KOMPAS.com - Usai Presiden Joko Widodo menandatangai Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik (mobil listrik), Direktorjat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat pun tengah menggarap Peraturan Menteri mengenai pengujian tipe kendaraan listrik.
Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Dewanto Purnacandra menjelaskan, prinsipnya skema uji tipe kendaraan listrik hampir sama dengan kendaraan berbahan bakar fosil.
Menurutnya, kendaraan listrik tetap harus melalui pengujian konstruksi, dimensi, fungsi lampu, roda, radius putar, berat kosong kendaraan, sistem rem, fungsi speedometer, tingkat suara klakson, hingga sabuk keselamatan.
“Bedanya tidak ada uji emisi gas buang. Selain itu, ada beberapa tambahan uji yaitu kelistrikan, untuk memastikan tidak ada arus pendek listrik ketika pengguna kontak langsung dengan badan kendaraan, juga uji noise dan uji baterai,” kepada Kompas.com, Rabu (1/8/2019).
Baca juga: Isi Ketentuan Pepres Kendaraan Listrik Wajib Pakai Komponen Lokal
Dewanto mengatakan saat ini poin-poin pengujian teknis dan laik jalan yang sama dengan kendaraan berbahan bakar fosil sudah dapat dilakukan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) milik Ditjen Perhubungan Darat di Bekasi, Jawa Barat.
Total, saat ini sudah ada 28 mobil bertenaga listrik yang menjalani pengujian teknis dan laik jalan di sana. Sementara itu, untuk pengujian komponen seperti baterai dan uji kebisingan (noise) pihak Ditjen Perhubungan Darat akan bekerja sama dengan pabrikan.
“Saat ini di dunia kebanyakan pengujian komponen kendaraan listrik seperti itu. Sebagai contoh saja di Malaysia pengujian dilakukan di lab milik produsen. Pihak pemerintah hadir sebagai witness saja dalam pengujian. Nanti mereka dapat test report,” jelas Dewanto.
Baca juga: Jokowi: Kami Mau Bangun Industri Mobil Listrik Sendiri
Perlu diketahui, baterai merupakan komponen termahal dan paling krusial dalam kendaraan listrik.
Untuk memastikan keamanannya komponen baterai pada kendaraan listrik yang nantinya digunakan di Indonesia harus teruji dengan standar yang disepakati negara-negara PBB.
Buat kendaraan beroda empat standarnya adalah UNR100, sementara untuk kendaraan roda dua UNR136.
Untuk dapat memenuhi kebutuhan pengujian kendaraan listrik, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Sigit Irfansyah mengatakan ke depannya BPLJSKB di Bekasi akan segera dilengkapi berbagai sarana pendukung.
Saat ini Direktorat Sarana Transportasi Jalan tengah berencana menyiapkan track khusus untuk menguji keandalan kendaraan listrik ketika digunakan menjelajah jalan-jalan di Indonesia.
Nantinya pembangunan fasilitas uji tersebut akan dilakukan dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau public-private partnership.
Baca juga: Dilema Mobil Listrik dan Emisi Gas Rumah Kaca
“Adanya kendaraan listrik berarti Kementerian Perhubungan punya tanggung jawab untuk uji tipenya. Pelaksanaannya kita tunggu regulasinya jelas, komponen pengujiannya, kita buat sarananya. Jangan sampai sudah investasi akhirnya tidak sesuai atau tidak terpakai,” ujar Sigit.
Tidak hanya fasilitas ujinya, kesiapan penguji untuk menghadapi era kendaraan listrik juga dipersiapkan. Sebagai contoh, mulai tahun lalu pelatihan singkat untuk tim penguji di BPLJSKB Bekasi juga terus dilakukan.
Selain itu ada juga program studi banding ke negara-negara yang memproduksi kendaraan listrik, salah satunya Jepang.
Masih dikesempatan sama, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Dewanto Purnacandra mengatakan, ke depan standar dan kualitas pengujian di balai uji tipe dan sertifikasi kendaraan bermotor di Indonesia pun akan ditingkatkan.
Hal itu dilakukan untuk menghadapi ASEAN Mutual Recognition Agreement (ASEAN MRA). Sebagai informasi, ASEAN MRA adalah harmonisasi standard produk otomotif di negara-negara ASEAN.
“Dengan adanya MRA kita tidak boleh ada technical barrier. Jadi nanti kendaraan yang kita ekspor tidak perlu lagi diuji di negara tujuan, karena standarnya sudah sama. Cukup beri test report saja. Begitu juga kendaraan yang diproduksi di luar bisa langsung kita terima karena standarnya sudah sama,” tutup Dewanto.
ASEAN MRA diperkirakan akan segera ditandatangani September mendatang dan akan diratifikasi beberapa tahun kemudian.
Saat ini Direktorat Sarana Transportasi Jalan masih membicarakan apakah standar dan ambang batas pengujian yang saat ini digunakan masih akan dipertahankan dalam pengujian produk kendaraan yang diproduksi untuk konsumsi lokal.