Ditjen Hubdat Ingin Kewenangan PPNS Ditingkatkan

Kompas.com - 13/08/2018, 15:05 WIB
Kurniasih Budi

Editor

JAKARTAKOMPAS.com - Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berharap, peran dan wewenang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Hubdat dapat ditingkatkan.

Peningkatan kewenangan itu untuk memaksimalkan penertiban dan penindakan angkutan umum yang melanggar ketentuan ODOL (Over Dimension and Over Loading) di jalan.

Selama ini, PPNS Ditjen Hubdat hanya dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran ODOL di wilayah terminal dan jembatan timbang.

Sedangkan penindakan pelanggaran ODOL yang terjadi di jalan merupakan wewenang pihak kepolisian.

Baca juga: Kemenhub Bakal Galak Hadapi Truk ODOL

Padahal, pelanggaran ODOL seringkali sudah dapat terindikasi di jalan. Apalagi, data kepolisian mencatat, kecelakaan di jalan tol yang melibatkan kendaraan berat mencapai 70 persen.

Peran PPNS menjadi semakin penting sejak dimulainya penindakan pelanggaran ODOL per 1 Agustus 2018.

Saat ini, pihak Ditjen Perhubungan Darat bersama pihak Kepolisian tengah menyiapkan regulasi yang tepat agar tercipta koordinasi yang baik dan cepat antar instansi.

Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Perhubungan Darat Risal Wasal mengatakan, pemerintah memerlukan semacam petunjuk teknis penindakan seperti apa yang dimungkinkan dilakukan oleh teman-teman PPNS.

Baca juga: Kemenhub: Menambah Dimensi Kendaraan Masuk Ranah Kejahatan

“Ketika ada PPNS menemukan pelanggaran ODOL di jalan, seperti apa koordinasinya dengan pihak kepolisian, kemana harus menghubungi? Ke Polres-kah atau ke Polsek? Supaya angkutan tersebut bisa ditahan dulu karena beresiko keselamatan, karena PPNS tidak berwenang untuk menindak di jalan. Nah, kita perlu rumuskan mekanisme tercepat dan terbaik yang bisa dilakukan antara PPNS dengan pihak kepolisian agar penindakan pelanggaran ODOL di jalan bisa dioptimalkan,” ujar Risal saat diwawancarai di Gedung Graha Lestari, Jumat (10/8/2018).

“Niat kita cuma satu, yaitu bagaimana agar keselamatan di jalan bisa ditingkatkan. Masyarakat saja sudah bisa melaporkan bila ada pelanggaran di jalan. Apalagi PPNS, seberapa luwes mereka bisa lakukan penertiban di jalan,” tambah Risal.

Peningkatan kompetensi PPNS

Direktur Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal saat rakernis PPNS bidang Lalu Lintas Jalan tahun 2018 yang digelar pada 8-10 Agustus 2018, Dok. Humas Ditjen Hubad Direktur Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal saat rakernis PPNS bidang Lalu Lintas Jalan tahun 2018 yang digelar pada 8-10 Agustus 2018,

PPNS bidang lalu lintas jalan selama ini memiliki peran yang sangat penting sebagai fasilitator dan regulator di bidang lalu lintas jalan, sekaligus memiliki fungsi pelayanan publik dan penegakan hukum terhadap pelanggaran bidang lalu lintas jalan.

Pada Rakernis PPNS bidang Lalu Lintas Jalan tahun 2018 pada 8 Agustus 2018 lalu, Direktur Pembinaan Keselamatan Risal Wasal berharap, PPNS dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya dalam pengawasan, pengamatan, penelitian, pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana bidang lalu lintas jalan.

Selama ini, kompetensi PPNS Ditjen Perhubungan Darat baru sampai pada pengumpulan barang bukti, belum sampai kemampuan penyidikan hingga P21.

Oleh karenanya, Kemenhub akan mendorong peningkatan kompetensi PPNS agar dapat melakukan penyidikan hingga P21.

Baca juga: Per 1 Agustus, Muatan Truk Berlebih Akan Diturunkan secara Paksa

Risal berharap, Indonesia menjadi negara yang aman dalam hal transportasi, di mana setiap orang memiliki kepedulian kepada sesamanya dan rasa malu untuk melanggar peraturan lalu lintas.

“Itu kuncinya menurut saya, kalau sudah punya rasa malu untuk melanggar peraturan lalu lintas, maka saya yakin kecelakaan pasti dapat diminimalisir," kata dia.

Tindakan tegas

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mulai menindak tegas angkutan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension and Over Loading (ODOL) pada 1 Agustus 2018 di 3 jembatan timbang yakni Widang, Losarang, dan Balonggandu.

Ditjen Perhubungan Darat melakukan penindakan berupa penilangan, pemindahan muatan barang sampai pelarangan operasional angkutan barang yang melanggar ketentuan ODOL.

Penerapan pemindahan kelebihan muatan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga tahun depan dengan memperhatikan kesiapan jembatan timbang.

Pada 2019, pemerintah menargetkan 92 jembatan timbang siap menerapkan penindakan ODOL.

Terkini Lainnya
Luncurkan BLUe, Kemenhub Optimis Persempit Ruang Gerak Kendaraan ODOL

Luncurkan BLUe, Kemenhub Optimis Persempit Ruang Gerak Kendaraan ODOL

Dit. Sarana TJ Hubdat
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Gandeng Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu-lintas

Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Gandeng Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu-lintas

Dit. Sarana TJ Hubdat
Ditjen Perhubungan Darat Dorong UPUBKB Terakreditasi Karena Jamin Kendaraan Berkeselamatan

Ditjen Perhubungan Darat Dorong UPUBKB Terakreditasi Karena Jamin Kendaraan Berkeselamatan

Dit. Sarana TJ Hubdat
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Dorong Angkutan Umum Miliki SMK

Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Dorong Angkutan Umum Miliki SMK

Dit. Sarana TJ Hubdat
Menengok Tahap Uji Tipe Kendaraan Bermotor Sebelum Dipasarkan

Menengok Tahap Uji Tipe Kendaraan Bermotor Sebelum Dipasarkan

Dit. Sarana TJ Hubdat
Tingkatkan Layanan ke APM dan Konsumen, Kemenhub Luncurkan E-SRUT

Tingkatkan Layanan ke APM dan Konsumen, Kemenhub Luncurkan E-SRUT

Dit. Sarana TJ Hubdat
Banyak Sebabkan Kecelakaan, Truk Over Dimensi akan Dinormalisasi Ditjen Perhubungan Darat

Banyak Sebabkan Kecelakaan, Truk Over Dimensi akan Dinormalisasi Ditjen Perhubungan Darat

Dit. Sarana TJ Hubdat
Ditjen Perhubungan Darat Siapkan Aturan Pengujian Mobil Listrik

Ditjen Perhubungan Darat Siapkan Aturan Pengujian Mobil Listrik

Dit. Sarana TJ Hubdat
Tingkatkan Kesadaran Rambu Lalu Lintas, Ditjen Perhubungan Darat Gelar

Tingkatkan Kesadaran Rambu Lalu Lintas, Ditjen Perhubungan Darat Gelar "Sipantas Jalan"

Dit. Sarana TJ Hubdat
Mengenal SRUT, Dokumen Penting Kendaraan yang Sering Luput Dari Perhatian

Mengenal SRUT, Dokumen Penting Kendaraan yang Sering Luput Dari Perhatian

Dit. Sarana TJ Hubdat
Keselamatan Berkendara yang Menjadi Urgensi

Keselamatan Berkendara yang Menjadi Urgensi

Dit. Sarana TJ Hubdat
Rifat Sungkar:

Rifat Sungkar: "Human Error" Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Tertinggi

Dit. Sarana TJ Hubdat
Buka Pemilihan Abdiyasa Teladan, Risal Ingin Peserta Jadi Teladan

Buka Pemilihan Abdiyasa Teladan, Risal Ingin Peserta Jadi Teladan

Dit. Sarana TJ Hubdat
Ditjen Hubdat Kemenhub Beri Penghargaan untuk Sopir Kendaraan Umum

Ditjen Hubdat Kemenhub Beri Penghargaan untuk Sopir Kendaraan Umum

Dit. Sarana TJ Hubdat
Kemenhub Pertimbangkan “Antilock Brake System” Masuk Regulasi

Kemenhub Pertimbangkan “Antilock Brake System” Masuk Regulasi

Dit. Sarana TJ Hubdat
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com