Permudah Petani Budi Daya Pertanian, Kementan Dorong Pembuatan Klaster KUR Pertanian

Kompas.com - 03/05/2022, 11:11 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Kementerian Pertanian ( Kementan) membuat klaster dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat ( KUR) Pertanian. 

Hal ini dilakukan Kementan sebagai upaya untuk mengembangkan pertanian di Indonesia, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, klaster KUR ini membantu memudahkan petani dalam mengembangkan budi daya pertaniannya.

Bukan cuma itu, lanjut Mentan SYL, KUR juga sebagai permodalan utama dalam menumbuhkan ekonomi di tengah upaya pasca-pandemi.

“KUR bisa membuat pelaku usaha menjadi lebih berkembang dan selalu saya katakan, pertanian itu bisa menjadi lapangan pekerjaan bagi banyak orang, sehingga membuat roda perekonomian masyarakat kembali bergerak,” ujar Mentan SYL dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Kompas.com, Selasa (3/5/2022).

Baca juga: Kementan Klaim Pangan di Banten Aman Jelang Lebaran

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, Presiden Jokowi telah mengingatkan agar penyaluran KUR harus tepat sasaran ke sektor yang produktif.

Hal itu dimaksudkan, sebab Jokowi mendapat laporan bahwa KUR lebih banyak terserap untuk sektor perdagangan.

“Sesuai arahan dari Jokowi, KUR memang harus mengenai sasaran, terutama sektor yang produktif seperti pertanian,” ungkap Ali Jamil.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, ada beberapa upaya untuk mendukung klaster KUR. Adapun upaya tersebut, yakni mendorong pembentukan klaster pertanian dengan menciptakan ekosistem di kalangan petani.

Hal itu bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan, pencairan, dan penjaminan kredit sampai dengan proses pemasaran produk pertanian.

Baca juga: Ada Mafia Bibit Pakai Sertifikat Palsu, Kementerian BUMN Sinkronisasi Data dengan Kementan

“Upaya lainnya adalah mendorong kecukupan aspek teknis melalui ketersediaan bibit, pupuk, teknologi pengolahan hingga pemasaran guna membangun ekosistem terintegrasi. Selain itu, untuk membentuk percontohan klaster pertanian,” kata Ali.

Pembentukan 186 klaster

Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal (Dirjen) PSP Kementan Indah Megahwati menjelaskan, pihaknya tengah mengidentifikasi pembentukan 186 klaster di beberapa daerah dengan potensi debitur kecil sebanyak 35.062 orang.

Sebanyak 186 klaster tersebut terdiri dari petani dan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM) yang berhubungan dengan sektor pertanian, pariwisata, dan lain-lain.

Beberapa klaster tersebut antara lain, klaster jeruk di Selorejo Malang, klaster hutan pinus di Ponorogo, dan klaster kakao dan mede di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Jelang Lebaran, Kementan Pastikan Stok dan Harga Bahan Pangan Pokok di Bengkulu Aman

“Contoh lain ada klaster padi di Tangerang yang mengarah pada eduagrowisata dan ada klaster kedelai di Grobogan dan Klaten,” ungkap Indah.

Indah berharap, dengan adanya KUR para petani akan lebih mudah untuk mendapatkan permodalan.

“Sesuai dengan arahan Mentan SYL, dengan adanya refocusing anggaran, maka kita harus mencari kiat untuk mendapatkan pembiayaan pembangunan pertanian, salah satunya dengan KUR ini,” jelasnya.

 

Ia mengatakan, pihaknya terus bersinergi dengan perbankan untuk membuat model permodalan KUR, salah satunya dengan sistem klasterisasi.

Tujuan pengembangan klaster KUR pertanian

Lebih lanjut, Indah mengatakan bahwa ada beberapa tujuan dalam pengembangan klaster KUR pertanian.

Tujuan pertama adalah untuk mendorong penyaluran KUR pertanian. Dengan begitu, diharapkan dapat mengurangi hambatan keuangan yang selama ini sering terjadi di pertanian.

Penyaluran KUR juga diharapkan bisa menciptakan ekosistem dari hulu ke hilir yang terintegrasi secara digital.

“Kita menyiapkan aplikasi namanya Simpultan. Di mana petani, off taker dan penyalur dijadikan satu dalam ekosistem secara luas. Bisa 10 hektar (ha), 50 ha, atau 100 ha, bahkan bisa 1.000 ha. Selain itu, kami juga telah membuat pilot project di NTT seluas 1.000 ha untuk tanaman pangan,” kata Indah.

Baca juga: Jelang Lebaran, Kementan Pastikan Pasokan dan Harga 12 Bahan Pangan Pokok di Sulbar Aman

Tujuan pengembangan klaster kedua adalah memudahkan petani untuk mendapatkan akses pembiayaan KUR dari bank.

Hal itu bisa terjadi karena klaster pertanian dikelola secara berkelompok dan dimonitor oleh Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes) dan kelompok tani (Poktan) atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang berfungsi sebagai distributor sarana produksi pertanian.

Tujuan ketiga pengembangan klaster pertanian adalah membantu Bumdes, Poktan atau Gapoktan memasarkan hasil panennya kepada pembeli yang berpotensial dan bertindak sebagai off taker.

Dalam hal ini, Bumdes juga mengelola hasil pertanian dan pembayaran pinjaman petani penerima KUR.

Tujuan pengembangan klaster terakhir adalah dapat meningkatkan kepercayaan bank untuk terus menyalurkan kredit kepada petani.

" Klaster KUR Pertanian sudah berjalan sejak 2021. Ada yang model close loop atau program Makmur Pupuk Indonesia,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com