KOMPAS.com - Para petani di Kabupaten Bandung dapat merasa lega meskipun mengalami gagal panen karena mereka dapat mengklaim asuransi dari Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk mendapatkan pengganti modal tanam ulang.
Ketua Kelompok Tani (Poktan) Jemba Rahayu, Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Ayi Sopian menyatakan bahwa kelompoknya berhasil mengajukan klaim asuransi pada musim kemarau sebelumnya.
Hasil verifikasi dari pengajuan klaim asuransi tersebut telah disetujui untuk beberapa anggota poktan dengan lahan seluas 11,5 hektar (ha). Dana klaim ini kemudian digunakan untuk keperluan usaha pertanian selanjutnya, seperti pembelian pupuk.
"Alhamdulillah, klaim asuransi tani bisa cair, tidak butuh waktu lama. (Lahan) seluas 11,5 ha yang gagal panen bisa langsung ditanam ulang," ujar Ayi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Indonesia Masuk Musim Kemarau Maret 2024, Mengapa Masih Hujan?
Ia menjelaskan bahwa saat musim kemarau, dengan keterbatasan air, para petani melakukan mitigasi terhadap gagal panen dengan mendaftarkan lahan mereka melalui AUTP.
"(Pada saat itu) memang ada potensi gagal panen karena ketersediaan air terbatas. (Ketika menanam), ada air, tetapi saat melakukan penyiangan, airnya sudah tidak ada. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengikuti asuransi," jelas Ayi.
Di sisi lain, Koordinator Penyuluh Kecamatan Rancaekek Nur Yulia menambahkan bahwa untuk mengairi 13 desa di wilayah tersebut, digunakan berbagai sumber air seperti Daerah Irigasi (DI) Citarik, Depok, Ciangsana, dan Cimande.
“Namun, untuk daerah yang jauh dari sumber air, seperti Desa Rancaekek Kulon, disarankan untuk mengikuti AUTP karena terdapat risiko gagal panen akibat kekeringan,” imbuhnya.
Baca juga: Nestapa Petani di Kebumen, 3 Kali Gagal Panen akibat Terendam Banjir
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menekankan pentingnya AUTP bagi petani terutama dalam menghadapi musim kering.
Dia mengatakan bahwa premi asuransi tersebut sangat terjangkau karena mendapat subsidi dari pemerintah, hanya sebesar Rp 36.000 per ha dibandingkan dengan harga aslinya yang Rp 180.000.
"Sayang sekali kalau petani tidak ikut (AUTP) karena jika mereka gagal panen, ada uang yang akan cair maksimal sebesar Rp 6 juta per ha. Ini kan sangat membantu petani," ucap Amran.
Melihat masih banyaknya petani yang belum bergabung dengan AUTP, ia meminta Kepala Dinas (Kadis) Pertanian di daerah untuk aktif dalam menyosialisasikan program ini kepada para petani.
Baca juga: Strategi Ditjen PSP Kementan Antisipasi El Nino, dari AUTP hingga Pompa Air
"Tolong AUTP ini terus disosialisasikan kepada petani karena sangat bermanfaat buat petani," kata Amran.
Terkait musim kemarau, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil menyatakan bahwa selain program AUTP, Kementan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi kekeringan.
Upaya tersebut meliputi memberikan informasi kepada petani tentang kondisi iklim berdasarkan pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan memberikan rekomendasi tentang budi daya tanaman, termasuk penggunaan varietas yang tahan kekeringan.
"Selain itu, kami meminta petani mengikuti pola tanam yang telah ditetapkan. Termasuk meminta petani untuk menggunakan pupuk organik (untuk) meningkatkan daya ikat air dalam tanah," ujar Ali.
Baca juga: Cerita Harjono, Petani di Delanggu Beralih ke Pupuk Organik untuk Tanam Padi
Ali menjelaskan bahwa pemerintah juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk memetakan kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta pemanfaatan sumber air.
Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah semakin meluasnya lahan pertanian yang terdampak kekeringan dan kekurangan air.
"Sekarang kami sudah banyak membangun sumber air, baik itu berupa sumur dangkal, embung, dan dam parit. Kami juga telah melakukan program pompanisasi sehingga diharapkan kekeringan bisa teratasi," kata Ali.
Baca juga: Permukaan Air Terusan Panama Surut karena Kekeringan, Lalu Lintas Kapal Terganggu
Untuk bisa mengasuransikan lahan pertanian, lahan harus mengalami kerusakan minimal 75 persen akibat hama, banjir, atau kekeringan.
Petani yang berminat untuk mengasuransikan lahan pertaniannya dapat mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) dengan bantuan dari dinas pertanian atau penyuluh.
Petani hanya perlu membayar premi sebesar Rp 36.000 per musim tanam untuk mendapatkan perlindungan asuransi.
Baca juga: Permudah Beli Asuransi, Oona Luncurkan MyOONA.id
Setelah premi dibayarkan, petani akan mendapatkan polis yang berlaku selama satu musim tanam, yaitu empat hingga enam bulan.
Adapun premi yang dibayarkan termasuk sangat terjangkau karena mendapat subsidi dari pemerintah. Secara normal, premi yang seharusnya Rp 180.000 per ha, tetapi dengan adanya subsidi, sebesar 80 persen pembayaran ditanggung oleh pemerintah.
Harga pertanggungan yang akan diterima petani jika lahan mereka mengalami kerusakan mencapai 75 persen adalah sebesar Rp 6 juta per ha.