KOMPAS.com – Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan ( BPLJSKB) memiliki tiga laboratorium untuk melakukan uji tipe prototype kendaraan bermotor yang akan diluncurkan.
Laboratorium itu dikhususkan untuk menguji sepeda motor, mobil, dan kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton, seperti truk dan bus. Biasanya proses pengujian tipe memakan waktu dua hari, dimana dalam satu hari BPLJSKB bisa menguji hingga 5-7 kendaraan.
Adapun tahapan pengujian tipe yang dilakukan meliputi pemeriksaan konstruksi, pengukuran dimensi, uji lampu utama, uji kincup roda, uji radius putar, pengukuran berat, uji rem, uji fungsi speedometer, uji klakson, hingga uji emisi gas buang.
Agar hasil pengujian akurat dan akuntabel BPLJSKB dilengkapi dengan alat-alat uji berstandar United Nations Economic Commission for Europe (UNECE).
Baca juga: Kemenhub Bangun Lintasan buat Uji Kendaraan Listrik
UNECE merupakan standar keselamatan kendaraan yang disepakati Komisi Ekonomi PBB untuk negara-negara Eropa dan telah diadopsi di banyak negara. Di Indonesia sendiri, penerapan standar tersebut disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Misalnya, untuk uji emisi gas buang, BPLJSKB dilengkapi dengan fasilitas uji berstandar UNECE R40 untuk sepeda motor, R83 untuk mobil penumpang, dan R49 untuk kendaraan heavy duty, seperti truk dan bus.
Meski pengujiannya berlapis-lapis, Kepala BPLJSKB Caroline Noorida Aryani mengatakan, semua tahap itu sangat dibutuhkan memenuhi standar keselamatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Setiap tipe kendaraan bermotor harus dilakukan uji tipe dan dinyatakan lulus sebelum dapat dibuat, dirakit atau diimpor secara massal,” ujar Caroline saat ditemui di kantor BPLJSKB, di Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat, Rabu, (21/8/2019).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, BPLJSKB menjadi satu-satunya instansi pemerintah yang berwenang melakukan pengujian tipe, berupa pengujian fisik, untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap.
Baca juga: Cek Lagi, Ini 12 Kendaraan yang Bebas Ganjil-genap
Sebelum melakukan pengadaan sebuah alat uji, tim penguji BPLJSKB harus memastikan apakah spesifikasi alat uji sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, juga menelaah apakah alat uji tersebut dapat mengakomodir kendaraan dengan teknologi yang semakin canggih seiring dengan perkembangan zaman.
Tidak hanya modernisasi sesuai dengan teknologi kendaraan yang diuji, alat uji di BPLJSKB secara berkala dikalibrasi pula. Tujuannya, agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain teknologi-teknologi itu, ke depannya BPLJSKB akan dilengkapi dengan fasilitas uji kendaraan outdoor berupa proving ground, yang akan dibangun dengan standar internasional UNECE.
Teknologi itu diterapkan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna menyambut Mutual Recognition Agreement (MRA) industri otomotif di kawasan ASEAN akan segera ditandatangani pada September 2019.
Melalui kesepakatan itu, kendaraan untuk ekspor yang sudah melalui pengujian di BPLJSKB nantinya tidak perlu diuji kembali di negara tujuan ekspor.
Pada teknologi itu, kendaraan akan diuji kinerjanya sesuai dengan kondisi di jalan yang sesungguhnya.
Baca juga: Luhut: Indonesia Bisa Jadi Produsen Kendaraan Listrik
Misalnya, dipacu dengan kecepatan tinggi, melalui jalan bergelombang, tanjakan dan turunan, jalan berlumpur, berdebu, atau genangan air. Selain itu, dilakukan juga uji tabrak (crash test), uji keseimbangan, dan uji handling stir.
“Kalau fasilitas ini sudah terbangun maka kita bangsa Indonesia akan dapat manfaatnya. Selain mendukung industri otomotif kita untuk berkembang ekspornya. Daya saing produk otomotif akan meningkat,”ujar Caroline.
Dia menambahkan, fasilitas pengujian tersebut masih sangat terbatas di ASEAN. Nantinya, negara-negara yang belum memiliki fasilitas proving ground berstandar internasional bisa melakukan pengujian di BPLJSKB.
Dalam hal itu, peluang bagi Indonesia untuk mendulang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pun terbuka.
Caroline menjelaskan, proving ground akan dibangun dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Saat ini sudah ada 22 perusahaan, baik dari dalam maupun luar negeri, yang tertarik untuk berinvestasi. Dia berharap, fasilitas itu akan menjadi ikon keselamatan berkendara di tanah air.
Tak hanya teknologi modern, saat ini BPLJSKB didukung oleh 25 tenaga penguji. Sebanyak 15 penguji merupakan lulusan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) dan 10 penguji merupakan lulusan sekolah teknik non diklat.
Menurut Caroline, setiap tenaga penguji menerima pelatihan dari principal alat uji yang mayoritas berasal dari Jepang dan Jerman. Mereka juga mendapat pengayaan dari lembaga homologasi seperti TUV Rheinland.
Selain itu, BPLJSKB kerap kali mengundang tenaga ahli Agen Pemegang Merek (APM) untuk memaparkan informasi perkembangan teknologi terbaru pada kendaraannya. Dengan demikian pengetahuan dan kompetensi para penguji akan terus terbarukan.
Baca juga: Ekspor Otomotif Indonesia Tumbuhkan Tren Positif
“Keselamatan itu tidak bisa ditawar maka pengujian harus dilakukan dengan transparan, dapat dipertanggung jawabkan dan saklek. Kami berkomitmen melindungi masyarakat. Kalau kendaraan yang digunakan tidak laik, bagaimana mau menjamin keselamatan di jalan,” ujar Caroline.
Sebaga informasi, berdasarkan undang-undang, setiap tipe kendaraan bermotor harus memenuhi standar keselamatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain diuji di lab milik perusahaan manufaktur yang memproduksinya, sebuah tipe kendaraan bermotor baru pun harus melalui uji tipe. Pengujiannya diselenggarakan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub.