KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong subsektor perkebunan agar mampu berkembang pesat dan menciptakan banyak peluang bisnis yang dapat memperkokoh perekonomian nasional.
Salah satunya dengan menggelar Pelatihan Petugas Penilai Usaha Perkebunan atau PUP yang diinisiasi Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementan bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) di wilayah Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Senin (23/10/2023) sampai Sabtu (28/10/2023).
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian (Mentan) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa peran perkebunan selama ini sangat strategis.
Terutama dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB), sumber devisa negara dari hasil ekspor komoditas perkebunan, serta penerimaan negara berupa pajak ekspor, cukai dan sumber bahan baku industri pangan, juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat dalam menambah pendapatan.
Baca juga: Jika Pendapatan Masyarakat Besar Maka Permintaan Cenderung Apa?
"Capaian ini harus ditingkatkan dengan pembinaan dan pengawasan sehingga keberadaan perkebunan dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal, khususnya dalam memanfaatkan sumber daya lahan yang semakin terbatas," ujar Arief dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/10/2023).
Ia mengatakan, kinerja positif perkebunan sejauh ini turut berkontribusi pada pertumbuhan industri pengolahan makanan dan minuman yang tumbuh 3,49 persen.
Angka sebesar itu turut didukung dengan peningkatan produksi crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya untuk memenuhi permintaan domestik dan luar negeri.
Baca juga: Pantai Utara Flores di NTT mulai Dilirik Turis Asing dan Domestik
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan (Sesditjenbun) Heru Tri Widarto mengatakan bahwa rangkaian kegiatan tersebut dilakukan agar sumber daya manusia (SDM) perkebunan yang ada saat ini memiliki keterampilan dan sertifikasi sesuai kebutuhan masa depan.
Menurutnya, pelatihan PUP juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 36 tentang Persyaratan Penilai Usaha Perkebunan.
"Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, menyatakan bahwa aspek pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya,” ucap Heru.
Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan, lanjutnya, yaitu melalui penilaian usaha perkebunan mengacu pada Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Baca juga: Dirjenbun dan Komisi IV Bertolak ke Subang, Bahas Kendala dan Potensi Usaha Perkebunan
Heru mengungkapkan, ketentuan penilaian usaha perkebunan tersebut diperuntukkan bagi perusahaan perkebunan atau pelaku usaha lainya yang berbadan hukum dan memiliki izin usaha perkebunan.
Oleh karena itu, kata Heru, pelaksanaan penilaian harus dilakukan di tingkat kabupaten dan kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
"Jadi penilaian usaha perkebunan tidak hanya mencakup perkebunan yang sudah operasional dalam pengertian memiliki Hak Usaha Guna (HGU) tetapi juga mencakup kebun yang masih dalam tahap pembangunan," katanya.
Dengan demikian, lanjut Heru, seluruh usaha perkebunan yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), terutama yang ada di Indonesia dapat dimonitor perkembangannya.
Baca juga: Kasus IUP PT Timah, Kejagung Geledah 3 Lokasi di Bangka Selatan
Ia menambahkan, tujuan penilaian tersebut sejatinya untuk mengetahui kinerja yang dicapai oleh perusahaan, seperti aspek teknis dan manajemen usaha kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Secara teknis, penilaian usaha perkebunan dilakukan selama satu tahun sekali agar perusahaan yang sedang dalam tahap pembangunan dapat berjalan optimal.
"Seperti kita ketahui, ini sesuai dengan Permentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Ini juga menjadi jawaban terhadap berbagai tuntutan pengembangan kelapa sawit berkelanjutan sesuai dengan permintaan pasar," kata Heru.
Dengan sistem ISPO, lanjutnya, diharapkan seluruh perusahaan perkebunan dapat mengajukan sertifikasi ISPO kelapa sawit dengan kelas kebun I, II, dan III.
Baca juga: Terjepit Alat Berat, 3 Pekerja Kebun Kelapa Sawit di Aceh Tewas
Sedangkan untuk memenuhi salah satu prinsip dalam ISPO, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki IUP, yaitu Izin Usaha Perkebunan untuk Budi Daya (IUP-B), Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P), dan Izin Usaha Perkebunan Integrasi Budi Daya dan Pengolahan (IUP-I).
"Dengan persyaratan dan ketentuan itu sebagaimana telah diatur dalam Permentan tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Untuk itu, peran penilai usaha perkebunan sangat diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan tersebut," imbuh Heru.
Sebagai informasi, pelaksanaan pelatihan tersebut dihadiri 13 provinsi dan 51 peserta. Adapun hal yang dikupas adalah materi tentang penilaian dan pemahaman yang lebih mendalam agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan di lapangan.
"Pelatihan ini sekaligus juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh
pemerintah untuk peningkatan kemampuan SDM dalam melanjutkan pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan di masa yang akan datang," jelas Heru.