KOMPAS.com - Kementerian Pertanian ( Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan ( Ditjenbun) terus menyosialisasikan tata kelola tebu rakyat sebagai salah satu upaya penguatan bahan baku menuju swasembada gula nasional pada 2030, mulai dari hulu hingga hilir.
Salah satu proses sosialisasi dilakukan ketika Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Andi Nur Alam Syah hadir di acara focus group discussion (FGD) di Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (2/7/2024).
Pada kesempatan itu, Andi Nur menjelaskan soal pentingnya kebijakan Pengembangan Tebu Rakyat sebagai upaya peningkatan produksi gula tebu, karena saat ini kebutuhan gula konsumsi pada 2024 sebesar 2,93 juta ton.
"Proyeksi produksi gula nasional pada 2024 adalah sebesar 2,38 juta ton, sehingga masih perlu dioptimalkan, sekitar 662.000 ton harus dipenuhi," tutur Andi Nur melalui siaran persnya, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Pengacara SYL Singgung Green House Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan
Lebih lanjut Andi mengatakan, swasembada gula nasional harus diperhatikan mulai dari hulu, seperti penyediaan lahan tebu, penyediaan benih dalam satu manajemen PG dan penataan varietas, serta penggunaan varietas unggul (rendemen tinggi).
"Kemudian, penyediaan saprodi dan alsintan; peningkatan kapasitas SDM; penerapan GAP, GHP, dan GMP; penguatan kemitraan; serta penerapan sistem pembelian tebu serta pembiayaan perbankan (KUR)," lanjut Andi Nur.
Ditjenbun berkolaborasi dengan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumber Daya Lahan Pertanian (BBPSI-SDLP) terkait pemetaan potensi areal tebu.
Beberapa lokasi telah dilaksanakan ground checking, di antaranya Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, hingga Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi
Ditjenbun saat ini telah melakukan upaya-upaya perbaikan tata kelola tebu rakyat mulai hulu sampai hilir, seperti pengelolaan benih, pupuk, pengairan, pemeliharaan, mekanisasi, pengendalian OPT, sampai pengelolaan panen dan pascapanen.
"Kami juga menyediakan permodalan yang aman dan mudah yang terus dilakukan penyesuaian, serta penguatan kelembagaan petani agar petani lebih berdaya saing dan memiliki kekuatan tawar kepada Pabrik Gula maupun pedagang gula," imbuhnya.
Dia berharap kebijakan Pengembangan Tebu Rakyat bisa mendorong swasembada gula nasional, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023.
"Perpres itu menyinggung soal percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati atau biofuel," ucapnya.
Baca juga: Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui