KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida palsu karena diketahui dapat merugikan petani.
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha menjelaskan, ada beberapa persoalan dalam peredaran pupuk dan pestisida, di antaranya pestisida ilegal atau tidak terdaftar, pestisida palsu, serta mutu di luar batas toleransi.
Tommy menegaskan, pemerintah sudah menerbitkan peraturan perundang-undangan tentang pengawasan pupuk dan pestisida, baik di pusat maupun daerah, guna mencegah peredaran pupuk dan pestisida palsu dan ilegal.
Bahkan, kata dia, pemerintah sudah membentuk tim penyidik dari pegawai negeri sipil (PNS) di pusat dan daerah. Penyidik PNS tersebut telah mendapat pelatihan kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca juga: Simak, Manfaat Menggunakan Pupuk Organik untuk Tanaman Sayuran
Tommy menyebutkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan saat ini terus berupaya mencegah pemalsuan dengan mengoptimalkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) pusat dan daerah.
Kementan juga sudah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut mendorong pemerintah kabupaten/provinsi dalam kegiatan KP3 daerah, terutama dalam penyediaan anggaran.
“Sekarang ini ada yang menyediakan, ada juga yang tidak. Tapi sebagian besar memang tidak menyediakan anggaran khusus untuk KP3,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/3/2023).
Selain itu, lanjut Tommy, pihaknya turut melakukan sosialisasi dan pembinaan kios penjualan pupuk dan pestisida, serta koordinasi dengan Satgas Pangan dari Bareskrim Polri.
Baca juga: 10 Pupuk Alami Buatan Sendiri untuk Menyuburkan Tanaman Sirih Gading
“Untuk pengawasan di tingkat produsen, secara rutin pemerintah melakukan pemeriksaan di tingkat produksi sampai kesesuaian label hingga pengawasan peredaran pupuk dan pestisida,” katanya.
Untuk diketahui, pupuk palsu dan pupuk ilegal yang tidak diketahui mutu dan efektivitasnya sangat merugikan petani karena kualitas pupuk palsu memiliki harga yang sama dengan pupuk asli tetapi memiliki kualitas rendah.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, produsen pupuk dan pestisida juga dirugikan karena terkait hak kekayaan intelektual, termasuk paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman, dan indikasi geografis.
"Yang tidak kalah penting adalah dapat menghambat ekspor komoditas hasil pertanian karena hasil pertanian tidak maksimal,” kata SYL.
Direktur Jenderal (Dirjen) PSP Kementan Ali Jamil menambahkan, pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap pupuk dan pestisida.
Baca juga: 6 Tanda Tanaman Kelebihan Pupuk, Daun Layu hingga Penumpukan Garam
Objek pengawasan pupuk dan pestisida yang dilakukan pemerintah, antara lain jumlah, jenis yang diproduksi atau diimpor, diedarkan dan digunakan petani, mutu pupuk dan pestisida yang meliputi kondisi fisik (bentuk, warna, bau); masa kadaluarsa; kemasan; wadah pembungkus pupuk dan pestisida.
"Kemudian harga pupuk bersubsidi yang meliputi jenis-jenis pupuk (urea dan NPK) di setiap mata rantai pemasaran (produsen, distributor, penyalur, dan pengecer),” ujarnya.
Ali menyebutkan, pihaknya juga melakukan pengawasan terkait legalitas pupuk dan pestisida yang meliputi kelengkapan perizinan, nomor pendaftaran, dan pelabelan.
Dia menyebutkan, pemerintah juga melakukan monitoring di media cetak dan elektronik untuk pengamatan dan pemantauan iklan, label, dan brosur.
Baca juga: Mentan SYL Wajibkan Produsen Daftarkan Pupuk yang Diedarkan