Pekebun Karet Diimbau Gabung Kemitraan Industri Karet untuk Antisipasi Kebijakan EUDR

Kompas.com - 01/02/2024, 09:31 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian ( Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan ( Ditjenbun) bergerak cepat untuk mengatasi dampak diberlakukannya European Union Deforestation and Forest Degradation ( EUDR) bagi pekebun Indonesia.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta jajaranya untuk mendorong produksi maupun produktivitas, kemitraan melalui penguatan kelembagaan pekebun dengan industri pengolahan, serta modernisasi atau digitalisasi pendataan pertanian sebagai bagian dari perbaikan tata kelola perkebunan nasional yang harus segera dicapai.

Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Andi Nur Alam Syah mengatakan bahwa dampak EUDR makin terasa, karena sebagian besar produksi karet Indonesia masih berasal dari perkebunan rakyat, sehingga sulit untuk diregulasi.

“Tak dapat dipungkiri bahwa harga karet yang masih fluktuatif, tenaga kerja penyadap terbatas, hingga adanya konversi kebun karet ke tanaman lain. Ditambah dampak dengan diberlakukannya EUDR juga masih menjadi tantangan karet ke depannya,” kata Andi Nur.

Baca juga: Ditjenbun Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional melalui Program PASTI

Oleh karenanya, sebut dia, Ditjenbun terus berkolaborasi memperkuat produksi maupun produktivitas pekebun karet, salah satunya lewat pembinaan pekebun untuk melakukan pengendalian tanaman karet dari serangan penyakit gugur daun.

" Pekebun karet juga dibina untuk mendapatkan wawasan soal budi daya maupun pengolahan. Selain itu, ada juga pengawasan atau pengamatan kebun pekebun, sehingga hasil produksi maupun produktivitasnya tetap terjaga dan sesuai dengan persyaratan pasar global,” tambahnya.

Salah satu langkah penting yang telah diambil pemerintah untuk pekebun maupun pelaku usaha industri karet adalah memastikan penerbitan STD-B bagi pekebun karet.

STD-B merupakan keterangan yang memuat secara rinci data lengkap pekebun, mulai dari keterangan pemilik, asal benih, hingga produksi per tahun.

Baca juga: Raih Omzet Rp 1,1 Miliar Per Tahun, Co-Founder Minang Kakao: Ditjenbun Bantu Branding dan Pemasaran

Kebijakan EUDR

Dengan adanya EUDR, industri akan berhadapan langsung dengan regulasi EU dan pasar ekspor. Karenanya, industri harus memiliki sistem informasi pemasok yang dapat ditelusuri.

"Sangat penting bagi pelaku industri untuk bermitra dengan kelembagaan pekebun karet agar asal usul pasokan bahan baku dapat terawasi dengan baik," tuturnya.

Peran pemerintah dalam hal itu pun dinilai krusial, karena bertugas melakukan percepatan pendataan, pemetaan, verifikasi, dan penerbitan STD-B sampai di tangan pekebun karet.

"Kemudian, petani karet bergabung dalam Unit Pengolahan dan Pemasaran Hasil Bokar (UPPB) yang memiliki fungsi saluran pemasaran produk bokar bersih ke industri pengolahan karet," lanjut Andi Nur.

Baca juga: Apresiasi Program Pasti Ditjenbun, Mentan SYL: Semoga Berikan Dampak Positif bagi Pekebun

Selain itu, pemerintah saat ini tengah mengupayakan pendataan geolokasi (titik koordinat atau polygon) perkebunan karet rakyat dengan penetapan metode ketertelusurannya, agar hasil produksi maupun produk turunan karet Indonesia tetap bisa diekspor ke wilayah Uni Eropa (EU).

Pendataan ini perlu cepat dilakukan sebelum implementasi regulasi EUDR pada 31 Desember 2024 mendatang.

Pasalnya, setiap produk karet, sawit, daging, kopi, kayu, kakao, kedelai, serta produk turunannya yang terbukti diproduksi di lahan yang mengalami deforestasi atau degradasi hutan, tidak diizinkan masuk pasar Uni Eropa (UE).

"Untuk itu mari bersama-sama saling menguatkan, mulai dari syarat geolokasi, ketertelusuran atau asal usul produk dan bahan bakunya, legalitas produksi mencakup legalitas tanah, perlindungan lingkungan, serta penjaminan hak tenaga kerja serta kepastian lahan deforestasi dan degradasi hutan sesuai ketentuan yang berlaku," papar Andi Nur.

Baca juga: Ditjenbun Kementan Apresiasi Inovasi OPTIMAL-IPB: Pendataan Sawit Rakyat Jadi Lebih Presisi

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com