Kejar Target Swasembada Gula pada 2030, Kementan Gencar Sosialisasikan Kebijakan Pengembangan Tebu Rakyat

Kompas.com - 03/07/2024, 08:45 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian ( Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan ( Ditjenbun) terus menyosialisasikan tata kelola tebu rakyat sebagai salah satu upaya penguatan bahan baku menuju swasembada gula nasional pada 2030, mulai dari hulu hingga hilir. 

Salah satu proses sosialisasi dilakukan ketika Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Andi Nur Alam Syah hadir di acara focus group discussion (FGD) di Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (2/7/2024).

Pada kesempatan itu, Andi Nur menjelaskan soal pentingnya kebijakan Pengembangan Tebu Rakyat sebagai upaya peningkatan produksi gula tebu, karena saat ini kebutuhan gula konsumsi pada 2024 sebesar 2,93 juta ton.

"Proyeksi produksi gula nasional pada 2024 adalah sebesar 2,38 juta ton, sehingga masih perlu dioptimalkan, sekitar 662.000 ton harus dipenuhi," tutur Andi Nur melalui siaran persnya, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Pengacara SYL Singgung Green House Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Lebih lanjut Andi mengatakan, swasembada gula nasional harus diperhatikan mulai dari hulu, seperti penyediaan lahan tebu, penyediaan benih dalam satu manajemen PG dan penataan varietas, serta penggunaan varietas unggul (rendemen tinggi).

"Kemudian, penyediaan saprodi dan alsintan; peningkatan kapasitas SDM; penerapan GAP, GHP, dan GMP; penguatan kemitraan; serta penerapan sistem pembelian tebu serta pembiayaan perbankan (KUR)," lanjut Andi Nur.

Dirjenbun Andi Nur Alam Syah menjelaskan soal kebijakan Pengembangan Tebu Rakyat di UGM, Selasa (2/7/2024).DOK. Kementan Dirjenbun Andi Nur Alam Syah menjelaskan soal kebijakan Pengembangan Tebu Rakyat di UGM, Selasa (2/7/2024).

Ditjenbun berkolaborasi dengan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumber Daya Lahan Pertanian (BBPSI-SDLP) terkait pemetaan potensi areal tebu.

Beberapa lokasi telah dilaksanakan ground checking, di antaranya Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, hingga Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Ditjenbun saat ini telah melakukan upaya-upaya perbaikan tata kelola tebu rakyat mulai hulu sampai hilir, seperti pengelolaan benih, pupuk, pengairan, pemeliharaan, mekanisasi, pengendalian OPT, sampai pengelolaan panen dan pascapanen.

"Kami juga menyediakan permodalan yang aman dan mudah yang terus dilakukan penyesuaian, serta penguatan kelembagaan petani agar petani lebih berdaya saing dan memiliki kekuatan tawar kepada Pabrik Gula maupun pedagang gula," imbuhnya.

Dia berharap kebijakan Pengembangan Tebu Rakyat bisa mendorong swasembada gula nasional, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023.

"Perpres itu menyinggung soal percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati atau biofuel," ucapnya.

Baca juga: Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com