Lindungi Pekebun Swadaya, Kementan Sempurnakan Regulasi Penetapan Harga TBS Sawit

Kompas.com - 08/12/2023, 20:49 WIB
F Azzahra,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Perkebunan.

Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada pekebun kelapa sawit agar mereka memperoleh harga TBS yang wajar. Permentan itu juga dimaksudkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antara perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, lembaga dan asosiasi terkait perlu dijangkau untuk membahas tantangan yang dihadapi para pekebun sawit.

"Kita perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan industri kelapa sawit guna mewujudkan kesejahteraan perkebunan sawit di Indonesia," kata Amran dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Selain itu, perlu ada penyesuaian dan penyempurnaan dalam pasal-pasal pada Permentan Nomor 1 Tahun 2018.

Baca juga: Akselerasi Upsus LTT Padi Nasional 2023, Kementan Ajak Petani Percepat Masa Tanam

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Andi Nur Alam Syah menginisiasi adanya public hearing terhadap rancangan perubahan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Indonesia.

Andi menerangkan, pada November 2023, harga rata-rata TBS kelapa sawit pekebun mitra mengalami peningkatan sebesar 19 persen atau sebesar Rp 367/ kilogram (kg) dari harga terendah pada Juli 2022.

Dirjen Perkebunan Andi Nur Alam Syah dalam acara Public Hearing Rancangan Perubahan Permentan tentang Pedoman Penetapan Pembelian TBS Kelapa Sawit.DOK. Kementan Dirjen Perkebunan Andi Nur Alam Syah dalam acara Public Hearing Rancangan Perubahan Permentan tentang Pedoman Penetapan Pembelian TBS Kelapa Sawit.

Andi menambahkan, seiring dengan perkembangan perkebunan berkelanjutan, banyak dinamika dalam penerapan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 yang berdampak terhadap kebijakan larangan ekspor.

“Berbagai masukan konstruktif mengenai rancangan perubahan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 ini telah kami tampung. Masukan tersebut di antaranya mengenai perlindungan pekebun sawit dari perolehan harga TBS yang wajar. Kemitraan menjadi kata kunci dalam implementasi permentan ini, baik untuk pekebun plasma atau sejenisnya maupun kemitraan untuk pekebun swadaya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Andi berharap agar pemerintah daerah (pemda), pelaku usaha, asosiasi pekebun, mitra pembangunan, dan pekebun untuk bersinergi dalam mendukung implentasi penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun.

"Hal ini penting dilakukan untuk mewujudkan pembangunan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan," tuturnya.

Baca juga: Bersama BNPT dan Pemda, Kementan Salurkan 50.000 Benih Kopi Arabika di Temanggung

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com