Antrean Sertifikasi Produk Alsintan Tinggi, Kementan Gandeng UGM untuk Uji Produk

Kompas.com - 09/08/2023, 10:50 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Universitas Gadjah Mada ( UGM) untuk pengujian alat mesin pertanian ( alsintan). 

Direktur Alsintan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Muhammad Hatta mengatakan, kerja sama dengan lembaga akademik dalam pengujian alsintan merupakan yang pertama kali dilakukan. 

Dia menjelaskan, kerja sama itu dilakukan karena antrean produk penyedia yang ingin menyertifikasi produk sangat banyak dan butuh percepatan sehingga serapan belanja alsintan bisa memenuhi target dan dengan mutu terjamin.

"Pada saat ini, kerja sama dilakukan mengingat banyaknya permohonan sertifikasi alsintan prapanen maupun pascapanen dan sangat terbatasnya laboratorium pengujian alsintan di Indonesia,” katanya.

Dia mengatakan itu dalam acara "Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengujian Alsintan Dalam Rangka Mendukung Sertifikasi Produk" di Fakultas Teknik Pertanian, UGM, Sleman, Yogyakarta, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Mentan SYL Dorong Petani Serdang Bedagai Manfaatkan KUR dan Alsintan

Hatta menyebutkan, Kementan tetap berpihak kepada produk alsintan dalam negeri yang menggunakan komponen dalam negeri serta didesain dan dirakit oleh produsen dalam negeri. 

Hal itu sesuai aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. 

Perpres itu secara khusus menyatakan, sarana budidaya pertanian, termasuk alsintan, wajib melakukan sertifikasi untuk memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu.

"Harapan kami, dengan adanya kerja sama dengan laboratorium pengujian Fakultas Teknologi Pertanian UGM, proses pelayanan sertifikasi alsintan dapat berjalan dengan lancar dan cepat,” katanya dalam siaran pers, Rabu (9/8/2023).

Dengan begitu, kata dia, produk alsintan yang beredar di Indonesia terjamin mutunya sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca juga: Program Alsintan Kementan Bantu Petani Banyuwangi Tingkatkan Produksi Pertanian

Hatta menambahkan, langkah tersebut juga menjadi upaya menyukseskan program Taksi Alsintan. Dalam hal ini, percepatan sertifikasi bertujuan untuk memperbanyak produk bersertifikasi yang beredar di masyarakat.

"Dengan demikian, masyarakat atau petani makin banyak pilihan dalam membeli alsintan yang bermutu. Karena untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Alsintan, petani dibebaskan memilih produk yang diinginkan," ungkapnya.

Namun, kata dia, Kementan tetap memperhatikan kompetensi lembaga yang menguji untuk menjaga kualitas produk.

Untuk itu, Hatta mengapresiasi Fakultas Teknologi Pertanian UGM yang mempunyai laboratorium pengujian alsintan dan telah terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersedia bekerjasama.

"Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Civitas Fakultas Teknologi Pertanian UGM yang sudah menyambut dan berkenan bekerja sama dengan Kementan, khususnya LS Pro Alsintan Direktorat,” ujarnya.

Baca juga: Dukung Produktivitas lewat Mekanisasi Pertanian, Kementan Lengkapi Alsintan dengan Perbengkelan

Pada kesempatan itu, Dekan Fakultas Teknik Pertanian UGM Eni Harmayani menyambut baik dan siap mendukung penuh upaya Kementan. 

Sebab, FTP UGM selama ini kerap melakukan pengujian terhadap alsintan yang diproduksi perusahaan-perusahaan dalam negeri.

"Pada dasarnya, silakan bersinergi seluas-luasnya dengan kami. Apalagi di sini juga memiliki laboratorium dan alat uji yang memenuhi standar. Hanya saja karena ini untuk sertifikasi, mungkin akan diperlukan untuk dibuatkan regulasi-regulasi baru sesuai kebutuhan," ujar Eni.

Kebijakan alsintan

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil mengatakan, kebijakan Kementan untuk membeli alsintan lokal mulai berlaku sejak 2019. 

Pada saat itu, pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang–Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Baca juga: Program Taxi Alsintan Berikan Dampak Positif bagi Petani di Sumsel

"Dalam hal ini, ada kewajiban menggunakan produk dalam negeri yang memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI menyusul Perpres yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 2021. Semua sudah pakai e-katalog, jadi melihat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)-nya," jelasnya.

Ali optimistis, alsintan karya anak bangsa akan mampu bersaing dengan alsintan asing. Apalagi, pemerintah mendukung upaya riset dan kepastian jaminan pembelian dari pemerintah.

"Karena untuk berinvestasi dalam alsintan ini dibutuhkan dukungan pendanaan yang sangat besar. Kami akan upayakan belanja pemerintah untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) terus ditingkatkan," katanya.

Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, produk alsintan lokal juga sudah diekspor ke berbagai negara, seperti Filipina, Vietnam dan Pakistan.

"Dengan begitu, dibutuhkan dukungan Kementan untuk pengembangan alsintan dalam negeri," terangnya.

Baca juga: Beredar Rekaman Pengakuan Kabid Diduga Diancam Anggota DPRD Sumbar Terkait Proyek Alsintan

Sebagai informasi, LS-Pro Alsintan adalah lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi KAN sejak 20 April 2010.

Saat ini, LSPro merupakan satu-satunya lembaga sertifikasi produk di bidang alsintan dengan 36 ruang lingkup baik prapanen maupun pascapanen.     

LS-Pro Alsintan dengan ruang lingkup alat dan mesin pertanian merupakan lembaga nonstruktural di lingkungan Kementan yang berkedudukan di Direktorat Jenderal PSP. 

Lembaga ini bertugas melaksanakan sertifikasi dan menerbitkan SPPT SNI produk bidang pertanian, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 54/Permentan/PP.140/11/2016.

Oleh karena itu, LS-Pro Alsintan menjalin kerja sama pengujian alsintan utnuk 32 ruang lingkup dalam mendukung kegiatan sertifikasi.

Baca juga: Panen Gunakan Alsintan, Petani di Rembang Untung Rp 19,5 Juta per Hektar

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com