Sejarah Baru, Prabowo Turunkan HET Pupuk Bersubsidi 20 Persen Tanpa Tambah Beban APBN

Kompas.com - 22/10/2025, 11:45 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Tepat pada momen satu tahun pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, pemerintah mencatatkan sejarah baru dalam kebijakan pupuk bersubsidi

Harga eceran tertinggi (HET) seluruh jenis pupuk bersubsidi resmi diturunkan hingga 20 persen, berlaku efektif mulai Selasa (22/10/2025).

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Prabowo untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani. 

“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com. 

Kebijakan itu juga dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), tetapi dari efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.

Baca juga: Kementan Capai Swasembada Beras 2025, Guru Besar Unila: Jaga Konsistensi

“Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret, yakni merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” jelas Amran.

Lebih lanjut, Amran menegaskan, Kementerian Pertanian ( Kementan) bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) bergerak cepat mengeksekusi perintah Presiden Prabowo melalui pembenahan menyeluruh tata kelola pupuk bersubsidi. 

Eksekusi itu dilakukan mulai dari deregulasi distribusi langsung dari pabrik ke petani, penyederhanaan proses penyaluran, hingga pengetatan pengawasan dari hulu ke hilir.

“Kami merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk kita tidak bisa berproduksi,” ungkap Amran. 

Dia menyebutkan, eksekusi itu merupakan langkah cepat pemerintah untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan.

Baca juga: Setahun Pemerintahan Prabowo, Kementan Buktikan Ketahanan Pangan Kian Kuat

Amran menegaskan, kebijakan tersebut bukan hanya soal harga pupuk, tetapi juga tentang keberpihakan negara kepada petani. 

Menurutnya, Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas, yakni negara harus hadir di sawah, kebun, dan ladang. 

“Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk. Kami di Kementan bersama BUMN pupuk bergerak cepat mengeksekusi perintah itu. Ini bukti nyata keberpihakan Presiden dan pemerintah kepada petani,” tegas Amran.

Melalui langkah besar itu, kata dia, pemerintah memastikan pupuk tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

Kebijakan itu pun langsung dirasakan lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.

Baca juga: Setahun Pemerintahan Prabowo, Kementan Buktikan Ketahanan Pangan Kian Kuat

Penegakan hukum dan efisiensi

Pemerintah juga melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh pihak mana pun, termasuk korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah. 

Bagi pelaku yang terbukti melanggar, pemerintah mengenakan sanksi pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

UU tersebut memberikan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.

Selain itu, pemerintah menegaskan hasil revitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi menghasilkan efisiensi besar bagi negara. 

Baca juga: Rugikan Petani Hingga Rp 600 Miliar, 2.039 Kios Pupuk Bakal Dicabut Izinnya oleh Kementan

Melalui pembenahan sistem, pemerintah berhasil menghemat anggaran hingga Rp 10 triliun, menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen, serta meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Rp 2,5 triliun pada 2026, dengan proyeksi total keuntungan mencapai Rp 7,5 triliun. 

Revitalisasi tersebut juga berpotensi menambah volume pupuk bersubsidi sebanyak 700.000 ton secara bertahap hingga 2029.

Sebagai bagian dari program jangka panjang, pemerintah tengah membangun tujuh pabrik pupuk baru untuk memperkuat kemandirian industri pupuk nasional. Lima di antaranya ditargetkan selesai paling lambat pada 2029. 

Dengan beroperasinya pabrik baru tersebut, biaya produksi dapat ditekan lebih dari seperempat dan ketergantungan pada bahan baku impor dapat dikurangi secara signifikan.

Adapun penurunan harga HET pupuk bersubsidi diwujudkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 pada 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Kementan Umumkan 5 Provinsi Ini Terbanyak Kios Pupuk Subsidi Nakal, dari Jatim hingga Lampung

Penurunan itu meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp 2.250 per kilogram (kg) menjadi Rp 1.800 per kg, NPK dari Rp 2.300 per kg menjadi Rp 1.840 per kg.

Kemudian, NPK kakao dari Rp 3.300 per kg menjadi Rp 2.640 per kg, ZA khusus tebu dari Rp 1.700 per kg menjadi Rp 1.360 per kg, serta pupuk organik dari Rp 800 per kg menjadi Rp 640 per kg.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com