Mentan SYL Wajibkan Produsen Daftarkan Pupuk yang Diedarkan

Kompas.com - 28/03/2023, 09:02 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pengawasan terhadap pupuk yang diedarkan perlu dilakukan guna menjaga mutu dan efektivitas pupuk itu sendiri.

“(Oleh karena itu) pengajuan permohonan pendaftaran pupuk wajib dilakukan untuk setiap produsen yang ingin mengedarkan pupuk. (Permohonan pendaftaran ini) baik pupuk yang diproduksi di dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Kementerian Pertanian (Kementan) sendiri terus mendorong peningkatan kualitas pupuk yang digunakan agar sesuai dengan standar yang berlaku.

Pasalnya, penggunaan pupuk oleh petani sangat penting untuk dapat menghasilkan produk pangan yang sehat dan berkualitas.

Baca juga: China Temukan Deposit Emas Raksasa 50 Ton, Berkualitas Tinggi dan Gampang Ditambang

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menjelaskan, pemerintah telah mewajibkan kepada perusahaan yang mengedarkan pupuk untuk melakukan pendaftaran terhadap pupuk mereka.

“Aturan pendaftaran pupuk ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pupuk Anorganik dan Permentan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Ali, pupuk yang didaftarkan juga harus memiliki Persyaratan Teknis Minimal (PTM) untuk pupuk anorganik. Hal ini sudah diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 209/Kpts/SR.320/3/2018.

“Aturan tersebut diberlakukan agar pupuk yang beredar di masyarakat ini terjamin mutu dan efektivitasnya,” ujarnya.

Baca juga: Pastikan Mutu Makanan, Pengurus Masjid Istiqlal Periksa Menu Buka Puasa Sebelum Dibagikan ke Jemaah

Dapat dilakukan melalui OSS

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha menjelaskan, pengajuan permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan melalui online single submission (OSS).

Pemohon yang mengajukan pendaftaran pupuk, kata dia, harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu agar permohonan pendaftaran dapat diterima.

"Persyaratan yang harus dipenuhi dapat ditemukan dalam Permentan Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian," ucap Tommy.

Ia mengatakan, permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan oleh perusahaan. Untuk jenis pupuk yang didaftarkan, yaitu anorganik, organik, hayati, dan pembenah tanah.

Sesuai Pasal 112 ayat (1) Permentan Nomor 05 Tahun 2019, terdapat persyaratan pendaftaran pupuk yang harus dipenuhi perusahaan.

Baca juga: Simak, Manfaat Menggunakan Pupuk Organik untuk Tanaman Sayuran

Adapun persyaratannya terdiri dari rincian konsep label, bukti pendaftaran merek atau sertifikat merek dari instansi yang berwenang, laporan hasil uji efektivitas, dan rincian deskripsi pupuk.

Kemudian, syarat lainnya, yaitu hasil uji mutu atau standar nasional Indonesia (SNI) bagi pupuk wajib SNI, serta menunjukkan pemilik formulasi di luar negeri bagi formula dari luar negeri.

"Perusahaan dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau berlabel. Jika perusahaan tetap nekat mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar, maka perusahaan dapat dijerat sanksi pidana)," imbuh Tommy.

Adapun sanksi pidana itu, lanjut dia, berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Aturan ini telah tertuang dalam Pasal 122 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com