Jaga Stabilitas Harga Beras, Pemerintah Perkuat Operasi Pasar dan Pengawasan di Lapangan

Kompas.com - 20/10/2025, 20:23 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia memperkuat langkah pengendalian harga beras nasional melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Fokus utama diarahkan pada peningkatan intensitas operasi pasar serta pengawasan ketat terhadap jalur distribusi di seluruh daerah guna menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, stok beras nasional dalam kondisi aman dengan cadangan mencapai sekitar 3,8 juta ton, termasuk lebih dari 1 juta ton untuk operasi pasar stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) hingga awal 2026. Dalam dua pekan ke depan, operasi pasar akan digencarkan di berbagai wilayah.

“Presiden Prabowo memerintahkan agar harga beras turun karena stok kita banyak. Harga pangan kita intervensi dengan operasi pasar,” ujar Amran dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Harga Beras di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Direktur Utama Perum Bulog, dan sejumlah pejabat terkait.

Baca juga: Realisasi Beras SPHP Capai 492,5 Ribu Ton, Bulog Klaim Harga Mulai Turun di 190 Daerah

Amran menegaskan, operasi pasar akan berjalan paralel dengan pengawasan terhadap distributor dan pengecer agar harga tetap sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

“Presiden meminta harga turun sesuai HET dengan memperkuat pengawasan dan intervensi pasar,” tegas Amran.

Ia menambahkan, pemerintah akan memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha yang menjual beras di atas HET atau tidak sesuai mutu.

“Kalau masih ada yang melanggar, dengan segala kerendahan hati, kami berikan surat teguran. Jika tidak diindahkan, izinnya bisa dicabut,” ujar Amran.

Kompak kawal stabilitas harga

Pada kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, saat ini jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga beras menurun drastis dari 233 kabupaten/kota menjadi 59.

Ia mendukung langkah Mentan Amran memperkuat operasi pasar rutin melalui gerakan pangan murah, pasar rakyat, serta pengawasan distribusi oleh instansi terkait.

 

”Kami sarankan operasi pasar rutin diselenggarakan melalui mekanisme gerakan pangan murah, pasar rakyat, kemudian melibatkan instansi untuk mengawasi distribusinya,” terang Tito.

Mendag Budi Santoso menambahkan, pihaknya siap bersinergi dalam pemantauan harga bahan pokok di pasar bersama Bulog dan Satgas Pangan.

“Kami akan terus kolaborasi untuk memastikan penyaluran beras SPHP oleh Bulog. Kami siap bekerja sama dan melakukan pengawasan

Selain itu, lanjut dia, Dinas Perdagangan bersama Satgas Pangan juga akan terus melakukan pemantauan harga.

Baca juga: Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue Dilakukan di 3 Kota Indonesia

Tindak tegas pelaku penyelewengan beras

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kepolisian telah menindak pelaku penyelewengan harga beras tidak sesuai HET dan standar mutu.

“Sudah ada 31 laporan polisi dan 41 tersangka ditetapkan. Kami pastikan tidak ada permainan harga dan mutu beras di lapangan,” tegasnya.

Listyo Sigit mengatakan bahwa sesuai dengan kebijakan Presiden, langkah penegakan hukum dinilai efektif dalam mengendalikan produsen beras.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus memastikan agar tidak terjadi permainan harga maupun mutu beras.

Selain itu, Satgas Pangan bersama Dikrimsus, Dinas terkait, dan Kepala Pasar juga akan melakukan pengecekan langsung di lapangan jika ditemukan kenaikan harga untuk segera ditindak.

Baca juga: FILONOMICS: 1 Tahun Prabowo–Gibran, RI Stop Impor Beras, Sejarah Baru Tercipta?

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan HET beras medium sebesar Rp 13.500 per kilogram (kg) untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, NTB, Sulawesi), Rp 14.000 untuk zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), serta Rp 15.500 untuk zona 3 (Maluku dan Papua).

Sementara untuk beras premium, HET ditetapkan Rp 14.900, Rp 15.400, dan Rp 15.800 per kg masing-masing untuk zona 1, 2, dan 3.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com