Permudah Izin Usaha, Kementan Sosialisasikan Perppu Nomor 2 Tahun 2022

Kompas.com - 09/03/2023, 10:51 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian ( Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan.

Sosialisasi itu bertujuan agar seluruh stakeholder memiliki pandangan dan pemahaman yang sama terhadap seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak dengan terbitnya Perppu.

Sebagai informasi, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa norma dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Perubahan ini dilakukan karena memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap peraturan-peraturan di lingkup subsektor perkebunan.

Baca juga: Pupuk Subsidi Terbatas, Kementan Ajak Masyarakat Manfaatkan 2 Program Ini

Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Heru Tri Widarto mengatakan, perppu tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha pada budi daya pertanian skala tertentu.

Menurutnya, perubahan ini sebagai penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, dan pelepasan varietas perbenihan perkebunan.

“Perppu ini adalah pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengamanatkan mekanisme penetapan jenis perizinan berusaha di Indonesia dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan sistem online single submission (OSS),” ungkap Heru melalui keterangan persnya, Kamis (9/3/2023).

Hal itu disampaikan Heru saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 di Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Kementan Beri Skema Kredit Usaha Alsintan dengan Bunga Rendah

Heru menjelaskan, Kementan telah memangkas sejumlah perizinan berusaha, menerapkan konsep kemudahan berusaha, dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Namun, kemudahan perizinan berusaha ini akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan, sehingga pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tidak melakukan tindakan diluar aturan yang ada,” jelas Heru dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

“Selanjutnya, sosialisasi ini dilakukan untuk menumbuhkan peran aktif dan partisipasi seluruh stakeholder perkebunan terhadap proses penerbitan regulasi baru subsektor perkebunan,” tambahnya.

Koordinator Organisasi Kepegawaian Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjenbum Hadi Dafenta menyampaikan, dalam UU Nomor 39 Tahun 2014, ada 33 pasal dari total 118 pasal yang terdampak UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah Pasal 58 yang membahas tentang fasilitas pembangunan kebun masyarakat.

“Pada dasarnya UU Cipta Kerja ini hadir untuk mengatur kemudahan penerbitan perizinan berusaha dan menguatkan pengawasan,” ujar Hadi.

Baca juga: Kementan Gandeng Ombudsman Optimalkan Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Prayudi Syamsuri mengatakan, pengawasan dalam perppu itu dilakukan sesuai dengan kewenangan peraturan perundang-undangan.

“Adapun salah satu kewenangan tersebut adalah bentuk pengawasan pemerintah dalam penilaian usaha perkebunan dan kedepannya perlu memperkuat sistem pengawasan,” ujar Prayudi.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Biro Hukum Kementan Edy Purnomo. Ia mengatakan, Perppu Cipta Kerja merupakan pengganti UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk melakukan kemudahan dalam berusaha.

“Selain itu, Perppu Cipta Kerja ini juga memberikan perlindungan usaha pertanian, memberikan kesempatan kerja, meningkatkan devisa negara, dan peningkatan kesejahteraan dengan penyerapan produksi dan pembuatan pasar baru,” kata Edy.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com