Mentan SYL Wajibkan Produsen Daftarkan Pupuk yang Diedarkan

Kompas.com - 28/03/2023, 09:02 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Ilustrasi berbagai macam jenis pupukDOK. Humas Kementan Ilustrasi berbagai macam jenis pupuk

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pengawasan terhadap pupuk yang diedarkan perlu dilakukan guna menjaga mutu dan efektivitas pupuk itu sendiri.

“(Oleh karena itu) pengajuan permohonan pendaftaran pupuk wajib dilakukan untuk setiap produsen yang ingin mengedarkan pupuk. (Permohonan pendaftaran ini) baik pupuk yang diproduksi di dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Kementerian Pertanian (Kementan) sendiri terus mendorong peningkatan kualitas pupuk yang digunakan agar sesuai dengan standar yang berlaku.

Pasalnya, penggunaan pupuk oleh petani sangat penting untuk dapat menghasilkan produk pangan yang sehat dan berkualitas.

Baca juga: China Temukan Deposit Emas Raksasa 50 Ton, Berkualitas Tinggi dan Gampang Ditambang

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menjelaskan, pemerintah telah mewajibkan kepada perusahaan yang mengedarkan pupuk untuk melakukan pendaftaran terhadap pupuk mereka.

“Aturan pendaftaran pupuk ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pupuk Anorganik dan Permentan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Ali, pupuk yang didaftarkan juga harus memiliki Persyaratan Teknis Minimal (PTM) untuk pupuk anorganik. Hal ini sudah diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 209/Kpts/SR.320/3/2018.

“Aturan tersebut diberlakukan agar pupuk yang beredar di masyarakat ini terjamin mutu dan efektivitasnya,” ujarnya.

Baca juga: Pastikan Mutu Makanan, Pengurus Masjid Istiqlal Periksa Menu Buka Puasa Sebelum Dibagikan ke Jemaah

Dapat dilakukan melalui OSS

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha menjelaskan, pengajuan permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan melalui online single submission (OSS).

Pemohon yang mengajukan pendaftaran pupuk, kata dia, harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu agar permohonan pendaftaran dapat diterima.

"Persyaratan yang harus dipenuhi dapat ditemukan dalam Permentan Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian," ucap Tommy.

Ia mengatakan, permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan oleh perusahaan. Untuk jenis pupuk yang didaftarkan, yaitu anorganik, organik, hayati, dan pembenah tanah.

Sesuai Pasal 112 ayat (1) Permentan Nomor 05 Tahun 2019, terdapat persyaratan pendaftaran pupuk yang harus dipenuhi perusahaan.

Baca juga: Simak, Manfaat Menggunakan Pupuk Organik untuk Tanaman Sayuran

Adapun persyaratannya terdiri dari rincian konsep label, bukti pendaftaran merek atau sertifikat merek dari instansi yang berwenang, laporan hasil uji efektivitas, dan rincian deskripsi pupuk.

Kemudian, syarat lainnya, yaitu hasil uji mutu atau standar nasional Indonesia (SNI) bagi pupuk wajib SNI, serta menunjukkan pemilik formulasi di luar negeri bagi formula dari luar negeri.

"Perusahaan dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau berlabel. Jika perusahaan tetap nekat mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar, maka perusahaan dapat dijerat sanksi pidana)," imbuh Tommy.

Adapun sanksi pidana itu, lanjut dia, berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Aturan ini telah tertuang dalam Pasal 122 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019.

Terkini Lainnya
Hadapi Ancaman Pangan, Kementan Gencarkan Irpom demi Pastikan Keberlanjutan Pangan Aman
Hadapi Ancaman Pangan, Kementan Gencarkan Irpom demi Pastikan Keberlanjutan Pangan Aman
Kementan
Program Pompanisasi Buat Petani Tersenyum, Mentan Amran: Solusi untuk Tingkatkan Indeks Pertanaman
Program Pompanisasi Buat Petani Tersenyum, Mentan Amran: Solusi untuk Tingkatkan Indeks Pertanaman
Kementan
Irpom Naikkan IP Jadi 3 Kali, Kementan Pantau dan Pastikan Pangan Aman Terkendali
Irpom Naikkan IP Jadi 3 Kali, Kementan Pantau dan Pastikan Pangan Aman Terkendali
Kementan
Irpom Disebut Berhasil Cegah Gagal Tanam Saat Kemarau
Irpom Disebut Berhasil Cegah Gagal Tanam Saat Kemarau
Kementan
Kemarau Tetap Bisa Tanam, Petani Senang IP Naik 
Kemarau Tetap Bisa Tanam, Petani Senang IP Naik 
Kementan
Lewat B50, Pemerintah Sediakan Energi Nasional dan Tingkatkan Nilai Tambah Pekebun
Lewat B50, Pemerintah Sediakan Energi Nasional dan Tingkatkan Nilai Tambah Pekebun
Kementan
Agustus Tidak Ada Puso, Pompanisasi di Banten Dongkrak Kenaikan NTP
Agustus Tidak Ada Puso, Pompanisasi di Banten Dongkrak Kenaikan NTP
Kementan
Kementan Ajak FAO Tingkatkan Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Kementan Ajak FAO Tingkatkan Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Kementan
Presiden Jokowi Terima Agricola Medal, FAO: Transformasi Pertanian Indonesia Berkembang Pesat
Presiden Jokowi Terima Agricola Medal, FAO: Transformasi Pertanian Indonesia Berkembang Pesat
Kementan
Optimalkan Perluasan Areal Tanam, Kementan Monitoring Program Pompanisasi
Optimalkan Perluasan Areal Tanam, Kementan Monitoring Program Pompanisasi
Kementan
Kementan Gencarkan Pompanisasi, Pastikan Pompa Berhasil Nyala Mengairi Sawah
Kementan Gencarkan Pompanisasi, Pastikan Pompa Berhasil Nyala Mengairi Sawah
Kementan
Atasi Kekeringan Lahan, Kementan Terjun Langsung Bantu Petani
Atasi Kekeringan Lahan, Kementan Terjun Langsung Bantu Petani
Kementan
Irpom dan Pompanisasi Terbukti Berhasil Selamatkan Ketahanan Pangan Nasional
Irpom dan Pompanisasi Terbukti Berhasil Selamatkan Ketahanan Pangan Nasional
Kementan
Kementan Bersama GEMPITA Sinergi Bangun Kalteng Jadi Lumbung Padi Nasional
Kementan Bersama GEMPITA Sinergi Bangun Kalteng Jadi Lumbung Padi Nasional
Kementan
Produksi Naik Bulan Agustus, September dan Oktober, Program Pompanisasi Berhasil
Produksi Naik Bulan Agustus, September dan Oktober, Program Pompanisasi Berhasil
Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke