KOMPAS.com - Kemitraan merupakan salah satu upaya untuk membantu pekebun dalam mengembangkan komoditasnya, baik terkait bantuan benih, produksi, produktivitas, hingga peningkatan sumber daya manusia (SDM).
Cara ini juga berguna sebagai wadah atau sarana yang jelas dan pasti untuk mendistribusikan atau menjual hasil panen komoditas perkebunan atau produk turunannya.
Kemitraan penting dilakukan karena pasar global yang semakin kompetitif. Perlu ada pengoptimalan pencapaian program pengembangan perkebunan rakyat melalui skema kemitraan dengan perkebunan besar.
Tujuan dari hal itu adalah untuk membangun perkebunan yang sinergis dan mendorong usaha mikro kecil menengah (UMKM) perkebunan. Terlebih, UMKM dinilai menjadi representatif pemberdayaan ekonomi masyarakat yang penting.
Kemitraan Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1997 merupakan kerja sama antara usaha kecil dengan usaha menengah dan/atau dengan usaha besar.
Baca juga: Kementan Akan Bentuk Gugus Tugas untuk Hadapi El Nino
Prosesnya disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan tetap memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Heru Tri Widarto mengatakan, pemerintah menerbitkan berbagai regulasi terkait kemitraan yang bertujuan untuk memudahkan para pekebun.
"Pengembangan sawit tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, butuh sinergi dan kolaborasi bersama dengan pihak-pihak terkait. Kemitraan ujungnya ini untuk membantu pekebun maupun perusahaan," tutur Heru, dikutip lewat keterangan persnya, Selasa (30/5/2023).
Ia pun berharap perusahaan dapat membimbing pekebun agar bisa mencapai hasil tandan buah segar (TBS) terbaik yang menguntungkan. Semua ini membutuhkan proses negosiasi yang baik dan tidak merugikan.
Baca juga: Percepat Peremajaan Sawit Rakyat, Ditjenbun Kementan Gandeng Stakeholder Kelapa Sawit
"Pemerintah tidak ada keberpihakan salah satu pihak. Namun, di mata pemerintah, semua sama. Kemitraan itu harus saling menguntungkan, pekebun untung, perusahaan juga untung,” ujar Heru.
Heru menambahkan, kemitraan usaha dianggap menjadi solusi strategis untuk mengembangkan usaha perkebunan. Untuk itu, kemitraan yang telah terjalin antara perusahaan dan petani harus lebih diperkuat guna menjaga keberlangsungan rantai pasok.
Dia pun mencontohkan kelompok tani (poktan) yang telah sukses bermitra dengan pihak lain. Di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Koperasi KOIPES dengan sasaran STDB sudah berhasil menjalankan nota kesepahaman (MoU) dengan PT AWANA SAWIT LESTARI. Keduanya berhasil membuat produk turunan kelapa sawit.
Contoh lainnya adalah Asian Agri Riau yang telah melaksanakan kewajiban kebun masyarakat sebesar 20 persen.
"Berbagai kesuksesan dalam bermitra tersebut diharapkan dapat memotivasi para pelaku usaha perkebunan termasuk petani agar mau bermitra secara berkelanjutan,” harapnya.
Baca juga: Kementan Waspada Flu Babi Afrika, Apakah Menular ke Manusia?
Heru juga menjelaskan, fasilitasi pembangunan kebun merupakan tanggung jawab perusahaan. Korporasi berkewajiban untuk memberikan dukungan dan kemudahan akses pembiayaan.
Selain itu, korporasi juga harus membagikan akses pengetahuan dan teknik budi daya dalam membangun kebun hingga masa panen. Langkah ini penting agar kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku usaha perkebunan, bisa meningkat.
Ia juga menilai bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan lewat skema kredit, bagi hasil, dan bentuk pendanaan lain yang disepakati kedua belah pihak.
"Bentuk kemitraan lainnya dalam hal dimaksudkan dilakukan pada kegiatan usaha produktif perkebunan, yakni subsistem hulu, subsistem kegiatan budi daya, subsistem hilir, subsistem penunjang, fasilitasi kegiatan peremajaan tanaman perkebunan masyarakat sekitar, dan bentuk kegiatan lainnya," jelasnya.
Baca juga: Ikuti Panen Raya di Cirebon, Irjen Kementan Pastikan Jumlah Ketersediaan Beras Nasional Bertambah
Dia pun menekankan bahwa fasilitas pembangunan kebun masyarakat (FPKM) harus bisa dilaksanakan dengan baik apabila terjadi kemitraan antara pekebun dengan perusahaan.
“Kemitraan antara pekebun dengan perusahaan perkebunan dilakukan melalui penguatan kelembagaan di tingkat pekebun dengan menerapkan prinsip keterbukaan dan tata kelola manajemen," tuturnya.
Heru menambahkan, perusahaan perkebunan kemitraan memiliki pasokan sumber bahan baku bagi industri pengolahan yang terjamin. Dengan demikian, pekebun kemitraan bisa mencapai TBS yang memicu kestabilan harga.
Ia menilai bahwa kemitraan kuat antara pekebun dan perusahaan bisa mewujudkan FPKM. Sebab, kemitraan merupakan elemen penting dalam industri.
“Utamanya terkait aspek persaingan usaha dan keberlanjutan industri ke depan, kemitraan petani dengan perusahaan perkebunan merupakan kunci dasar kekuatan dalam peningkatan daya saing,” tambahnya.
Baca juga: Kementan Gaungkan Kelapa Sawit Indonesia dan Ajak Stakeholders Dukung Perkebunan Rakyat
FPKM, lanjut dia, bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar perkebunan serta menjaga hubungan harmonis dan saling menguntungkan antara pekebun dengan perusahaan perkebunan.
"FPKM tidak dapat berjalan dengan baik apabila tidak diikuti dengan kemitraan yang baik antara pekebun dengan perusahaan perkebunan. Kemitraan antara pekebun dengan perusahaan perkebunan harus dilakukan pengawasan oleh pemerintah," paparnya.
Sementara itu, Sekjen DPP Apkasindo Rino Afrino mengatakan, pekebun kelapa sawit sebagai pelaku sektor hulu tidak bisa berjalan sendiri. Mereka harus bermitra untuk mewujudkan kelapa sawit berkelanjutan.
"Idealnya, kemitraan inti plasma perkebunan sawit merupakan salah satu instrumen kerja sama yang mengacu pada terciptanya suasana keseimbangan, keselarasan, dan keterampilan," tuturnya.
Adapun perwakilan dari Gapki Muhammad Iqbal menuturkan, kemitraan menjadi peluang yang memunculkan berbagai terobosan baru.
Baca juga: Kementan Waspada, Virus Flu Babi Afrika Bangkit Kembali dan Serang RI
Contohnya, sebut dia, daerah sentra sawit bisa menjadi lebih terbuka dan ramai. Kemitraan membantu pertumbuhan ekonomi di wilayah sentra tersebut.
“Perspektif tentang kemitraan beragam di mata petani. Melalui kemitraan ini, petani dan perusahaan seharusnya bisa bekerja sama, saling menguntungkan, dan saling meningkatkan kesejahteraan pendapatan," kata Iqbal.
Kemudian, kemitraan juga bisa membantu kepastian pengelolaan kebun dan pasar untuk berbagai hasil kebun. Di sisi lain, perusahaan diuntungkan dengan rantai pasok yang berjalan aman.
Iqbal menilai bahwa kemitraan harus bersifat usaha produktif berkelanjutan dan bukan bersifat hibah, sehingga ada rasa tanggung jawab bersama bagi keberlangsungan kemitraan.
"Pelaksanaan kemitraan menjadi tanggung jawab bersama lembaga pekebun dan perusahaan mitra, dan pengelolaan kemitraan lainnya harus berdasarkan prinsip profesionalitas, keterbukaan, dan kesetaraan,” ujarnya.
Baca juga: Soal Virus Demam Babi Afrika di Batam, Kementan Lakukan Isolasi Wilayah