Kemenhub Pertimbangkan “Antilock Brake System” Masuk Regulasi

Kompas.com - 26/09/2018, 08:35 WIB
Auzi Amazia Domasti,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar kegiatan focus group discussion (FGD) terkait pembahasan sistem keselamatan pada kendaraan bermotor berupa Antilock Brake System (ABS) dan Electronic Stability Control (ESC).

Pembahasan yang bertujuan untuk mendukung Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) itu berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (24/9/18)

Diskusi berfokus pada standar keamanan kendaraan, terutama roda dua, untuk mendukung salah satu aspek keselamatan di jalan yaitu kendaraan yang berkeselamatan (safer vehicle).

Berdasarkan paparan yang berlangsung pada FGD, baru Malaysia di antara negara-negara ASEAN yang mengadaptasi peraturan keamanan menggunakan ABS pada seluruh kendaraannya.

Baca juga: Ke Pekanbaru, Menhub Kampanyekan Keselamatan Berkendara bagi Anak Muda

Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan, target FGD untuk memastikan apakah ABS laik fungsi sebagai alat keselamatan berkendara di Indonesia.

“Kami sedang mempertimbangkan dan memastikan kenapa negara lain mewajibkan (ABS), kenapa Indonesia belum,” ujar Risal, Senin.

Pada dasarnya penggunaan ABS di kendaraan berguna untuk mencegah ban mem-block rem saat rem mendadak dan mencegah risiko pengendara terpelanting.

ABS pun dianggap penting untuk diberlakukan pada seluruh kendaraan karena bersangkutan dengan tingginya angka kecelakaan di Indonesia.

Baca juga: Tingginya Kecelakaan Lalu Lintas Bikin Negara Merugi

Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, setiap tahun ada 28.000-38.000 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) turut mengusulkan pemakaian ABS. ABS menjadi bagian dari penerapan active safety dalam kendaraan. Sementara itu, dalam passive safety, misalnya penggunaan safety belt atau pemakaian helm.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion(FGD) terkait pembahasan sistem keselamatan pada kendaraan bermotor berupa Antilock Brake System (ABS) dan Electronic Stability Control (EBS).KOMPAS.com/AUZI AMAZIA Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion(FGD) terkait pembahasan sistem keselamatan pada kendaraan bermotor berupa Antilock Brake System (ABS) dan Electronic Stability Control (EBS).
Menurut Staf Fungsional Perencana Direktorat Transportasi Bappenas Rika Zikriyah, mengatasi masalah kecelakaan dan keselamatan berkendara membutuhkan integrasi dari berbagai pihak.

Berdasarkan RUNK, kelima pilar integrasi itu meliputi manajemen keselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan berkeselamatan, perilaku berkeselamatan, dan penanganan pasca keselamatan.

“FGD hari ini membahas dari satu pilar, yaitu kendaraan berkeselamatan dalam usaha menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan. ABS sebagai salah satu opsi, tapi ini saja tidak dapat menyelesaikan masalah 100 persen karena masih ada faktor lain seperti perilaku pengendara dan kondisi lapangan,” jelas Rika.

Baca juga: Kemenhub-Aptrindo Gelar Program Truk Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Selanjutnya akan ada pembahasan lebih detail lagi di Kementerian Perhubungan sebagai penanggung jawab pilar tiga RUNK, kendaraan berkeselamatan.

"Kalau ABS ini memang mumpuni sebagai salah satu alat pencegah kecelakaan dalam sistem, kita pastikan akan ada dalam regulasi," imbuh Risal Wasal.

Utamanya, ia melanjutkan, pemerintah sebagai regulator menyepakati kalau nyawa manusia menjadi perhatian nomor satu sehingga penerapan ABS akan serius dipertimbangkan.

Terkini Lainnya
Luncurkan BLUe, Kemenhub Optimis Persempit Ruang Gerak Kendaraan ODOL

Luncurkan BLUe, Kemenhub Optimis Persempit Ruang Gerak Kendaraan ODOL

Dit. Sarana TJ Hubdat
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Gandeng Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu-lintas

Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Gandeng Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu-lintas

Dit. Sarana TJ Hubdat
Ditjen Perhubungan Darat Dorong UPUBKB Terakreditasi Karena Jamin Kendaraan Berkeselamatan

Ditjen Perhubungan Darat Dorong UPUBKB Terakreditasi Karena Jamin Kendaraan Berkeselamatan

Dit. Sarana TJ Hubdat
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Dorong Angkutan Umum Miliki SMK

Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Dorong Angkutan Umum Miliki SMK

Dit. Sarana TJ Hubdat
Menengok Tahap Uji Tipe Kendaraan Bermotor Sebelum Dipasarkan

Menengok Tahap Uji Tipe Kendaraan Bermotor Sebelum Dipasarkan

Dit. Sarana TJ Hubdat
Tingkatkan Layanan ke APM dan Konsumen, Kemenhub Luncurkan E-SRUT

Tingkatkan Layanan ke APM dan Konsumen, Kemenhub Luncurkan E-SRUT

Dit. Sarana TJ Hubdat
Banyak Sebabkan Kecelakaan, Truk Over Dimensi akan Dinormalisasi Ditjen Perhubungan Darat

Banyak Sebabkan Kecelakaan, Truk Over Dimensi akan Dinormalisasi Ditjen Perhubungan Darat

Dit. Sarana TJ Hubdat
Ditjen Perhubungan Darat Siapkan Aturan Pengujian Mobil Listrik

Ditjen Perhubungan Darat Siapkan Aturan Pengujian Mobil Listrik

Dit. Sarana TJ Hubdat
Tingkatkan Kesadaran Rambu Lalu Lintas, Ditjen Perhubungan Darat Gelar

Tingkatkan Kesadaran Rambu Lalu Lintas, Ditjen Perhubungan Darat Gelar "Sipantas Jalan"

Dit. Sarana TJ Hubdat
Mengenal SRUT, Dokumen Penting Kendaraan yang Sering Luput Dari Perhatian

Mengenal SRUT, Dokumen Penting Kendaraan yang Sering Luput Dari Perhatian

Dit. Sarana TJ Hubdat
Keselamatan Berkendara yang Menjadi Urgensi

Keselamatan Berkendara yang Menjadi Urgensi

Dit. Sarana TJ Hubdat
Rifat Sungkar:

Rifat Sungkar: "Human Error" Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Tertinggi

Dit. Sarana TJ Hubdat
Buka Pemilihan Abdiyasa Teladan, Risal Ingin Peserta Jadi Teladan

Buka Pemilihan Abdiyasa Teladan, Risal Ingin Peserta Jadi Teladan

Dit. Sarana TJ Hubdat
Ditjen Hubdat Kemenhub Beri Penghargaan untuk Sopir Kendaraan Umum

Ditjen Hubdat Kemenhub Beri Penghargaan untuk Sopir Kendaraan Umum

Dit. Sarana TJ Hubdat
Kemenhub Pertimbangkan “Antilock Brake System” Masuk Regulasi

Kemenhub Pertimbangkan “Antilock Brake System” Masuk Regulasi

Dit. Sarana TJ Hubdat
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com