brake System” Masuk Regulasi
Dit. Sarana TJ Hubdat
Bagikan artikel ini melalui
Oke