KOMPAS.com — Tepat pada momen satu tahun pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, pemerintah mencatatkan sejarah baru dalam kebijakan pupuk bersubsidi.
Harga eceran tertinggi (HET) seluruh jenis pupuk bersubsidi resmi diturunkan hingga 20 persen, berlaku efektif mulai Selasa (22/10/2025).
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Prabowo untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.
“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com.
Kebijakan itu juga dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), tetapi dari efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
Baca juga: Kementan Capai Swasembada Beras 2025, Guru Besar Unila: Jaga Konsistensi
“Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret, yakni merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” jelas Amran.
Lebih lanjut, Amran menegaskan, Kementerian Pertanian ( Kementan) bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) bergerak cepat mengeksekusi perintah Presiden Prabowo melalui pembenahan menyeluruh tata kelola pupuk bersubsidi.
Eksekusi itu dilakukan mulai dari deregulasi distribusi langsung dari pabrik ke petani, penyederhanaan proses penyaluran, hingga pengetatan pengawasan dari hulu ke hilir.
“Kami merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk kita tidak bisa berproduksi,” ungkap Amran.
Dia menyebutkan, eksekusi itu merupakan langkah cepat pemerintah untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan.
Baca juga: Setahun Pemerintahan Prabowo, Kementan Buktikan Ketahanan Pangan Kian Kuat
Amran menegaskan, kebijakan tersebut bukan hanya soal harga pupuk, tetapi juga tentang keberpihakan negara kepada petani.
Menurutnya, Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas, yakni negara harus hadir di sawah, kebun, dan ladang.
“Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk. Kami di Kementan bersama BUMN pupuk bergerak cepat mengeksekusi perintah itu. Ini bukti nyata keberpihakan Presiden dan pemerintah kepada petani,” tegas Amran.
Melalui langkah besar itu, kata dia, pemerintah memastikan pupuk tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
Kebijakan itu pun langsung dirasakan lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.
Baca juga: Setahun Pemerintahan Prabowo, Kementan Buktikan Ketahanan Pangan Kian Kuat
Pemerintah juga melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh pihak mana pun, termasuk korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah.
Bagi pelaku yang terbukti melanggar, pemerintah mengenakan sanksi pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
UU tersebut memberikan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.
Selain itu, pemerintah menegaskan hasil revitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi menghasilkan efisiensi besar bagi negara.
Baca juga: Rugikan Petani Hingga Rp 600 Miliar, 2.039 Kios Pupuk Bakal Dicabut Izinnya oleh Kementan
Melalui pembenahan sistem, pemerintah berhasil menghemat anggaran hingga Rp 10 triliun, menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen, serta meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Rp 2,5 triliun pada 2026, dengan proyeksi total keuntungan mencapai Rp 7,5 triliun.
Revitalisasi tersebut juga berpotensi menambah volume pupuk bersubsidi sebanyak 700.000 ton secara bertahap hingga 2029.
Sebagai bagian dari program jangka panjang, pemerintah tengah membangun tujuh pabrik pupuk baru untuk memperkuat kemandirian industri pupuk nasional. Lima di antaranya ditargetkan selesai paling lambat pada 2029.
Dengan beroperasinya pabrik baru tersebut, biaya produksi dapat ditekan lebih dari seperempat dan ketergantungan pada bahan baku impor dapat dikurangi secara signifikan.
Adapun penurunan harga HET pupuk bersubsidi diwujudkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 pada 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: Kementan Umumkan 5 Provinsi Ini Terbanyak Kios Pupuk Subsidi Nakal, dari Jatim hingga Lampung
Penurunan itu meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp 2.250 per kilogram (kg) menjadi Rp 1.800 per kg, NPK dari Rp 2.300 per kg menjadi Rp 1.840 per kg.
Kemudian, NPK kakao dari Rp 3.300 per kg menjadi Rp 2.640 per kg, ZA khusus tebu dari Rp 1.700 per kg menjadi Rp 1.360 per kg, serta pupuk organik dari Rp 800 per kg menjadi Rp 640 per kg.