Kementan Beri Skema Kredit Usaha Alsintan dengan Bunga Rendah

Kompas.com - 08/03/2023, 15:56 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pertanian ( Kementan) memberikan skema kredit usaha alat mesin pertanian ( alsintan) dengan bunga rendah 3 persen untuk para petani dan pelaku usaha pertanian.

Adapun peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ( Permenko) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alsintan (Krutan).

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pihaknya terus mendorong kelompok tani ( poktan) agar tidak ragu dalam mengakses krutan guna menunjang permodalan usaha tani.

“Untuk memiliki alsintan sendiri sesuai dengan kebutuhan poktan, petani boleh untuk mengambil krutan dan sepanjang itu digunakan untuk membeli paket alsintan. Jadi, jangan ragu-ragu mumpung bunga yang diberikan rendah, hanya 3 persen,” ungkap Mentan SYL dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Karawang Banjir, Kementan Sediakan Mesin Pompa Air dan Benih Gratis untuk Para Petani

Dana krutan, lanjut Mentan SYL, mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan mekanisasi pertanian untuk membantu meningkatkan produksi pangan.

Menurutnya, hal ini dapat digunakan juga bagi poktan untuk membeli mesin pertanian, mulai dari pra panen hingga pascapanen.

“Perlu diketahui, alsintan yang merupakan bantuan dari pemerintah memang terbatas. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan apabila ada poktan yang ingin memiliki alsitan sendiri, silahkan untuk mengajukan kredit ke bank,” ujar Mentan SYL.

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP memiliki Direktorat Pembiayaan yang menjadi kepanjangan tangan dari Kementan.

“Dalam hal ini, tugasnya adalah untuk membantu memfasilitasi petani dalam mengakses perbankan dalam memanfaatkan dana kredit usaha,” ujar Ali.

Baca juga: Panen Raya di Brebes, Mentan SYL dan Wamendag Lepas Pasokan Bawang Merah ke Jakarta

Ali berharap, permenko tersebut dapat dilaksanakan dengan lebih baik oleh bank pelaksana, sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para petani dan pelaku usaha.

“Bunga 3 persen yang diberikan ini sangat kecil, jadi harus dimanfaatkan oleh para petani. Dengan demikian, hulu dan hilir bisa memanfaatkan kebijakan relaksasi kredit di sektor pertanian,” jelas Ali.

Ali menambahkan, kredit rendah yang diberikan memang sudah sangat dinantikan oleh para petani. Dengan demikian, petani tidak lagi mengandalkan bantuan dari pemerintah yang memang sangat terbatas jumlahnya.

“Apalagi alsintan ini dapat mempercepat proses pertanian kita, mulai dari pengolahan tanah, mengurangi angka loss produksi dan efisien di tengah penurunan tenaga kerja pertanian kita yang semakin menua. Selain itu, ini menjadi terobosan untuk menjadikan pertanian kita semakin maju dan modern," tutur Ali.

Baca juga: Kementan Gandeng Ombudsman Optimalkan Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP Kementan Indah Megahwati menjelaskan, pihaknya siap menindaklanjuti terbitnya Permenko Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alsintan.

Menurutnya, aturan tersebut menawarkan banyak kemudahan bagi para petani dan pelaku usaha pertanian.

Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah suku bunga kredit alsintan yang dibiayai atau margin kredit alsintan sebesar 3 persen efektif per tahun atau dapat disesuaikan dengan suku bunga, margin, atau anuitas yang diterima.

“Harapannya percepatan produksi pertanian ini dapat juga ditopang dengan dana selain Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) dengan memanfaatkan dana kredit, sehingga proses usaha tani dapat terus bergulir, pemanfaatan teknologi pertanian dan hasil produksi pun meningkat,” ujar Indah.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com