Ajak Petani Daftar AUTP, Kementan: Petani Cukup Bayar Premi 20 Persen

Kompas.com - 03/05/2023, 15:04 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) terus menggalakkan program Asuransi Usaha Tani Padi ( AUTP) untuk melindungi petani dari potensi kerugian dalam penanaman.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, petani tak perlu ragu untuk mendaftar AUTP.

"Program AUTP bertujuan meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Apalagi, kata dia, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membantu biaya premi AUTP sebesar 80 persen, sehingga petani hanya membayar 20 persen.

Ali mengatakan, AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen yang disebabkan kebanjiran dan kekeringan maupun serangan organisme pengganggu tanaman (OPT). 

Baca juga: Antisipasi El Nino pada Agustus Mendatang, Kementan Gencarkan Sosialisasi AUTP

OPT berupa hama tanaman yang dimaksud, antara lain penggerek batang, wereng batang coklat, walang sangit, tikus, ulat grayak, dan keong mas.

Sementara itu, OPT berupa penyakit tanaman yang dimaksud, antara lain blast, bercak coklat, tungro, busuk batang, kerdil hampa, kerdil rumput/kuning, dan kresek.

Ali menegaskan, cara mendaftar AUTP cukup mudah. Syarat utamanya adalah petani harus bergabung terlebih dulu dengan kelompok tani (poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan).

“Poktan atau gapoktan ini umumnya baru bisa dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari dinas pertanian masing-masing daerah," jelasnya.

Setelah bergabung dalam sebuah poktan atau gapoktan dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program AUTP, petani bisa segera mendaftar sebagai peserta AUTP.

Baca juga: Antisipasi Kemarau Panjang Akibat El Nino, Kementan Siapkan Berbagai Strategi, dari RJIT hingga AUTP

Tanaman padi yang dapat didaftarkan menjadi peserta AUTP harus tanaman padi maksimal berumur 30 hari setelah tanam (HST).

"Untuk mendaftar sebagai peserta AUTP, petani akan difasilitasi penyuluh pertanian lapangan (PPL)," ungkapnya.

Adapun biaya-biaya terkait program AUTP sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 40 Tahun 2015, salah satunya adalah sebagian premi asuransi ditanggung pemerintah.

"Maka dari itu, petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20 persen atau Rp 36.000 per hektar (ha) sawah (proporsional sesuai lahan yang didaftarkan) di setiap musim tanam," paparnya.

AUTP-IHPPBA

Pada kesempatan itu, Ali Jamil mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 11 Tahun 2022, Kementan tengah melakukan uji coba bantuan premi AUTP Indeks Hasil Panen Padi Berbasis Area (IHPPBA).

Asuransi tersebut, kata dia, akan membayar uang pertanggungan ketika hasil panen aktual suatu daerah nilainya di bawah indeks ambang batas.

"Yang dimaksud daerah di sini adalah kelompok desa yang memiliki produksi dan hasil pertanian secara homogen dalam hamparan. Besaran indeks ditentukan berdasarkan hasil rata-rata historis daerah tersebut," jelasnya.

Ai mengatakan, dengan program AUTP-IHPPBA, petani di suatu daerah dapat mengajukan klaim (tuntutan) setelah panen untuk memperoleh ganti rugi.

Klaim tersebut bisa diajukan jika produksi atau hasil panen aktual yang dicapai lebih rendah dibandingkan produksi rata-rata per desa dalam satu hamparan.

"Dengan demikian, petani memperoleh ganti rugi atas risiko produksi usaha tani yang dialami," katanya.

Baca juga: Wujudkan Swasembada Gula, Kementan Pastikan Data Lewat Taksasi Produksi Awal Giling

Penyelenggaraan AUTP-IHPPBA bertujuan memberikan kepastian petani dalam melakukan usaha tani, jika panen aktual lebih rendah dibandingkan dengan indeks ambang batas.

"Sasaran penyelenggaraan AUTP-IHPPBA adalah terlindunginya petani dari kerugian jika panen aktual lebih rendah dibandingkan dengan indeks ambang batas," terangnya.

Ali berharap, pemberdayaan para petani Indonesia melalui poktan tersebut dapat meningkatkan pengetahuan terkait pengadaan sarana produksi hingga strategi pemasaran yang tepat.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian yang salah satunya disebabkan faktor alam, seperti cuaca.

Baca juga: Lewat Pasar Mitra Tani, Kementan Kendalikan Lonjakan Harga Bapok di Medan

"Itulah pentingnya asuransi pertanian. Asuransi pertanian belum menjadi culture. Tahun depan harus bisa diterapkan seluruhnya," kata Mentan SYL, Selasa (2/5/2023).

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com