KOMPAS.com - Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Budi Mulyanto menekankan bahwa perbaikan tata kelola sawit tidak hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian atau lembaga (K/L) saja, tetapi juga semua pihak.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi menanggapi peliknya tantangan tata kelola sawit saat ini.
"Tantangan terbesar di kita (Indonesia) ini, masing-masing sektor sebaiknya tidak over sektoralisme. Diperlukan pengoptimalan yang lebih efisien termasuk pada tata kelola sawit,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (26/3/2024).
Budi menyatakan bahwa setiap K/L memiliki peran dan aturan masing-masing dalam membangun sistem perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan melihat kondisi di lapangan.
Baca juga: Satgas UU Cipta Kerja Paparkan Implementasi Kemudahan Perizinan Usaha bersama Asosiasi Pengusaha
Namun, untuk mengatasi tantangan tata kelola sawit, diperlukan kerja sama antarinstansi yang solid serta koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.
Dia menyoroti bahwa terkadang ketentuan yang dibuat oleh pemerintah pusat belum sepenuhnya dijalankan oleh pemerintah daerah (pemda), atau sebaliknya, karena adanya perbedaan persepsi dan otonomi daerah.
“Dengan kondisi begitu tidak bisa menyalahkan salah satu K/L saja, karena ini menyangkut sistem yang harus dibereskan, terutama di level pelaksana pemda,” tuturnya.
Budi menekankan pentingnya pembuatan sistem tata kelola sawit yang didasarkan pada prinsip pemanfaatan yang berimbang dan efisien.
Baca juga: Bakar Lahan 3 Hektar untuk Kebun Sawit, Pria di Rohil Riau Ditangkap
Ia menegaskan pentingnya menjaga konektivitas dan koordinasi antarkebijakan serta kesinambungan dalam penyelesaian tata kelola sawit.
Budi juga menekankan perlunya ketegasan dalam menyelesaikan masalah tata kelola sawit sehingga tidak ada lagi saling mengunci pada aturan yang dibuat sendiri oleh masing-masing instansi.
Selain itu, Budi menyebut bahwa pemerintah, termasuk Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya mencari solusi strategis untuk mengatasi tantangan dalam industri kelapa sawit, dengan fokus pada pembinaan dan perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks perizinan usaha perkebunan, ia menjelaskan bahwa izin diberikan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Baca juga: Hadapi El Nino, Kementan Tanam Padi Gogo di Perkebunan Sawit Kabupaten Paser
Pihak berwenang yang dimaksud, yaitu gubernur untuk wilayah lintas kabupaten atau kota, bupati atau wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten atau kota.
Sementara itu, izin dalam hal lahan usaha perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi diberikan oleh menteri.
Pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan terus dilaksanakan secara terus-menerus dengan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Di samping itu, dilakukan pula pengecekan dan penyelarasan data penerbitan Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB) untuk perkebunan rakyat, serta pelaporan independen dari perusahaan perkebunan melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun).
Baca juga: Gelapkan Uang Pajak, Akuntan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalbar Ditangkap
Semua data perizinan usaha perkebunan secara nasional telah terintegrasi di dalam Siperibun.
"(Hal tersebut bertujuan) agar koordinasi bisa berjalan (dengan baik) saling bersinergi dan menjalankan (tugas) sesuai tusinya, tak hanya di pusat tetapi juga di tingkat pemda, karena mereka (pemda) adalah pelaksana,” ucap Budi.