KOMPAS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan Electronic Sertifikat Registrasi Uji Tipe (E- SRUT).
Peluncuran yang dilakukan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019), ditujukan untuk memudahkan Agen Pemegang Merek ( APM), importir kendaraan, dan masyarakat dalam mengurus SRUT.
Perlu diketahui SRUT merupakan sertifikat sangat penting karena menjamin kendaraan bermotor yang dibeli memenuhi standar keamanan secara konstruksi maupun teknis dan laik jalan.
SRUT juga menjadi syarat pembuatan STNK dan BPKB sebuah kendaraan bermotor. Bagi pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang, SRUT pun dibutuhkan sebagai syarat uji KIR.
Sertifikat ini diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Darat dan diberikan oleh pihak Agen Pemegang Merek (APM) kepada konsumen melalui dealer-nya. Bentuknya berupa secarik blanko.
Baca juga: Mengenal SRUT, Dokumen Penting Kendaraan yang Sering Luput Dari Perhatian
Dengan adanya E-SRUT proses registrasi uji tipe menjadi lebih mudah. APM bisa mengakses lewat aplikasi dari kantor masing-masing.
“Kalau dulu harus datang ke sini daftarkan nomor rangka mesin, kita buat, harus menunggu tanda tangan pejabat. Sekarang ada satu lompatan dari segi waktu lebih cepat. Selain itu lebih transparan prosesnya,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ketika ditemui dalam acara peluncuran.
E-SRUT sendiri merupakan pengembangan layanan dari aplikasi Vehicle Type Approval (VTA) Online yang sudah dimiliki Kemenhub.
Seperi yang dijelaskan Menhub bahwa E-SRUT memberi manfaat berupa kepraktisan. Jadi dengan adanya terobosan ini baik APM dan importir tidak perlu datang ke Kantor Ditjen Perhubungan Darat.
Sebab biasanya mereka datang ke sana untuk mengajukan permohonan SRUT atas dasar SUT (Sertifikat Uji Tipe) yang sudah didapat sebelumnya. Kemudian disertai pembayaran tarif PNBP sesuai dengan jenis kendaraan.
Petugas kemudian akan melakukan pencetakan SRUT dan membuat Berita Acara Serah Terima SRUT. Serah terima SRUT kepada APM atau pihak importir dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Setelah itu blanko-blanko SRUT tersebut harus didistribusikan APM lewat jasa ekspedisi ke dealer-dealer di seluruh Indonesia. Proses distribusi ini biasanya memakan waktu dan butuh biaya yang cukup besar.
Kini pendaftaran nomor rangka mesin bisa dilakukan lewat aplikasi VTA Online. Adapun SRUT yang sudah jadi, diberikan dalam format Portable Digital File (PDF) dan dapat diunduh melalui aplikasi tersebut oleh APM dan importir.
Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) yang juga Vice President Director Astra Honda Motor, Johanes Loman merespon positif peluncuran E-SRUT. Ini karena dapat mengurangi banyak pekerjaan dan biaya administrasi dalam mengurus SRUT.
“Terus terang biasanya, apalagi kalau produksi dalam jumlah besar, bisa bulanan prosesnya. Kini proses bisa lebih cepat,” ujar Johanes Loman.
Dengan lebih cepatnya distribusi SRUT ke dealer-dealer, maka pengurusan STNK dan BPKB dapat dilakukan dengan segera.
Baca juga: SRUT, Syarat Keselamatan Kendaraan yang Sering Luput dari Perhatian Konsumen
Selain kepraktisan, kelebihan lainnya dari E-SRUT datang dari segi keamanan. Format digital membuat konsumen lebih mudah menyimpan dokumen dan risiko hilang lebih kecil.
Selain itu, meski diterbitkan dalam format digital, keamanan E-SRUT sebagai dokumen negara tetap terjamin dengan adanya QR Code dan Certificate of Authorization (CA).
Saat ini E-SRUT baru diterbitkan untuk jenis kendaraan roda dua atau sepeda motor. Sementara untuk kendaraan roda empat proses uji coba baru akan dimulai pada Oktober mendatang.
Ke depannya, Kemenhub, melalui Ditjen Perhubungan Darat berharap dapat menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, terkait penyatuan sistem pendaftaran kendaraan bermotor baru dengan E-SRUT.
“Kami akan mendorong kerja sama nantinya dengan Kepolisian supaya ada interkorelasi yang baik. Jadi ketika E-SRUT ini diterbitkan sudah satu paket dengan pendaftaran kendaraan bermotor baru di Kepolisian,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Bukan hanya soal kepraktisan, dengan adanya E-SRUT ini berpotensi besar meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal ini diakui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. Ia menargetkan dengan adanya E-SRUT ini dapat mendapatkan PNBP
“Hingga saat ini PNBP dari SRUT mencapai Rp 300 miliar. Diharapkan, dengan semakin mudahnya proses penerbitan E-SRUT, tahun 2020 mendatang PNBP yang diraih dapat mencapai Rp 1 triliun,” ujar Budi Setiyadi dalam sambutan di acara peluncuran tersebut.
Baca juga: Uji Tipe Kendaraan Lebih Cepat dengan E-SRUT
Terkait alokasi PNBP yang diraih dari E-SRUT, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan Kemenhub berkomitmen untuk mengembalikannya kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dan fasilitas.
“E-SRUT ini selain memberi kemudahan juga mendatangkan PNBP. Nantinya akan dikembalikan ke masyarakat. Beberapa di antaranya dengan merevitalisasi terminal-terminal sehingga masyarakat nyaman menggunakannya, menyediakan moda penghubung antar terminal, dan sebagainya,” kata Budi Karya Sumadi.
Ia berharap hasil dari revitalisasi terminal dapat dinikmati oleh masyarakat pada 2020.