Ditjen Hubdat Ingin Kewenangan PPNS Ditingkatkan

Kompas.com - 13/08/2018, 15:05 WIB
Kurniasih Budi

Editor

Direktur Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal menghadiri rakernis PPNS bidang Lalu Lintas Jalan tahun 2018 pada 8-10 Agustus 2018Dok. Ditjen Hubdat Direktur Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal menghadiri rakernis PPNS bidang Lalu Lintas Jalan tahun 2018 pada 8-10 Agustus 2018

JAKARTAKOMPAS.com - Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berharap, peran dan wewenang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Hubdat dapat ditingkatkan.

Peningkatan kewenangan itu untuk memaksimalkan penertiban dan penindakan angkutan umum yang melanggar ketentuan ODOL (Over Dimension and Over Loading) di jalan.

Selama ini, PPNS Ditjen Hubdat hanya dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran ODOL di wilayah terminal dan jembatan timbang.

Sedangkan penindakan pelanggaran ODOL yang terjadi di jalan merupakan wewenang pihak kepolisian.

Baca juga: Kemenhub Bakal Galak Hadapi Truk ODOL

Padahal, pelanggaran ODOL seringkali sudah dapat terindikasi di jalan. Apalagi, data kepolisian mencatat, kecelakaan di jalan tol yang melibatkan kendaraan berat mencapai 70 persen.

Peran PPNS menjadi semakin penting sejak dimulainya penindakan pelanggaran ODOL per 1 Agustus 2018.

Saat ini, pihak Ditjen Perhubungan Darat bersama pihak Kepolisian tengah menyiapkan regulasi yang tepat agar tercipta koordinasi yang baik dan cepat antar instansi.

Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Perhubungan Darat Risal Wasal mengatakan, pemerintah memerlukan semacam petunjuk teknis penindakan seperti apa yang dimungkinkan dilakukan oleh teman-teman PPNS.

Baca juga: Kemenhub: Menambah Dimensi Kendaraan Masuk Ranah Kejahatan

“Ketika ada PPNS menemukan pelanggaran ODOL di jalan, seperti apa koordinasinya dengan pihak kepolisian, kemana harus menghubungi? Ke Polres-kah atau ke Polsek? Supaya angkutan tersebut bisa ditahan dulu karena beresiko keselamatan, karena PPNS tidak berwenang untuk menindak di jalan. Nah, kita perlu rumuskan mekanisme tercepat dan terbaik yang bisa dilakukan antara PPNS dengan pihak kepolisian agar penindakan pelanggaran ODOL di jalan bisa dioptimalkan,” ujar Risal saat diwawancarai di Gedung Graha Lestari, Jumat (10/8/2018).

“Niat kita cuma satu, yaitu bagaimana agar keselamatan di jalan bisa ditingkatkan. Masyarakat saja sudah bisa melaporkan bila ada pelanggaran di jalan. Apalagi PPNS, seberapa luwes mereka bisa lakukan penertiban di jalan,” tambah Risal.

Peningkatan kompetensi PPNS

Direktur Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal saat rakernis PPNS bidang Lalu Lintas Jalan tahun 2018 yang digelar pada 8-10 Agustus 2018, Dok. Humas Ditjen Hubad Direktur Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal saat rakernis PPNS bidang Lalu Lintas Jalan tahun 2018 yang digelar pada 8-10 Agustus 2018,

PPNS bidang lalu lintas jalan selama ini memiliki peran yang sangat penting sebagai fasilitator dan regulator di bidang lalu lintas jalan, sekaligus memiliki fungsi pelayanan publik dan penegakan hukum terhadap pelanggaran bidang lalu lintas jalan.

Pada Rakernis PPNS bidang Lalu Lintas Jalan tahun 2018 pada 8 Agustus 2018 lalu, Direktur Pembinaan Keselamatan Risal Wasal berharap, PPNS dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya dalam pengawasan, pengamatan, penelitian, pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana bidang lalu lintas jalan.

Selama ini, kompetensi PPNS Ditjen Perhubungan Darat baru sampai pada pengumpulan barang bukti, belum sampai kemampuan penyidikan hingga P21.

Oleh karenanya, Kemenhub akan mendorong peningkatan kompetensi PPNS agar dapat melakukan penyidikan hingga P21.

Baca juga: Per 1 Agustus, Muatan Truk Berlebih Akan Diturunkan secara Paksa

Risal berharap, Indonesia menjadi negara yang aman dalam hal transportasi, di mana setiap orang memiliki kepedulian kepada sesamanya dan rasa malu untuk melanggar peraturan lalu lintas.

“Itu kuncinya menurut saya, kalau sudah punya rasa malu untuk melanggar peraturan lalu lintas, maka saya yakin kecelakaan pasti dapat diminimalisir," kata dia.

Tindakan tegas

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mulai menindak tegas angkutan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension and Over Loading (ODOL) pada 1 Agustus 2018 di 3 jembatan timbang yakni Widang, Losarang, dan Balonggandu.

Ditjen Perhubungan Darat melakukan penindakan berupa penilangan, pemindahan muatan barang sampai pelarangan operasional angkutan barang yang melanggar ketentuan ODOL.

Penerapan pemindahan kelebihan muatan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga tahun depan dengan memperhatikan kesiapan jembatan timbang.

Pada 2019, pemerintah menargetkan 92 jembatan timbang siap menerapkan penindakan ODOL.

Terkini Lainnya
Luncurkan BLUe, Kemenhub Optimis Persempit Ruang Gerak Kendaraan ODOL
Luncurkan BLUe, Kemenhub Optimis Persempit Ruang Gerak Kendaraan ODOL
Dit. Sarana TJ Hubdat
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Gandeng Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu-lintas
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Gandeng Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu-lintas
Dit. Sarana TJ Hubdat
Ditjen Perhubungan Darat Dorong UPUBKB Terakreditasi Karena Jamin Kendaraan Berkeselamatan
Ditjen Perhubungan Darat Dorong UPUBKB Terakreditasi Karena Jamin Kendaraan Berkeselamatan
Dit. Sarana TJ Hubdat
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Dorong Angkutan Umum Miliki SMK
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Dorong Angkutan Umum Miliki SMK
Dit. Sarana TJ Hubdat
Menengok Tahap Uji Tipe Kendaraan Bermotor Sebelum Dipasarkan
Menengok Tahap Uji Tipe Kendaraan Bermotor Sebelum Dipasarkan
Dit. Sarana TJ Hubdat
Tingkatkan Layanan ke APM dan Konsumen, Kemenhub Luncurkan E-SRUT
Tingkatkan Layanan ke APM dan Konsumen, Kemenhub Luncurkan E-SRUT
Dit. Sarana TJ Hubdat
Banyak Sebabkan Kecelakaan, Truk Over Dimensi akan Dinormalisasi Ditjen Perhubungan Darat
Banyak Sebabkan Kecelakaan, Truk Over Dimensi akan Dinormalisasi Ditjen Perhubungan Darat
Dit. Sarana TJ Hubdat
Ditjen Perhubungan Darat Siapkan Aturan Pengujian Mobil Listrik
Ditjen Perhubungan Darat Siapkan Aturan Pengujian Mobil Listrik
Dit. Sarana TJ Hubdat
Tingkatkan Kesadaran Rambu Lalu Lintas, Ditjen Perhubungan Darat Gelar
Tingkatkan Kesadaran Rambu Lalu Lintas, Ditjen Perhubungan Darat Gelar "Sipantas Jalan"
Dit. Sarana TJ Hubdat
Mengenal SRUT, Dokumen Penting Kendaraan yang Sering Luput Dari Perhatian
Mengenal SRUT, Dokumen Penting Kendaraan yang Sering Luput Dari Perhatian
Dit. Sarana TJ Hubdat
Keselamatan Berkendara yang Menjadi Urgensi
Keselamatan Berkendara yang Menjadi Urgensi
Dit. Sarana TJ Hubdat
Rifat Sungkar:
Rifat Sungkar: "Human Error" Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Tertinggi
Dit. Sarana TJ Hubdat
Buka Pemilihan Abdiyasa Teladan, Risal Ingin Peserta Jadi Teladan
Buka Pemilihan Abdiyasa Teladan, Risal Ingin Peserta Jadi Teladan
Dit. Sarana TJ Hubdat
Ditjen Hubdat Kemenhub Beri Penghargaan untuk Sopir Kendaraan Umum
Ditjen Hubdat Kemenhub Beri Penghargaan untuk Sopir Kendaraan Umum
Dit. Sarana TJ Hubdat
Kemenhub Pertimbangkan “Antilock Brake System” Masuk Regulasi
Kemenhub Pertimbangkan “Antilock Brake System” Masuk Regulasi
Dit. Sarana TJ Hubdat
Bagikan artikel ini melalui
Oke