Prabowo Siap Tindak Tegas Pelaku Kecurangan Pangan, Ingatkan Denda Rp 50 Miliar

Kompas.com - 15/08/2025, 15:48 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melindungi rakyat kecil dari praktik kecurangan di sektor pangan dengan mengawasi ketat serta menindak tegas segala bentuk manipulasi, penipuan, penimbunan, dan penahanan distribusi.

“Kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan, mempersulit kehidupan rakyat, dan mencari keuntungan di atas penderitaan orang kecil,” tegasnya dalam siaran pers.

Dia mengatakan itu dalam pidato kenegaraan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-MPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Prabowo menegaskan, pemerintah akan menggunakan seluruh kewenangan yang diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang (UUD) 1945 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk menindak tegas pelanggaran di sektor pangan. 

Baca juga: Prabowo Titip Pesan ke Pedagang Pasar, Soal Apa?

Berdasarkan Pasal 107 juncto Pasal 29 Ayat 1, pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan distribusi dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 miliar.

Prabowo memastikan bahwa perusahaan yang melakukan manipulasi atau melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan, termasuk penyitaan aset untuk dikembalikan manfaatnya kepada rakyat.

Hal itu dilakukan demi mencegah rakyat Indonesia menjadi korban keserakahan dan penipuan yang merugikan negara.

“Jangan pernah ada yang berpikir, yang besar, yang kaya, bisa bertindak seenaknya. Kekayaan itu berasal dari rakyat Indonesia. Pemerintah akan membela dan melindungi hak-hak rakyat,” serunya.

Baca juga: Prabowo ke Penggiling Padi Besar yang Ogah Izin: Silakan Pindah Bidang Lain

Terkait produksi pertanian, Prabowo mengambil langkah tegas dengan mewajibkan penggilingan beras skala besar memperoleh izin khusus untuk tetap beroperasi.

“Usaha penggilingan-penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus dari Pemerintah kalau mereka masih mau bergerak di bidang ini,” katanya.

Langkah itu bertujuan melindungi hak rakyat mendapatkan beras dengan takaran, mutu, dan harga yang terjangkau, sekaligus mencegah praktik usaha yang merugikan kebutuhan dasar masyarakat.

“Kalau tidak, yang besar silakanlah pindah ke bidang lain, jangan main di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia,” ujar Prabowo.

Perkuat kemandirian pangan

Selain penegakan hukum, Prabowo juga memaparkan langkah pemerintah memperkuat kemandirian pangan. 

Dalam 10 bulan terakhir, jutaan hektar sawah baru telah dibuka di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat, Sumatera, Papua, dan wilayah lainnya. 

Baca juga: MBG Layani 20 Juta Orang Per Hari dalam 8 Bulan, Prabowo Bandingkan dengan Brasil

Ekstensifikasi lahan diiringi intensifikasi melalui distribusi pupuk langsung dari pabrik ke petani, bantuan alat mesin pertanian, dan kenaikan harga pembelian Pemerintah (HPP) gabah menjadi Rp 6.500 per kilogram (kg) agar petani memperoleh keuntungan layak.

Upaya tersebut telah membuahkan hasil signifikan. Indonesia kini mencatat surplus produksi beras dengan stok cadangan nasional lebih dari 4 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah NKRI.

“Untuk pertama kalinya dalam puluhan tahun, Indonesia kembali mengekspor beras dan jagung,” tegas Prabowo.

Menutup pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi holistik Kabinet Merah Putih untuk memerangi kemiskinan, memperkuat ketahanan pangan, dan menjamin akses pangan yang layak dan terjangkau bagi seluruh warga negara.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah melindungi sektor pertanian, khususnya penggilingan gabah rakyat atau skala kecil.

Baca juga: Prabowo Pamer Ragam Kebijakan Pangan: Buka 2 Juta Hektar Sawah hingga Naikkan Harga Gabah

“Saat ini terjadi pergeseran struktur pasar beras di Indonesia. Konsumen kini cenderung beralih dari pasar modern ke pasar tradisional dan eceran,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Amran menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga keberlangsungan usaha penggilingan kecil demi mendukung ekonomi rakyat.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com