KOMPAS.com - Para petani di Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima kabar gembira. Seperti daerah-daerah lain di Indonesia, Provinsi NTT juga mendapatkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi dan penambahannya pun cukup signifikan.
Berdasarkan Surat Menteri Pertanian (Mentan) Nomor B-51/SR.210/M/03/2024, penambahan kuota pupuk bersubsidi Provinsi NTT hampir dua kali lipat, yaitu sebesar 91,91 persen. Dari alokasi awal 69.358 ton, per tanggal 27 Maret 2024, telah ditetapkan menjadi 133.109 ton.
"Peningkatan kuota pupuk bersubsidi ini diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi NTT, Joaz B Oemboe Wanda dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Pria di Situbondo Diduga Selundupkan 700 Kg Pupuk Urea Subsidi dari Madura
Penambahan tersebut mencakup dua jenis pupuk, yakni Urea yang awalnya 36.405 ton menjadi 62.226 ton, serta nitrogen fosfor dan kalium (NPK) yang awalnya 32.858 ton menjadi 70.224 ton.
Selain itu, alokasi untuk NPK Formula khusus juga naik dari 95 ton menjadi 658 ton.
"(Pupuk bersubsidi ini akan digunakan) untuk sembilan komoditi, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang putih, bawang merah, tebu, kopi, dan kakao," ucap Joaz.
Menurut Joaz, peningkatan alokasi pupuk bersubsidi seharusnya memungkinkan petani di NTT untuk mendapatkan pupuk dengan lebih mudah, murah, dan cepat sesuai dengan kebutuhan mereka.
Baca juga: Apresiasi Mentan Amran, Penambahan Alokasi Pupuk Jadi Angin Segar bagi Petani Sumsel
"Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Mentan (Andi Amran Sulaiman) dan jajarannya yang telah berjuang untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi," tuturnya.
Tidak hanya Provinsi NTT, Mentan Andi Amran Sulaiman juga telah menambah alokasi pupuk subsidi untuk petani di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari berbagai pertemuan dan rapat terbatas bersama Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) dan para menteri, termasuk Mentan.
Baca juga: Anggaran Pupuk Ditambah Rp 28 Triliun, DPR: Mentan Amran Adalah Pejuang Petani
Dalam rapat terbatas tersebut, diputuskan bahwa anggaran pupuk untuk 2024 akan dinaikkan menjadi dua kali lipat menjadi 9,55 juta ton dari sebelumnya 4,7 juta ton. Keputusan ini resmi diputuskan melalui Surat Menteri Keuangan (Menkeu) No S-297/MK.02.2024.