Tangani Kebakaran Lahan Perkebunan, Kementan Gaungkan Metode Pengendalian Ramah Lingkungan

Kompas.com - 20/10/2023, 19:20 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) terus berupaya mengatasi dampak El Nino yang menyebabkan kekeringan dan kebakaran di beberapa wilayah sentra perkebunan.

Dampak El Nino tidak bisa dibiarkan karena bisa mempengaruhi keberlangsungan komoditas perkebunan yang akhirnya berimbas terhadap pendapatan pekebun.

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian (Mentan) Arief Prasetyo Adi terus mengimbau jajarannya untuk sigap dan segera melakukan penanganan kebakaran lahan perkebunan.

“Tangani masalah kebakaran lahan perkebunan dengan cara tepat guna, memantapkan atau mempertajam program pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan solusi perbaikan lahan perkebunan yang terdampak,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Blok Warim Harta Karun di Papua Belum Dieksplorasi, Menteri LHK: Ini Wilayah Konservasi

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sampai Oktober 2023, terdeteksi luas area terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sudah mencapai angka 642.099,73 hektar (ha).

Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Andi Nur Alam Syah mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan penanggulangan kebun yang terdampak.

“(Ditjenbun) juga mencari solusi demi mengurangi serta mengendalikan kebakaran di lahan perkebunan dengan menggalakkan metode pengendalian yang lebih ramah lingkungan,” imbuhnya.

Baca juga: Deterjen Biasa Vs Deterjen Ramah Lingkungan, Mana yang Lebih Baik?

Kegiatan penyempurnaan regulasi yang dilakukan Kementerian Pertanian di Jambi (18/10/2023). DOK. Humas Kementan Kegiatan penyempurnaan regulasi yang dilakukan Kementerian Pertanian di Jambi (18/10/2023).

Penanganan tersebut, lanjut Andi, dilakukan dengan memfasilitasi pembiayaan operasional brigade dan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), serta penerapan demplot Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) seluas 225 ha di enam provinsi rawan karhutla.

Ia mengungkapkan, Ditjenbun juga telah memberikan bantuan sarana pengendalian kebakaran kepada brigade dan KTPA, seperti mobil dan motor untuk operasional brigade dan pompa pemadam kebakaran sebanyak 545 unit.

Selain itu, kata dia, Ditjenbun gencar melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, serta melakukan pembinaan kepada para pekebun.

Salah satunya menyosialisasikan pengolahan dan/atau pembukaan lahan tanpa bakar untuk mendukung potensi penurunan gas rumah kaca (GRK) perkebunan sawit di sentra perkebunan, termasuk Jambi.

Baca juga: ASFA Foundation dan China Jalin Kerja Sama Bidang Pendidikan dan SDM

"Perlu adanya dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak dalam menjalankan kebijakan yang berdampak luas ini," jelas Andi.

Demi memperkokoh regulasi tersebut, Ditjenbun menyelenggarakan kegiatan dalam rangka Penyempurnaan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Direktur Perlindungan Perkebunan Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan, dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu dan teknologi saat ini, maka perlu dilakukan review terhadap Permentan Nomor 5 Tahun 2018 untuk mendukung inovasi dan perubahan.

“Sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun sekarang ini dapat digantikan oleh teknologi mutakhir sehingga kebakaran lahan dan kebun dapat ditangani secara efisien," ujarnya saat menyampaikan arahan Dirjenbun pada kegiatan penyempurnaan regulasi di Jambi, Rabu (18/10/23).

Baca juga: Regulasi OJK Diharapkan Perkuat Pengembangan Aset Kripto

Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi untuk mengakomodasi terjadinya perubahan teknologi pemantauan dan pengendalian kebakaran seperti citra dan lain lain.

Salah satu substansi Permentan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar yang diusulkan untuk diubah, yaitu ada pada Pasal 21 ayat (2).

Pasal 21 ayat (2) sebelumnya mengatur bahwa sarana pemantauan titik panas meliputi perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan internet dan menara pemantau api diubah menjadi sarana pemantauan titik panas, meliputi perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan internet, menara pemantau api, menara pengawas yang dilengkapi dengan kamera atau CCTV, atau melalui penginderaan jarak jauh (potret udara atau citra satelit).

"Kami berharap saran atau masukan untuk penyempurnaan substansi Permentan Nomor 5 Tahun 2018, serta dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak dalam menjalankan kebijakan yang berdampak luas ini," ujar Bagus.

Baca juga: Digitalisasi Perkebunan Jadi Solusi Jitu Pemantauan Perkebunan Berkelanjutan

Dinas yang membidangi perkebunan juga turut memberikan beberapa saran dan masukan terhadap Permentan Nomor 5 Tahun 2018.

"Salah satunya terkait pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar sebaiknya dibuat peraturan sendiri, karena kegiatan PLTB berdampak pada dua aspek, yaitu PLTB saat kemarau berpotensi menimbulkan kebakaran lahan serta PLTB lebih berpotensi menimbulkan organisme pengganggu tanaman (OPT) terutama komoditas sawit," terang Bagus.

Penyempurnaan substansi lainnya, yaitu tentang pengaturan satuan tugas (satgas) di perusahaan perkebunan, dan alternatif tempat penyimpanan air selain embung.

"Saya berharap hasil dari review regulasi ini dapat segera diselesaikan dan dilaksanakan langsung oleh pekebun dan perusahaan kelapa sawit agar kebakaran lahan ini bisa segera dikendalikan dan dioptimalkan," imbuh Bagus.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com