Kementan Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi untuk Jaga Ketahanan Pangan

Kompas.com - 15/07/2022, 19:34 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melakukan langkah strategis untuk mengoptimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun Permentan Nomor 10 Tahun 2022 itu berisi tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi di sektor pertanian.

Kebijakan tersebut dilakukan Kementan sebagai langkah komitmen pemerintah untuk hadir membantu petani di tengah gejolak kenaikan harga pangan dan energi global.

Utamanya mengatasi gejolak yang disebabkan rantai pasok barang dan jasa yang terganggu akibat dari situasi geopolitik dunia akibat perang Rusia-Ukraina.

Pernyataan tersebut disampaikan pemerintah secara resmi dalam press conference di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Jumat, (15/7/2022).

Baca juga: Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja di Posisi Ini, Simak Persyaratannya

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menyatakan, saat ini dunia termasuk Indonesia sedang mengalami masa-masa sulit.

"Saat ini kami sedang memulihkan kondisi akibat Covid-19 dan juga dibebani dengan disprapsi pasokan rantai global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa," ucap Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Tak hanya itu, Ali menyebutkan, Indonesia saat ini juga dihadapkan pada gejolak geopolitik global akibat adanya perang Rusia dan Ukraina.

Dampak dari perang tersebut turut menaikan harga pangan dan energi sehingga menyebabkan kenaikan biaya produksi serta inflasi di berbagai negara.

"Poinnya adalah dari kenaikan harga energi ini, baik minyak maupun gas turut berdampak pada kenaikan harga pupuk global. Mengingat bahwa salah satu bahan pupuk mengalami kenaikan, sehingga menggeret kenaikan harga pupuk dunia," imbuh Ali.

Baca juga: Dampak Perang Rusia-Ukraina, Harga Pupuk Berpotensi Naik, Pangan Bisa Makin Mahal

Ia mengatakan, laporan mengenai pembatasan ekspor bahan baku pupuk mengungkapkan bahwa kenaikan harga pupuk sudah mencapai sekitar 30 persen pada 2022.

Selain itu, sebut Ali, perubahan iklim dan bencana alam menjadi hal ekstrem yang turut berkontribusi terhadap kenaikan harga pangan global.

"Melihat kondisi tersebut bahwa perekonomian dunia memang sedang menghadapi kondisi yang sulit. Situasi ini tentu menuntut kita terus berbenah dan meningkatkan optimalisasi dari pupuk bersubsidi agar tepat guna dan sasaran," katanya.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Ali menyebutkan pemerintah harus mengambil langkah-langkah tepat dan strategis untuk menjaga ketahanan pangan.

Salah satunya langkah strategis itu adalah dengan melakukan subsidi pupuk. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk hadir membantu petani. Sebab, pupuk merupakan salah satu komponen biaya dalam usaha tani.

Baca juga: Guru Besar IPB Sebut Tata Kelola Pupuk Subsidi Perlu Penyempurnaan Kembali

"Di sisi lain diperlukan optimalisasi penyaluran subsidi yang memang didesain untuk membantu petani agar tetap mampu memiliki akses terhadap pupuk yang terjangkau,” ucap Ali.

Menurutnya, pemerintah sudah melakukan perbaikan dengan menerbitkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Jumlah anggaran tidak berubah

Pada kesempatan itu, Ali memaparkan, jumlah anggaran alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan tetap hampir sama dari 2021 dan tidak ada perubahan.

"Tentu hal ini harus kami efektif dan efisienkan seluruhnya supaya bagaimana nanti produksi kami terutama bahan pangan pokok bisa terjaga dengan baik," ujarnya.

Ali menilai, petani berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani.

Baca juga: Ini Upaya Pupuk Indonesia Hadapi Tantangan Disrupsi akibat Krisis Pangan dan Energi

Utamanya usaha tani di sektor usaha tanam pangan hortikultura perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 hektar (ha) per musim tanam yang tergabung dalam kelompok tani (poktan) yang terdaftar.

Selain itu, sebut dia, pupuk subsidi akan diprioritaskan untuk sembilan komoditas.

Sembilan komoditas itu diatur berdasarkan bahan pangan pokok strategis yang sudah disepakati dalam arahan pertemuan dengan Panja Pupuk Bersubsidi di Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Adapun tanam pangan yang dimaksud adalah padi, jagung, kedelai. Sementara itu, di holtikultura ada cabai, bawang merah, bawang putih, dan di perkebunan adalah tebu rakyat, kakao, serta kopi.

"Untuk jenis pupuknya sendiri adalah urea dan nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK)," jelas Ali.

Baca juga: Kementan Fokus Subsidi NPK dan Urea, Akademisi Unpad Bagikan Pendapatnya

Ia berharap, pupuk yang disubsidi tidak hanya urea saja dari segi teknis atau ilmiahnya.

Sebab, petani juga memanen bunga, buah, biji, dan sebagainya. Maka dari itu harus ada pupuk subsidi, seperti NPK yang sudah disiapkan.

“Dengan demikian, dua jenis pupuk itu menjadi ketetapan dalam Permentan ini yang juga sudah dibahas cukup lama dengan semua unsur-unsur,” imbuh Ali

Adapun unsur-unsur terkait itu adalah Tim Panja Pupuk Bersubsidi di Komisi IV DPR RI bersama dengan Ombudsman, Kemenko Perekonomian.

Ali mengungkapkan, Kementan juga beberapa kali sudah melaporkan hingga sampai penetapan dan pengesahan undang-undang (UU) Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Ombudsman Kritik Badan Karantina Kementan Gagal Cegah Wabah pada Hewan

Sebagai langkah lebih lanjut, kata dia, Kementan akan memakai mekanisme pengusulan pupuk bersubsidi dengan menggunakan data luas lahan sama sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan).

Hal tersebut, kata dia, dilakukan dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi.

“Jadi sesuai dengan UU 41 Tahun 2009 untuk lahan pangan pertanian berkelanjutan. Ini yang menjadi dasar kami menjadi bagian yang harus dikawal terus untuk berproduksi padi, khususnya sebagai bahan pangan pokok," imbuh Ali.

Ia berharap dengan adanya perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi, program-program harus terintegrasi di semua sektor.

"Tentu kami berharap pemerintah yakin bahwa masyarakat Indonesia sebagai insan yang kuat serta memiliki jiwa tangguh untuk mewujudkan ketahanan pangan," ungkap Ali.

Baca juga: Pengamat: Degradasi Tanah Bisa Ancam Ketahanan Pangan

Sebagai informasi kebijakan pemerintah dalam tata kelola pupuk subsidi disampaikan oleh Deputi Pangan dan Agribisnis serta Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP).

Penyampaian tersebut juga dengan didampingi oleh Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Holding Company, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Ombudsman.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com