Targetkan Pembuatan Alsintan dalam Negeri, SYL: Harus di Atas 50 Persen

Kompas.com - 13/04/2022, 18:48 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan, pengembangan industri alat mesin pertanian ( alsintan) dalam negeri harus dilakukan secara serius dengan kerja keras.

Sebagai upaya nyata, kata dia, Kementerian Pertanian ( Kementan) akan segera melakukan pembuatan alsintan dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tinggi.

“Pembuatan alsintan buatan dalam negeri tidak boleh terus berada di posisi 42 persen. Dalam jangka tiga sampai lima bulan ke depan harus di atas 50 persen,” imbuh SYL dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Adapun target tersebut, lanjut dia, merupakan komitmen dan upaya nyata Kementan dalam mendorong semua industri alsintan dalam negeri agar tidak lagi mengimpor komponen alat mesin pertanian.

Baca juga: Lewat Alsintan, Kementan Jamin Ketersediaan Pangan Selama Ramadhan hingga Idul Fitri

Pernyataan itu SYL sampaikan saat melakukan kunjungan ke PT Sharprindo Dinamika Prima (SDP), Rabu.

Untuk diketahui, kunjungan tersebut merupakan salah satu komitmen Kementan kepada industri alsintan. Hal ini guna menggairahkan produksi sekaligus penggunaan alsintan karya anak bangsa.

"Hari ini, Rabu (13/4/2022), kami melihat produksi dari sebuah perusahaan milik anak bangsa yang memproduksi alsintan. Saya sangat bahagia di Ramadhan ini bisa diajak ke PT Sharprindo Dinamika Prima,” jelas SYL.

Lewat kunjungan tersebut, ia mengaku siap bekerja sama dengan PT Sharprindo Dinamika Prima untuk hadirnya Indonesia yang lebih baik.

Baca juga: Alsintan Dorong Modernitas Pertanian Sumatera Barat

Menurut SYL, perbaikan alsintan harus dilakukan apabila menginginkan bangsa Indonesia menjadi lebih baik.

“Memang yang susah dibuat itu mesin,tetapi PT Sharprindo Dinamika Prima sudah bikin mesinnya. Artinya sudah selesai, masa harus terus impor," ucapnya.

SYL menilai mekanisasi pertanian berperan penting dalam menjadikan sektor pertanian semakin tangguh pada kondisi pandemi Covid-19.

Selama dua tahun pandemi, imbuh dia, Kementan terus menopang ketersediaan pangan.
Tak hanya pangan, Kementan juga menggagas kesejahteraan petani sehingga dapat menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: HUT Ke-76 TNI AU, KASAU: Kita Turut Berperan dalam Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Pada masa pandemi Covid-19 diketahui pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) di sektor pertanian paling besar dan positif, yaitu 16,4 persen.

"Percepatan ketersedian pangan ini karena dukungan alsintan. Patut kami berikan apresiasi yang besar terhadap produk-produk lokal yang turut berkontribusi dalam pembangunan pertanian," jelas SYL.

Apresiasi dari pihak terkait

Pada kesempatan yang sama, Direktur utama (Dirut) PT Sharprindo Dinamika Prima, Jusmin Suwoko memberikan apresiasi terhadap dukungan Kementan dalam menumbuhkan dan memprioritaskan alsintan buatan dalam negeri.

Pasalnya, kata dia, dukungan Kementan sangat penting untuk memproduksi alsintan dalam jumlah besar. Hal ini guna memenuhi kebutuhan petani dan menjadikan pembangunan pertanian semakin modern.

Baca juga: Ketua Alsintani Tegaskan Pengadaan Alsintan di Kementan Telah Utamakan Produk Dalam Negeri

"Kami apresiasi kehadiran Bapak Mentan SYL, karena baru pertama kali hadir perwakilan pemerintah di perusahaan kami. PT Sharprindo adalah perusahaan dalam negeri, 100 persen alsintan yang diproduksi karya anak bangsa,” ujar Jusmin.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta dukungan penuh dari pemerintah agar bisa semakin lebih baik untuk memenuhi kebutuhan alsintan petani.

Terlebih dorongan Mentan SYL dirasa sangat penting dalam memberikan semangat pada PT Sharprindo Dinamika Prima untuk menaikan TKDN.

“Kami berkomitmen untuk mencapai TKDN di atas 50 persen dalam waktu dekat. Kami optimistis bisa wujudkan ini," jelas Jusmin.

Baca juga: Pelaku Usaha Pertanian di Sumsel Sambut Baik Program Taxi Alsintan dari Kementan

Perlu diketahui, pengadaan alsintan di lingkup Kementan berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang ditetapkan pada 2 Februari 2021.

Pedoman pengadaan tersebut tertuang dalam Pasal 66 berisi tentang kewajiban menggunakan produk dalam negeri dan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Sementara itu, pada Pasal 65 dan Pasal 66 berbunyi tentang Kewajiban Penggunaan Produk yang memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dengan adanya pasal tersebut, sudah diwajibkan pengadaan alsintan untuk memprioritaskan produk industri dalam negeri.

Baca juga: Anggaran Pertanian Berkurang akibat Pandemi, Mentan SYL Gulirkan Taxi Alsintan

Kementan sendiri telah melakukan pengadaan alsintan prapanen sebanyak 25.134 unit pada 2021. Pengadaan ini terbagi dengan jenis dan nilai kontraknya.

Adapun jenis alsintan tersebut, meliputi traktor roda dua, traktor roda empat, pompa air, rice transplanter, cultivator, hand sprayer, dan alat tanam jagung yang ke semuanya sudah memiliki sertifikat TKDN.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com