KOMPAS.com – Kementerian Pertanian ( Kementan) memberikan skema kredit usaha alat mesin pertanian ( alsintan) dengan bunga rendah 3 persen untuk para petani dan pelaku usaha pertanian.
Adapun peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ( Permenko) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alsintan (Krutan).
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pihaknya terus mendorong kelompok tani ( poktan) agar tidak ragu dalam mengakses krutan guna menunjang permodalan usaha tani.
“Untuk memiliki alsintan sendiri sesuai dengan kebutuhan poktan, petani boleh untuk mengambil krutan dan sepanjang itu digunakan untuk membeli paket alsintan. Jadi, jangan ragu-ragu mumpung bunga yang diberikan rendah, hanya 3 persen,” ungkap Mentan SYL dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Karawang Banjir, Kementan Sediakan Mesin Pompa Air dan Benih Gratis untuk Para Petani
Dana krutan, lanjut Mentan SYL, mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan mekanisasi pertanian untuk membantu meningkatkan produksi pangan.
Menurutnya, hal ini dapat digunakan juga bagi poktan untuk membeli mesin pertanian, mulai dari pra panen hingga pascapanen.
“Perlu diketahui, alsintan yang merupakan bantuan dari pemerintah memang terbatas. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan apabila ada poktan yang ingin memiliki alsitan sendiri, silahkan untuk mengajukan kredit ke bank,” ujar Mentan SYL.
Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP memiliki Direktorat Pembiayaan yang menjadi kepanjangan tangan dari Kementan.
“Dalam hal ini, tugasnya adalah untuk membantu memfasilitasi petani dalam mengakses perbankan dalam memanfaatkan dana kredit usaha,” ujar Ali.
Baca juga: Panen Raya di Brebes, Mentan SYL dan Wamendag Lepas Pasokan Bawang Merah ke Jakarta
Ali berharap, permenko tersebut dapat dilaksanakan dengan lebih baik oleh bank pelaksana, sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para petani dan pelaku usaha.
“Bunga 3 persen yang diberikan ini sangat kecil, jadi harus dimanfaatkan oleh para petani. Dengan demikian, hulu dan hilir bisa memanfaatkan kebijakan relaksasi kredit di sektor pertanian,” jelas Ali.
Ali menambahkan, kredit rendah yang diberikan memang sudah sangat dinantikan oleh para petani. Dengan demikian, petani tidak lagi mengandalkan bantuan dari pemerintah yang memang sangat terbatas jumlahnya.
“Apalagi alsintan ini dapat mempercepat proses pertanian kita, mulai dari pengolahan tanah, mengurangi angka loss produksi dan efisien di tengah penurunan tenaga kerja pertanian kita yang semakin menua. Selain itu, ini menjadi terobosan untuk menjadikan pertanian kita semakin maju dan modern," tutur Ali.
Baca juga: Kementan Gandeng Ombudsman Optimalkan Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP Kementan Indah Megahwati menjelaskan, pihaknya siap menindaklanjuti terbitnya Permenko Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alsintan.
Menurutnya, aturan tersebut menawarkan banyak kemudahan bagi para petani dan pelaku usaha pertanian.
Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah suku bunga kredit alsintan yang dibiayai atau margin kredit alsintan sebesar 3 persen efektif per tahun atau dapat disesuaikan dengan suku bunga, margin, atau anuitas yang diterima.
“Harapannya percepatan produksi pertanian ini dapat juga ditopang dengan dana selain Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) dengan memanfaatkan dana kredit, sehingga proses usaha tani dapat terus bergulir, pemanfaatan teknologi pertanian dan hasil produksi pun meningkat,” ujar Indah.