Angkutan Logistik Tak Boleh Kelebihan Muatan Sejak Awal Agustus

Kompas.com - 02/08/2018, 10:22 WIB
Kurniasih Budi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menindak tegas angkutan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension and Over Loading (ODOL) mulai Rabu (1/8/2018).

Untuk itu, Kemenhub meminta pihak kepolisian untuk semakin intensif mengawasi dan menilang truk-truk yang melanggar ketentuan ODOL serta meningkatkan kinerja KIR di kabupaten/kota.

Ditjen Perhubungan Darat akan melakukan penindakan berupa penilangan, pemindahan muatan barang, hingga pelarangan operasional angkutan barang yang melanggar ketentuan ODOL.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran muatan berlebih (over loading) sangat mendesak untuk segera dilakukan karena Indonesia termasuk negara yang belum menyelesaikan masalah ODOL.

Baca juga: Menhub Geram Truk Kelebihan Muatan Masih Lalu Lalang di Jalanan

“Ditambah juga karena kerugian Negara yang sangat besar akibat kerusakan jalan setiap tahunnya yang mencapai Rp 43 triliun,” kata dia dalam pernyataan tertulis, Rabu (1/8/2018).

Budi Setiyadi menambahkan, penerapan pemindahan muatan akan dilakukan secara bertahap yang diawali dengan penindakan muatan berlebih sampai 100 persen.

Pada bulan berikutnya, pemerintah akan dilakukan untuk muatan berlebih 75 persen dan seterusnya.

Kemenhub akan melakukan evaluasi setiap bulan untuk mendapatkan masukan dan perbaikan yang harus dilakukan.

Petugas Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan angkutan logistik yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensiDok. Humas Ditjen Hubdar Petugas Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan angkutan logistik yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi

Kementerian Perhubungan akan mulai mengoptimalkan jembatan timbang – jembatan timbang yang ada secara bertahap untuk dapat menerapkan pelaksanaan penindakan ini.

Tindakan tegas akan mulai diterapkan di 3 jembatan timbang yang menjadi pilot project, yaitu Jembatan Timbang Balonggandu, Losarang, dan Widang.

Pemindahan muatan merupakan salah satu metode realisasi penurunan muatan berlebih agar kendaraan dapat diijinkan meneruskan perjalanan.

Seluruh biaya dan resiko pemindahan muatan akan dibebankan kepada operator. Pemindahan muatan ini dilakukan dengan pertimbangan karena jembatan timbang tidak memiliki gudang yang layak untuk menyimpan kelebihan muatan serta diharapkan dapat menimbulkan efek jera.

Petugas Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan angkutan logistik yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi di jembatan timbangDok. Humas Ditjen Hubdar Petugas Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan angkutan logistik yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi di jembatan timbang

Menurut aturan UU, kelebihan muatan masih diperbolehkan sebesar 5 persen dari total muatan. Namun, mengingat keterlambatan angkutan barang dapat menimbulkan domino efek terhadap perekonomian nasional, maka pihak Kemenhub masih memberikan perlakuan khusus.

Misalnya, khusus untuk truk yang mengangkut sembako, akan diberikan toleransi kelebihan muatan sampai 50 persen.

“Jadi kelebihan muatan untuk truk sembako di atas 50 persen baru kita lakukan penindakan. Tapi toleransi ini hanya diberikan dalam waktu 1 tahun saja. Oleh karena itu para operator diminta untuk segera melakukan perbaikan truk angkutannya,” ujar dia.

Sementara itu, angkutan barang yang mengangkut semen dan pupuk juga akan diberikan toleransi kelebihan muatan hingga 40 persen dan diberikan batas waktu toleransi hingga 6 bulan ke depan.

Revitalisasi jembatan timbang

Pemerintah menargetkan, hingga akhir  2018, sebanyak 43 jembatan timbang yang ada di seluruh Indonesia sudah siap melakukan penerapan pemindahan muatan.

Pihak ketiga yang akan membantu penerapan pemindahan kelebihan muatan adalah PT. Surveyor Indonesia, APTRINDO, dan Ritase.com.

Pihak ketiga ini akan memindahkan sebagian muatan yang berlebih ke kendaraan yang sudah disiapkan, lalu membawa muatan tersebut ke tempat tujuan.

Sementara itu Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal menyatakan, untuk angkutan barang yang kelebihan dimensi (over dimension) juga akan dilakukan penindakan tegas.

Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan sistem berbasis teknologi di jembatan timbang untuk mengawasi angkutan barang yang kelebihan muatan.Dok. Humas Kemenhub Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan sistem berbasis teknologi di jembatan timbang untuk mengawasi angkutan barang yang kelebihan muatan.

“Bila ada truk yang over dimensi, maka kita akan mengecat di batas kelebihannya, lalu kami berikan waktu 1 bulan untuk memotong kelebihannya itu dan diberikan surat peringatan. Bila dalam waktu 1 bulan tidak diperbaiki, maka akan dilakukan penahanan dan penyidikan,” ujar Risal Wasal.

Risal yakin hal ini akan menimbulkan efek jera bagi operator untuk mulai mematuhi aturan ODOL.

Risal menambahkan, kelebihan muatan dan kelebihan dimensi itu sangat berbahaya bagi keselamatan berlalu lintas karena ada efek dominonya.

Oleh karena itu, angkutan barang tidak boleh melebihi kemampuan kendaraan dan tidak boleh melebihi daya dukung jalan. Keduanya ini bisa berdampak kepada keselamatan.

Petugas Kementerian Perhubungan memeriksa angkutan logistik yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensiDok. Humas Ditjen Hubdar Petugas Kementerian Perhubungan memeriksa angkutan logistik yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi

“Kalau melebihi daya muat, maka truk bisa merubah daya tumpuannya ke jalan sehingga truk akan mudah terpelanting. Kalau melebihi daya dukung jalan, maka jalan kita akan hancur,” kata dia.

Penerapan pemindahan kelebihan muatan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga tahun depan dengan memperhatikan kesiapan jembatan timbang. Pada 2019, Kemenhub menargetkan 92 jembatan timbang siap menerapkan penindakan ODOL.

Penerapan e-tilang

Sementara itu, Sejak 19 April hingga 30 Juni 2018, sudah ada 55.009 kendaraan yang diperiksa di 11 jembatan timbang. Total kendaraan yang diterapkan e-tilang sebanyak 21.127 pelanggar.

“Kementerian Perhubungan tentunya tidak dapat bekerja sendiri, kami membutuhkan komitmen dari semua pihak agar ikut mencegah dan memerangi ODOL,” katanya.

Terkini Lainnya
Luncurkan BLUe, Kemenhub Optimis Persempit Ruang Gerak Kendaraan ODOL

Luncurkan BLUe, Kemenhub Optimis Persempit Ruang Gerak Kendaraan ODOL

Dit. Sarana TJ Hubdat
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Gandeng Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu-lintas

Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Gandeng Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu-lintas

Dit. Sarana TJ Hubdat
Ditjen Perhubungan Darat Dorong UPUBKB Terakreditasi Karena Jamin Kendaraan Berkeselamatan

Ditjen Perhubungan Darat Dorong UPUBKB Terakreditasi Karena Jamin Kendaraan Berkeselamatan

Dit. Sarana TJ Hubdat
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Dorong Angkutan Umum Miliki SMK

Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Dorong Angkutan Umum Miliki SMK

Dit. Sarana TJ Hubdat
Menengok Tahap Uji Tipe Kendaraan Bermotor Sebelum Dipasarkan

Menengok Tahap Uji Tipe Kendaraan Bermotor Sebelum Dipasarkan

Dit. Sarana TJ Hubdat
Tingkatkan Layanan ke APM dan Konsumen, Kemenhub Luncurkan E-SRUT

Tingkatkan Layanan ke APM dan Konsumen, Kemenhub Luncurkan E-SRUT

Dit. Sarana TJ Hubdat
Banyak Sebabkan Kecelakaan, Truk Over Dimensi akan Dinormalisasi Ditjen Perhubungan Darat

Banyak Sebabkan Kecelakaan, Truk Over Dimensi akan Dinormalisasi Ditjen Perhubungan Darat

Dit. Sarana TJ Hubdat
Ditjen Perhubungan Darat Siapkan Aturan Pengujian Mobil Listrik

Ditjen Perhubungan Darat Siapkan Aturan Pengujian Mobil Listrik

Dit. Sarana TJ Hubdat
Tingkatkan Kesadaran Rambu Lalu Lintas, Ditjen Perhubungan Darat Gelar

Tingkatkan Kesadaran Rambu Lalu Lintas, Ditjen Perhubungan Darat Gelar "Sipantas Jalan"

Dit. Sarana TJ Hubdat
Mengenal SRUT, Dokumen Penting Kendaraan yang Sering Luput Dari Perhatian

Mengenal SRUT, Dokumen Penting Kendaraan yang Sering Luput Dari Perhatian

Dit. Sarana TJ Hubdat
Keselamatan Berkendara yang Menjadi Urgensi

Keselamatan Berkendara yang Menjadi Urgensi

Dit. Sarana TJ Hubdat
Rifat Sungkar:

Rifat Sungkar: "Human Error" Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Tertinggi

Dit. Sarana TJ Hubdat
Buka Pemilihan Abdiyasa Teladan, Risal Ingin Peserta Jadi Teladan

Buka Pemilihan Abdiyasa Teladan, Risal Ingin Peserta Jadi Teladan

Dit. Sarana TJ Hubdat
Ditjen Hubdat Kemenhub Beri Penghargaan untuk Sopir Kendaraan Umum

Ditjen Hubdat Kemenhub Beri Penghargaan untuk Sopir Kendaraan Umum

Dit. Sarana TJ Hubdat
Kemenhub Pertimbangkan “Antilock Brake System” Masuk Regulasi

Kemenhub Pertimbangkan “Antilock Brake System” Masuk Regulasi

Dit. Sarana TJ Hubdat
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com