Januari 2023, Nilai Tukar Petani Naik Jadi 109,84

Kompas.com - 01/02/2023, 14:29 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) pada Januari 2023 mencapai 109,84 atau mengalami kenaikan sebesar 0,77 persen.

Peningkatan NTP terjadi karena indeks harga yang diterima petani (It) naik 1,40 persen atau lebih tinggi dibandingkan dengan indeks harga yang dibayar petani dengan kenaikan sebesar 0,63 persen.

Kepala BPS Margo Yuwono mengungkapkan bahwa komoditas penyumbang utama dari kenaikan tersebut utamanya adalah komoditas cabai, bawang merah, cabai rawit, dan jagung.

Peningkatan NTP tertinggi pada Januari 2023, kata dia, terjadi pada subsektor tanaman pangan dengan persentase nilai tukar petani sebesar 2,07 persen.

Baca juga: Nilai NTP Naik, Anggota Komisi IV Haerudin Apresiasi Kementan dan Petani

"Peningkatannya terjadi karena indeks harga yang diterima petani pada subsektor ini (tanaman pangan) naik 2,72 persen," ujar Margo dalam dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (1/2/2023).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam berita resmi statistik yang digelar melalui video conference, Rabu.

Menurut Margo, komunitas dominan dan mempengaruhi kenaikan indeks yang diterima petani masih berasal dari komoditas padi dan palawija, khususnya komunitas jagung dan ketela pohon.

Sementara itu, sebut dia, subsektor lain seperti pembudidaya ikan mengalami penurunan.

Baca juga: Pembudidaya Ikan Air Tawar Kini Didukung Berbagai Akses Pembiayaan

"Sekali lagi, NTP tanaman pangan pada Januari 2023 mencapai 103,82 atau naik 2,07 persen dan hortikultura 112,17 atau naik 1,96 persen," kata Margo.

Selain NTP, lanjut dia, BPS mencatat adanya kebaikan Nilai Tukar Usaha Petani (NTUP) yang mencapai 109,95 atau naik 0,92 persen apabila dibandingkan dengan NTP Desember 2022.

Margo mengungkapkankan, peningkatan NTUP terjadi karena indeks harga yang diterima petani naik sebesar 1,40 persen atau lebih tinggi dari kenaikan indeks biaya produksi dan penambahan barang modal yang hanya naik sebesar 0,48 persen.

"Kalau diperhatikan komoditas yang dominan dan berpengaruh kepada kenaikan indeks biaya produksi dan penambahan barang modal, di antaranya berasal dari upah untuk proses produksi, membajak, dan penanaman," katanya.

Baca juga: BMW Tegaskan Menolak Produksi Pikap Kabin Ganda

Dari catatan yang sama, pada Januari 2023 terdapat 20 provinsi yang mengalami kenaikan NTP dengan peningkatan tertinggi berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yaitu sebesar 2,27 persen.

"Sedangkan untuk NTUP, 24 provinsi mengalami kenaikan NTUP dengan tenaga tertinggi terjadi di Banten sebesar 2,36 persen," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro (Kabiro) Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik (Humas dan IP) Kementan Kuntoro Boga Andri mengatakan bahwa kenaikan NTP merupakan bukti bahwa upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani terus mengalami peningkatan.

Ia menjelaskan, satu dari beberapa program yang dilakukan adalah menyediakan bibit unggul, teknologi mekanisasi, dan pendampingan petani.

"Kami terus berupaya agar petani bisa sejahtera," jelasnya.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com